Layanan SBUJPTL KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Barito Selatan,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Barito Selatan,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Barito Selatan,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Barito Selatan,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Barito Selatan,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. BARITO SELATAN,KALIMANTAN TENGAH
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}1°40′55.98″S 114°54′28.67″E / 1.6822167°S 114.9079639°E / -1.6822167; 114.9079639
Kabupaten Barito Selatan adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Ibu kotanya adalah Buntok Kabupaten ini memiliki luas wilayah 8.830,00 km² dan berpenduduk sebanyak 136.856 jiwa pada pertengahan tahun 2024. Motto kabupaten ini adalah "Dahani dahanai tuntung tulus" dan "pantang pulang sebelum tumbang".
Sebagian kecil wilayah Barsel termasuk dalam Kesultanan Banjar (1826-1860), tetapi sebagian besar termasuk Dusun Ilir diserahkan kepada Hindia Belanda, menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, merupakan bagian dari zuid-ooster-afdeeling van Borneo berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8
Kabupaten Barito Selatan secara geografis terletak 1°15' - 2°36' Lintang Selatan dan 114°35' - 115°36' Bujur Timur dengan batas wilayah sebagai berikut:
Wilayah Kabupaten Barito Selatan berbatasan dengan Kabupaten Barito Utara di sebelah utara. Di sebelah timur, Kabupaten Barito Selatan berbatasan dengan Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Barito Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan di sebelah selatan. Sedangkan di sebelah barat, Kabupaten Barito Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kapuas.
Pada tanggal 4 Juli 1959, Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dibentuk melalui penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959. Undang-undang ini membahas tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Pembentukan Kabupaten Barito Selatan secara resmi pada tanggal 21 September 1959. Setelah berjalan 42 tahun maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2002, Kabupaten Barito Selatan dimekarkan menjadi Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur. Daerah ini sempat di pimpin oleh Asmawi Agani (Gubernur Kalimantan Tengah periode 2000-2005) dan Achmad Diran (Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan periode kedua 2010-sekarang).
Apabila sebelum pemekaran Kabupaten Barito Selatan terdiri dari 12 kecamatan dengan luas wilayah 12.664 Km² maka setelah pemekaran tinggal 6 kecamatan dengan luas wilayah 8.830 Km². Keenam kecamatan yang menjadi bagian Kabupaten Barito Selatan tersebut adalah:
Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Barito Selatan udaranya relatif panas yaitu siang hari mencapai sekitar 34,94 °C dan malam hari sekitar 21,95 °C, rata-rata curah hujan sangat rendah pada tahun 2015 yaitu hanya 49,78 mm dengan rata-rata hujan turun sebanyak 15 hari setiap bulannya.
Bupati dan wakil bupati terpilih Barito Selatan untuk periode 2017-2022, dijabat oleh Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyani Djoedir. Saat ini, Deddy Winarwan, menjadi penjabat bupati Barito Selatan. Deddy menggantikan pelaksana tugas harian bupati, Edy Purwanto, dan penjabat bupati, Lisda Arriyana. Deddy dilantik oleh gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 24 Mei 2023.
Kabupaten Barito Selatan terdiri dari 6 kecamatan, 7 kelurahan, dan 86 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 123.396 jiwa dengan luas wilayah 8.830,00 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Barito Selatan pada pertengahan tahun 2023 adalah 135.024 jiwa. Tingkat pengangguran terbuka sekitar 4,18% dan tingkat partisipasi angkatan kerja sekitar 70% (2019). Rasio jenis kelamin tahun 2019 sebesar 106.
Data penduduk Kabupaten Barito Selatan tahun 2023 berdasarkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dianut adalah:
Angka partisipasi sekolah dasar di Kabupaten Barito Selatan mencapai 99%, sedangkan untuk tingkat sekolah menengah atas hanya 56,6%. Jumlah taman kanak-kanak pada tahun 2019 mencapai 98 buah, sekolah dasar 171 buah, sekolah menengah pertama 62 buah, dan sekolah menengah atas 23 buah. Semua kecamatan di Barito Selatan telah memiliki sekolah tingkat dasar hingga menengah atas. Untuk sekolah menengah kejuruan, kabupaten ini memiliki 5 sekolah yang tersebar di 4 kecamatan.
Di Kabupaten Barito Selatan terdapat Sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang terletak di Kota Buntok, perguruan tinggi tersebut diantaranya:
Sampai tahun 2019, fasilitas rumah sakit umum dan poliklinik di Barito Selatan hanya terdapat di Buntok, ibukota kabupaten. Belum terdapat rumah sakit bersalin maupun rumah sakit khusus lainnya di kabupaten ini. Puskesmas dan posyandu sudah dapat ditemui di setiap kecamatan. Jumlah dokter di kabupaten ini terbilang minim, yaitu tidak sampai 50 orang.
Jenis penyakit paling umum di Barito Selatan tahun 2019 adalah penyakit pernapasan, hipertensi, dan diare.
Pertumbuhan riil perekonomian Kabupaten Barito Selatan mengalami peningkatan positif sepanjang tahun 2001-2005. Tahun 2001, PDRB Barito Selatan mengalami pertumbuhan 0,57 %, tahun 2002 meningkat menjadi 1,36 %, tahun 2003 menjadi 2,83%, tahun 2004 menjadi 3,79%, maka dalam tahun 2005 menjadi 5,07%.
Secara garis besar, kehidupan ekonomi kerakyatan masyarakat Kabupaten Barito Selatan adalah pertanian, menyerap 69,91 % tenaga kerja, sektor jasa 9,80 % dan perdagangan 9,09 %.
Selama kurun waktu 2001-2005, terjadi perkembangan rata-rata luas tanaman padi sawah 30,27%, pertumbuhan peternakan budidaya 14,36%, pertumbuhan produksi daging rata-rata 10,38% dan produksi perikanan tumbuh 7,4%. Dengan demikian maka mayoritas masyarakat kabupaten Barito Selatan mengandalkan hidupnya sebagai petani, peladang, peternak maupun nelayan.