Cable Route Marker
Cable Route Marker adalah penanda atau rambu yang menunjukkan jalur kabel listrik bawah tanah. Fungsinya untuk memberikan peringatan, informasi lokasi, dan identifikasi jaringan kabel demi keamanan pekerjaan penggalian serta pemeliharaan.
Pengertian dan Fungsi Utama
Cable Route Marker (CRM), atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Penanda Jalur Kabel, adalah rambu atau tanda fisik yang dipasang di atas permukaan tanah untuk menunjukkan keberadaan, arah, dan informasi penting terkait kabel listrik yang terpendam di bawahnya. CRM merupakan komponen kritis dalam sistem distribusi dan transmisi tenaga listrik bawah tanah, berfungsi sebagai sistem peringatan visual yang mencegah kerusakan akibat aktivitas penggalian yang tidak disengaja.
Fungsi utamanya adalah sebagai alat proteksi dan informasi. Dari sisi proteksi, CRM mencegah insiden seperti terputusnya kabel, gangguan pasokan listrik, atau kecelakaan kerja akibat kontak dengan kabel bertegangan selama pekerjaan konstruksi atau penggalian. Dari sisi informasi, CRM memberikan data seperti kedalaman kabel, jenis kabel (misalnya tegangan menengah 20 kV atau tegangan rendah), arah jalur, jarak dari titik tertentu, dan kepemilikan aset (misalnya milik PLN).
Pemasangan CRM diatur dalam standar teknis ketenagalistrikan untuk menjamin keselamatan dan keandalan sistem. Penggunaan CRM sangat efektif dalam mengurangi risiko gangguan operasional dan meningkatkan efisiensi proses perawatan atau perbaikan jaringan, karena tim teknis dapat dengan cepat mengidentifikasi dan melokalisasi jalur kabel target tanpa harus mengandalkan peta atau memulai penggalian uji.
Jenis, Penerapan, dan Regulasi
Cable Route Marker memiliki berbagai jenis bentuk dan material, disesuaikan dengan lingkungan pemasangan dan kebutuhan informasi. Jenis yang umum digunakan antara lain: tanda berupa tiang atau patok (marker post) yang terbuat dari plastik, beton, atau logam tahan korosi; pelat atau papan peringatan yang dipasang pada dinding, pagar, atau tiang; serta marking tape (pita penanda) berwarna terang yang ditanam sedikit di bawah permukaan tanah sebagai peringatan tambahan saat penggalian. Warna dan simbol pada CRM juga distandardisasi, misalnya warna merah atau kuning dengan simbol petir untuk menandakan bahaya listrik.
Dalam konteks sistem ketenagalistrikan nasional, CRM wajib dipasang oleh penyelenggara usaha ketenagalistrikan seperti PLN di seluruh jalur kabel bawah tanah mereka, terutama di area yang berpotensi terjadi gangguan seperti daerah proyek konstruksi, jalur pedestrian, dan area publik. Penerapannya mencakup jaringan mulai dari pembangkit listrik (outgoing cable), gardu induk, jaringan transmisi dan distribusi tegangan menengah (20 kV), hingga jaringan tegangan rendah (220/380V) di perkotaan.
Regulasi pemasangan CRM di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tentang Standar Keselamatan Ketengalistrikan dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Regulasi ini mewajibkan penandaan yang jelas, tahan lama, dan mudah dikenali. Ketidakpatuhan dalam pemasangan atau pengabaian terhadap CRM oleh pihak yang melakukan penggalian dapat mengakibatkan gangguan listrik luas, kerugian material, hingga kecelakaan fatal, dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
15 Kamus Lainnya
Automatic Voltage Regulator (AVR)
Automatic Voltage Regulator (AVR) adalah perangkat atau sistem yang secara otomatis menjaga tegangan listrik pada nilai yang stabil dan konstan.…
Baca Detail »Black Start Capability
Black Start Capability adalah kemampuan pembangkit listrik untuk memulai operasi dan menghasilkan daya listrik tanpa bergantung pada sumber listrik eksternal…
Baca Detail »Bus Differential Protection
Bus Differential Protection adalah skema proteksi utama yang melindungi busbar di gardu induk dan pembangkit listrik. Ia bekerja dengan membandingkan…
Baca Detail »Distance Protection Relay
Distance Protection Relay adalah relai proteksi yang bekerja berdasarkan impedansi saluran untuk mendeteksi dan mengisolasi gangguan di sistem tenaga listrik.…
Baca Detail »Generator Step Up Transformer (GSU)
Generator Step Up Transformer (GSU) adalah transformator daya berkapasitas besar yang berfungsi menaikkan tegangan listrik keluaran generator pembangkit (misalnya 15…
Baca Detail »Governor Control System
Governor Control System adalah sistem kendali otomatis yang mengatur kecepatan putar dan daya keluaran turbin pada pembangkit listrik untuk menjaga…
Baca Detail »Heat Rate Performance
Heat Rate adalah parameter efisiensi termal pembangkit listrik yang mengukur konsumsi energi panas (bahan bakar) untuk menghasilkan satu unit energi…
Baca Detail »Isolated Phase Busduct (IPB)
Isolated Phase Busduct (IPB) adalah sistem konduktor berinsulasi gas yang dirancang untuk menyalurkan arus listrik sangat besar dari generator ke…
Baca Detail »Non Spinning Reserve
Non-Spinning Reserve adalah kapasitas pembangkit listrik yang dapat disiapkan dan disinkronkan ke sistem dengan cepat (biasanya dalam 10-30 menit) untuk…
Baca Detail »Power Factor Correction
Power Factor Correction (PFC) atau Koreksi Faktor Daya adalah teknik untuk meningkatkan faktor daya (cos φ) dengan mengurangi daya reaktif…
Baca Detail »Reactive Power Compensation
Reactive Power Compensation adalah teknik untuk mengatur daya reaktif (VAR) dalam sistem kelistrikan guna meningkatkan stabilitas tegangan, efisiensi transmisi, dan…
Baca Detail »Spinning Reserve Margin
Spinning Reserve Margin adalah kapasitas pembangkit listrik yang tersinkronisasi dengan sistem dan siap langsung digunakan untuk menanggapi fluktuasi beban atau…
Baca Detail »Station Service Transformer (SST)
Station Service Transformer (SST) adalah trafo daya khusus yang menyediakan daya listrik untuk peralatan bantu (auxiliary) di dalam pembangkit listrik…
Baca Detail »Unit Auxiliary Transformer (UAT)
Unit Auxiliary Transformer (UAT) adalah trafo khusus yang menyediakan daya listrik untuk peralatan bantu (auxiliary) di dalam pembangkit listrik atau…
Baca Detail »PLTU
PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) mengubah energi kimia bahan bakar (batu bara, gas, minyak) menjadi listrik melalui siklus Rankine. Bahan…
Baca Detail »Layanan SIUJPTL.co.id
IUJPTL Seluruh Indonesia
12 Pembangkit Utama Indonesia
PLTU Paiton
- Probolinggo & Situbondo, Jawa Timur
- 4608 MW
- PT PLN Nusantara Power, PT Paiton Energy, PT Jawa…
- Beroperasi
PLTU Batang
- Ujungnegoro, Kab. Batang, Jawa Tengah
- 2000 MW
- PT Bhimasena Power Indonesia
- Beroperasi
PLTU Jawa 7
- Kab. Serang, Banten
- 2100 MW
- PT SGPJB (Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali)
- Beroperasi
PLTU Cirebon 1 (Jawa-1)
- Desa Kanci, Kab. Cirebon, Jawa Barat
- 660 MW
- PT Cirebon Electric Power
- Beroperasi
PLTU Sumsel-8 (Tanjung Lalang)
- Desa Tanjung Lalang, Muara Enim, Sumatera Selatan
- 1320 MW
- PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP)
- Beroperasi
Artikel Terbaru
Investasi PLTS Atap Perusahaan: Bagaimana memulainya?
Optimalkan investasi PLTS atap perusahaan untuk efisiensi biaya energi. Pahami regulasi terbaru & m…
15 Mar 2026
Baca artikel »
Mekanisme Power Purchase Agreement Indonesia & Aturan PJBL Terbaru
Panduan lengkap mekanisme Power Purchase Agreement (PPA) atau PJBL di Indonesia. Pelajari tahapan k…
15 Mar 2026
Baca artikel »
Skema Bisnis IPP Pembangkit Listrik: Panduan Investasi dan Regulasi
Pelajari skema bisnis IPP pembangkit listrik di Indonesia. Analisis peluang RUPTL, struktur PPA, mo…
15 Mar 2026
Baca artikel »
Panduan Studi Kelayakan Proyek Pembangkit Listrik dan Izin 2026
Pelajari regulasi studi kelayakan proyek pembangkit listrik terbaru 2025. Pastikan kepatuhan IUJPTL…
15 Mar 2026
Baca artikel »
Syarat CV dan Legalitas Usaha Jasa Listrik Lengkap 2025
Pahami syarat CV untuk jasa penunjang tenaga listrik dan pengurusan IUJPTL terbaru. Pastikan legali…
31 Dec 2025
Baca artikel »
Persyaratan Membuat PT untuk Usaha Jasa Ketenagalistrikan
Pahami persyaratan membuat PT jasa ketenagalistrikan terbaru 2025. Panduan IUJPTL, NIB, dan regulas…
30 Dec 2025
Baca artikel »