Layanan SBUJPTL KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Selatan,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Selatan,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Selatan,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Selatan,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Selatan,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Lokasi KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tentang KAB. BANGKA SELATAN,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kabupaten Bangka Selatan adalah kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Kabupaten Bangka Selatan dibentuk pada tanggal 25 Februari 2003 berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Kabupaten ini berada di Pulau Bangka, dengan ibukota kabupaten berada di kecamatan Toboali. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten Bangka Selatan berjumlah 198.189 jiwa, dengan kepadatan kurang lebih 55 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 213.877 jiwa.

Motto daerah kabupaten ini adalah junjung besaoh yang merupakan cerminan ikatan kekeluargaan dan persaudaraan masyarakatnya.

Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003. Undang-undang ini diterbitkan pada 25 Februari 2003. Bersama-sama dengan pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, dibentuk pula Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur. Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan tidak semata-mata karena kebutuhan pengembangan wilayah provinsi, tetapi juga karena keinginan dari masyarakat, serta upaya untuk mempercepat pembangunan daerah dan terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Pada awal berdirinya, Kabupaten Bangka Selatan memiliki luas daerah lebih kurang 3.607,08 km2 atau 360.708 Ha dengan wilayah administrasi 5 kecamatan, 3 kelurahan dan 45 desa. Untuk kepentingan percepatan pembangunan daerah, pada 2006 beberapa wilayah administrasi mengalami peningkatan status sehingga wilayah administrasi menjadi 7 kecamatan, 3 kelurahan, 50 desa dan 163 dusun.

Sejak dibentuk, roda pemerintahan ikut menyesuaikan. Selama kurun waktu 2003 sampai 2010, telah dilaksanakan beberapa pengangkatan/pelantikan pejabat pemerintahan dengan pelantikan pejabat Bupati Bangka Selatan pertama atas nama Drs. Zikri Kisai pada 24 Mei 2003. Pada 2015, Kabupaten Bangka Selatan resmi memiliki bupati dan wakil bupati pertama yaitu Drs. H. Justiar Noer, ST. MM sebagai Bupati dan H. Jamro H. Jalil sebagai Wakil Bupati.

Wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara geografis berada pada 2°26'27" - 3°5'56" Lintang Selatan dan 107°14'31" - 105°53'09" Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Bangka berada di Pulau Bangka bagian selatan. Luas wilayah Kabupaten Bangka lebih kurang 3.607,08 km2 meliputi pulau-pulau di sekitarnya dengan rata-rata ketinggian daerah 28 meter DPL. Ibu kota Kabupaten Bangka Selatan adalah kecamatan Toboali, yang berjarak kurang lebih 125 kilometer dari Kota Pangkalpinang.

Kondisi alam kabupaten Bangka Selatan jika dilihat dari iklim dan cuaca berdasarkan tipe iklim menurut Junghuhn merupakan daerah dengan tipe iklim A, dengan curah hujan rata-rata 394 mm/tahun. Temperatur tahunan kabupaten Bangka selatan berdasarkan data stasiun meteorologi Pangkalpinang adalah 28,3° C/tahun, dengan kelembaban per tahun 88% dan tingkat isolasi atau penyinaran matahari per tahun 66,1% dengan tekanan udara 1011, mb.

Berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2020, jumlah penduduk Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2020 sebanyak 198.189 jiwa terdiri dari 102.447 laki-laki dan 95.742 perempuan, mengalami pertumbuhan sebesar 1,34% dari tahun Sensus Penduduk Indonesia 2010. Kepadatan penduduk Kabupaten Bangka Selatan sebesar 54 jiwa/km², dengan Kecamatan Tukak Sadai merupakan daerah terpadat penduduknya dengan 95 jiwa/km² dan Kecamatan Lepar Pongok merupakan daerah terjarang penduduknya dengan 44 jiwa/km².