Layanan SBUJPTL KAB. BANGLI,BALI

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. BANGLI,BALI?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGLI,BALI

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangli,bali, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGLI,BALI?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGLI,BALI

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangli,bali, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. BANGLI,BALI

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGLI,BALI

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangli,bali, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGLI,BALI

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangli,bali, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangli,bali, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI

Lokasi KAB. BANGLI,BALI

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGLI,BALI

Tentang KAB. BANGLI,BALI

Kabupaten Bangli (aksara Bali: ᬓᬩᬸᬧᬢᬾᬦ᭄ᬩᬂᬮᬶ Kabupatén Baṅli) adalah kabupaten yang terletak di bagian timur dan utara pulau Bali. Ibukotanya berada di Kecamatan Bangli. Kabupaten Bangli adalah satu-satunya wilayah kabupaten di Bali yang tidak memiliki wilayah laut. Jumlah penduduk kabupaten Bangli mencapai 258.146 jiwa pada 2023. Kabupaten Bangli berbatasan dengan Kabupaten Buleleng di sebelah utara, Karangasem di timur, Kabupaten Klungkung dan Gianyar di selatan serta dengan Badung dan Kabupaten Gianyar di barat. Perekonomian Kabupaten Bangli terkonsentrasi pada Objek wisata di daerah ini, antara lain adalah wisata Danau Batur di Kintamani.

Luas kabupaten Bangli adalah 519,00 km², jumlah penduduk kabupaten ini mencapai 258.146 jiwa pada sensus 2023, dengan jumlahnya tersebut Bangli adalah kabupaten dengan jumlah penduduk tersedikit ke-2 di Bali setelah Kabupaten Klungkung Objek wisata di daerah ini antara lain adalah danau Batur.

Menurut Prasasti Pura Kehen yang tersimpan di Pura Kehen, diceritakan bahwa pada abad ke-11 di Desa Bangli berkembang wabah penyakit yang disebut kegeringan yang menyebabkan banyak penduduk meninggal. Penduduk lainnya yang masih hidup dan sehat menjadi ketakutan setengah mati, sehinnga mereka berbondong-bondong meninggalkan desa guna menghindari wabah tersebut. Akibatnya Desa Bangli menjadi kosong karena tidak ada seorangpun yang berani tinggal di sana.

Raja Ida Bhatara Guru Sri Adikunti Ketana yang bertahta ketika itu berusaha mengatasi wabah tersebut. Setelah keadaan pulih kembali, sang raja yang bertahta pada tahun Caka 1126, tanggal 10 Tahun Paro Terang, Hari Pasaran Maula, Kliwon, Chandra (senin), Wuku Klurut tepatnya pada tanggal 10 Mei 1204, memerintahkan kepada putra-putrinya yang bernama Dhana Dewi Ketu agar mengajak penduduk kembali ke Desa Bangli guna bersama-sama membangun dan memperbaiki rumahnya masing-masing sekaligus menyelenggarakan upacara/yadnya pada bulan Kasa, Karo, Katiga, Kapat, Kalima, Kalima, Kanem, Kapitu, Kaulu, Kasanga, Kadasa, Yjahstha dan Sadha. Disamping itu, raja juga memerintahkan kepada seluruh penduduk agar menambah keturunan di wilayah Pura Loka Serana di Desa Bangli dan mengijinkan membabat hutan untuk membuat sawah dan saluran air. Untuk itu pada setiap upacara besar penduduk yang ada di Desa Bangli harus melakukan persembahyangan.

Pada saat itu juga, tanggal 10 Mei 1204, Raja Idha Bhatara Guru Sri Adikunti Katana mengucapkan pemastu yaitu:

“Barang siapa yang tidak tunduk dan melanggar perintah, semoga orang itu disambar petir tanpa hujan atau mendadak jatuh dari titian tanpa sebab, mata buta tanpa catok, setelah mati arwahnya disiksa oleh Yamabala, dilempar dari langit turun jatuh ke dalam api neraka”.

Bertitik tolak dari titah-titah Sang Raja yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 1204, maka pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari lahirnya Kota Bangli.

Kisah berdirinya Kerajaan Bangli dapat ditelusuri dari lontar yang ada di Puri Agung Bangli dan Raja Purana Batur. Dikisahkan bahwa Kerajaan Bangli didirikan oleh I Dewa Gede Den Bencingah pada abad ke-15 atau sekitar tahun 1600an Masehi.

Awalnya kerajaan ini didirikan setelah kejatuhan Kerajaan Majapahit yang berimbas kepada Kerajaan Gelgel (wilayah Bali dan Lombok). Dewa Agung Ketut, sang penguasa Bali dan Lombok membagi wilayahnya dalam kerajaan-kerajaan vasal.

Bangli menjadi salah satu kerajaan vasal yang berada di bawah pusat pemerintahan langsung Kerajaan Gelgel dengan pengangkatan I Gusti Wija Pulada sebagai Anglurah di Bali pada 1453.

Kemudian, pada 1686 Bangli lepas dari Kerajaan Gelgel dan menjadi sebuah kerajaan yang berdaulat bersamaan dengan adanya pemberontakan I Gusti Agung Maruti di Gelgel. Didirikanlah Puri Bangli sebagai pusat kota kerajaan Bangli oleh I Dewa Gde Bencingah sekitar 1576 Masehi.

I Dewa Gde Bencingah merupakan putra tertua dari raja di Kerajaan Bhresika (Klungkung), I Dewa Gede Anom Oka dengan permaisuri Dewa Ayu Mas Dalem. Awalnya, wilayah Bangli merupakan wilayah hutan Jarak Bang.

I Dewa Gede Anom Oka memerintahkan putranya untuk membangun istana/kota di hutan Jarak Bang yang nantinya diberi nama Bangli.

Wilayah tersebut meliputi sebelah barat Sungai Melangit dan menghimpun rakyat dari barat laut, timur, utara, hingga ke daerah pegunungan. Selain itu, I Dewa Gede Anom Oka juga berpesan untuk mendirikan sthana bagi para dewa dan Betara Toya Mas Arum. Saat ini, sthana yang dimaksud dikenal dengan nama Pura Penataran Agung Bangli.

Sesuai dengan titah ayahandanya, I Dewa Gede Den Bencingah mulai menata hutan Jarang Bang bersama dengan para pengikutnya. Ia kemudian membangun istana yang diberi nama Puri Rum, yang sekaligus dijadikan pusat pemerintahan. Wilayah ini terus dikembangkan, hingga menjadi Bangli yang dikenal saat ini.

Pada awal tahun 1800an Masehi, Belanda mulai masuk ke Bali dan memberikan dampak yang besar terhadap keberadaan kerajaan-kerajaan di Bali. Intervensi dari Belanda, mengacaukan pemerintahan-pemerintahan yang ada di Bali sehingga beberapa kerajaan pun mulai menghadapi masa kemundurannya.

Pada 26 April 1848, Raja Bangli saat itu mengajukan permohonan kepada Jenderal Michiels agar diperluas kekuasaannya hingga daerah Kerajaan Buleleng, Karangasem, Mengwi, dan Gianyar. Permintaan tersebut tidak serta merta disanggupi oleh Belanda.

Pada 25 Juni 2849, I Dewa Gede Tangkeban dinobatkan sebagai Raja Bangli dan diberikan kekuasaan oleh Belanda untuk memerintah Bangli dan Buleleng. 5 tahun setelahnya, tepatnya pada 15 Februari 1854 raja mengembalikan wilayah Buleleng kepada Belanda dengan alasan agar Raja Bangli dapat lebih berkonsentrasi mengamankan wilayah kerajaannya dari serangan Raja Gianyar dan Karangasem.

Adanya perpecahan antar daerah kerajaan di Bali tak terlepas dari intervensi Pemerintah Hindia Belanda saat itu. Terjadi banyak pemberontakan untuk melawan Belanda seperti Puputan Badung tahun 1906 dan Puputan Klungkung tahun 1909.

Tak lama setelahnya, Kerajaan Bangli menyatakan tunduk kepada Belanda, hingga akhirnya seluruh daerah di Bali dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Kabupaten Bangli terdiri dari 4 kecamatan, 4 kelurahan, dan 68 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 264.945 jiwa dengan luas wilayah 490,71 km² dan sebaran penduduk 540 jiwa/km².

Sebagian besar suku penduduk yang ada di Bangli adalah suku Bali, dan Bali Aga. Sementara suku lainnya lebih sedikit, jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di provinsi Bali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2010, sebanyak 207.779 jiwa atau 96,48% dari 215.353 jiwa penduduk kabupaten Bangli adalah suku Bali. Kemudian suku Bali Aga sebanyak 2,18%, dan beberapa lainnya seperti suku Jawa, Sasak, Madura, dan beberapa suku lainnya.

Mayoritas penduduk Bangli menganut agama Hindu. Jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lainnya di provinsi Bali, penduduk Bangli beragama Hindu lebih dominan, sementara penduduk dengan agama lain lebih sedikit. Data Kementerian Dalam Negeri pertengahan tahun 2023, penduduk yang menganut agama Hindu sebanyak 98,72%. Selebihnya menganut agama Islam sebanyak 1,00%, kemudian Kekristenan sebanyak 0,15%, agama Buddha sebanyak 0,11% dan Konghucu sebanyak 0,02%.