
Cut Hanti
1 day agoMengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan

Gambar Mengenal Sertifikat Laik Fungsi dalam Pengelolaan Bangunan
Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Mall Tunjungan Plaza 5 Surabaya dipertanyakan lantaran insiden kebakaran pada Rabu (13/4) yang lalu. Imam Syafi’i selaku Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya mempertanyakan izin SLF Tunjungan Plaza 5 tersebut.
Dilansir dari Antaranews, Imam berasumsi bahwa kebakaran yang terjadi karena bangunan gedung Tunjungan Plaza 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakan. SLF bangunan Tunjungan Plaza 5 juga dinilai telah habis masa berlakunya sejak satu tahun lalu.
SLF bangunan gedung sesungguhnya telah diatur di Perwali No.14 Tahun 2018, yang mana seluruh bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF.
Dasar hukum SLF adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu Peraturan No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.
Jika IMB adalah izin atas kelayakan sebuah perencanaan bangunan geding untuk di bangun, maka SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atas permohonan dari developer terhadap bangunan bertingkat atau gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB serta telah memenuhi persyaratan teknis berdasarkan pemeriksaan dari instansi terkait.
Laik fungsi diartikan sebagai kondisi bangunan gedung yang telah memenuhi syarat administratif dan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan. Jika SLF tidak ada, maka sebuah bangunan legal keberadannya namun ilegal atas kegunaannya.
SLF merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Tanggung jawab tersebut dalam bidang hukum dibedakan menjadi lima tanggung jawab, yaitu:
1. Kesalahan
2. Praduga selalu bertanggung jawab
3. Praduga selalu tidak bertanggung jawab
4. Tanggungjawab mutlak
5. Pembatasan tanggung jawab
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggung jawab ganti rugi sebagian, ganti rugi karena suatu pencemaran, dang anti rugi karena kerugian yang dialami konsumen.
Dalam Peraturan Bupati No. 115 Tahun 2015 Pasal 7 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, dijelaskan bahwa penyelenggaraan SLF meliputi gedung pada umumnya dan gedung tertentu.
Gedung pada umumnya berupa gedung hunian tunggal, gedung hunian deret sederhana maupun tidak sederhana. Sedangkan gedung tertentu ialah gedung untuk kepentingan umum dengan fungsi khusus.
Lebih lanjut, Pasal 8 menjelaskan bahwa SLF diberikan kepada gedung apabila ada permohonan. Ada kriteria SLF diberikan kepada sebuah gedung, yaitu bangunan di atas 5 lantai, bangunan basement, dan apabila ada permohonan.
SLF berlaku selama 5 tahun untuk bangunan tertentu, dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF akan berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Pemilik gedung wajib mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi berkas sebelum masa berlaku habis.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan akan dilakukan oleh penyedia jasa pengawas atau manajemen konstruksi untuk bangunan gedung baru yang telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan dan penyedia jasa pengkaji teknis untuk gedung eksisting.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.