Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA

Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA

Gambar Cara Mudah Migrasi Data Dari OSS1.1 Ke OSS RBA

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengaturan mengenai perizinan berusaha mengalami perubahan. 

Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, sesuai dengan Surat Menteri Investasi / Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021 permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). 

1.  Kunjungi https://oss.go.id/, lalu masukkan akun Anda. Apabila belum memiliki akun, anda dapat membuat akun terlebih dahulu;


2. Setelah masuk di beranda, Anda klik NIB, lalu periksa Daftar Kegiatan Usaha. Apabila Izin Usaha Anda telah efektif sejak OSS 1.1, maka sistem akan langsung menampilkan Daftar Kegiatan Usaha yang meliputi: KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha.

 

3. Setelah itu Anda dapat mencetak NIB, bila Izin Usaha Anda sudah efektif sejak OSS 1.1 Anda dapat langsung melihat, mengunduh, dan mencetak NIB lama.

4. Jika Izin Usaha belum berlaku efektif di OSS 1.1, Anda dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dengan membuka menu “Permohonan”, lalu pilih “Pengembangan”.


5. Dari menu Pengembangan, sistem akan menampilkan data usaha dari migrasi data yang meliputi: Bidang Usaha, Lokasi Usaha, dan Detail Usaha. Setelahnya anda tinggal pilih KBLI yang disesuaikan dengan data usaha Anda.


6. Setelah itu Anda dapat melengkapi data detail bidang usaha yang terbagi untuk UMK dan Non UMK. Pastikan melengkapi data detail bidang usaha Anda sesuai jenis usaha Anda.

7. Setelah melengkapi data detail bidang usaha, anda dapat melanjutkan untuk melengkapi data produk/jasa.

8. Khusus untuk bidang usaha Non UMK, Anda wajib lengkapi pula data aktivitas impor, BPJS, dan WLKP.

 Data yang harus Anda lengkapi: 

  •  Apakah Perusahaan anda akan melakukan aktivitas impor barang sendiri? (Jika Ya, pilih Jenis API yang dimiliki) 
  • Apakah Perusahaan anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Kesehatan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan yang dimiliki) 
  •  Apakah Perusahaan anda memiliki Nomor Virtual Account (BPJS Ketenagakerjaan)? (Jika Ya, input Nomor Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki) 
  • Apakah perusahaan Anda memiliki Nomor WLKP? (Jika Ya, input nomor WLKP yang dimiliki) Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, ataupun nomor WLKP.

9. Selanjutnya, periksa Daftar Kegiatan Usaha. Sistem akan menampilkan KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, Tingkat Risiko, Pernyataan Mandiri, dan Status. Lalu dari laman tersebut, Anda bisa klik tombol Proses Perizinan Berusaha.

10. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pemeriksaan dan melengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
 Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih: 
i. 

  • Jika pilih Sudah, lanjut untuk memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
     
  • Jika pilih Belum, lanjut untuk lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih


 

11. Selanjutnya, pahami dan centang Pernyataan Mandiri, lalu periksa Draf Perizinan Berusaha.

12.  Setelah itu, Anda dapat menerbitkan perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha telah terbit, meliputi: 

  • NIB, klik tombol CETAK NIB.
  • Pernyataan Mandiri, klik tulisan Cetak. 
  • Sertifikat Standar, klik CETAK SERTIFIKAT STANDAR/IZIN (Sertifikat Standar untuk risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, Izin untuk risiko Tinggi) 
  • PKPLH, klik CETAK PERSETUJUAN PKPLH

Itulah langkah atau cara migrasi data OSS 1.1 ke OSS RBA. Apabila Anda mengalami kesulitan atau ada kendala saat mengurus migrasi data Anda dapat langsung konsultasikan dengan pihak OSS atau dengan konsultan hukum bisnis yang berpengalaman.

About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.