Layanan SBUJPTL KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kutai Kartanegara,kalimantan Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kutai Kartanegara,kalimantan Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kutai Kartanegara,kalimantan Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kutai Kartanegara,kalimantan Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kutai Kartanegara,kalimantan Timur, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Tentang KAB. KUTAI KARTANEGARA,KALIMANTAN TIMUR
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kotanya berada di kecamatan Tenggarong, yang berbatasan dengan Kota Samarinda.
Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki luas wilayah 27.263,10 km² dan luas perairan sekitar 4.097 km² yang dibagi dalam 20 wilayah kecamatan dan 225 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 626.286 jiwa (sensus 2010) dan pada pertengahan tahun 2024 bertambah menjadi 793.131 jiwa.
Sebagian dari wilayah kabupaten ini ditambah sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara akan dijadikan lokasi ibu kota baru Indonesia, yakni kecamatan Samboja dan kecamatan Sepaku di kabupaten Penajam Paser Utara.
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan kelanjutan dari Kabupaten Kutai sebelum terjadi pemekaran wilayah pada tahun 1999. Wilayah Kabupaten Kutai sendiri, termasuk Balikpapan, Bontang dan Samarinda, sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Kabupaten Kutai Kartanegara juga berlokasi di kawasan yang pernah menjadi wilayah kekuasaan kerajaan Hindu tertua dan pertama di Indonesia, yaitu kerajaan Kutai Martapura yang berdiri pada abad ke 4 masehi.
Pada tahun 1947, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura dengan status Daerah Swapraja Kutai masuk dalam Federasi Kalimantan Timur bersama 4 Kesultanan lainnya seperti Bulungan, Sambaliung, Gunung Tabur dan Pasir.
Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai yang merupakan daerah otonom/daerah istimewa setingkat kabupaten berdasarkan UU Darurat No. 3 Tahun 1953.
Pada tahun 1959, status Daerah Istimewa Kutai yang dipimpin Sultan A.M. Parikesit dihapus. Dan berdasarkan UU No. 27 Tahun 1959, daerah ini dibagi menjadi 3 Daerah Tingkat II, yakni:
Dengan berakhirnya Daerah Istimewa Kutai, maka berakhir pula kekuasaan Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Dalam Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai pada tanggal 21 Januari 1960, Sultan Kutai Kartanegara A.M. Parikesit secara resmi menyerahkan kekuasaan kepada Aji Raden Padmo selaku Bupati Kutai, Kapten Soedjono selaku Wali kota Samarinda dan A.R.S. Muhammad selaku wali kota Balikpapan.
Pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi 4 daerah otonom berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999, yakni
Untuk membedakan Kabupaten Kutai sebagai daerah hasil pemekaran, nama kabupaten ini akhirnya diganti menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2002 tentang "Perubahan Nama Kabupaten Kutai Menjadi Kabupaten Kutai Kartanegara". Sebutan Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan usulan dari Presiden RI Abdurrahman Wahid ketika membuka Munas I Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Tenggarong pada tahun 2000.
Secara geografis Kabupaten Kutai Kartanegara terletak antara 115°26'28" BT–117°36'43" BT dan 1°28'21" LU–1°08'06" LS dengan batas administratif sebagai berikut:
Topografi wilayah sebagian besar bergelombang dan berbukit dengan kelerengan landai sampai curam. Daerah dengan kemiringan datar sampai landai terdapat di beberapa bagian, yaitu wilayah pantai dan daerah aliran sungai Mahakam. Pada wilayah pedalaman dan perbatasan pada umumnya merupakan kawasan pegunungan dengan ketinggian antara 500 hingga 2.000 m di atas permukaan laut. Danau-danau yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara antara lain:
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Bupati Kutai Kartanegara bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Kalimantan Timur. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kutai Kartanegara ialah Edi Damansyah, dengan wakil bupati Rendi Solihin. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Kutai Kartanegara 2020. Edi Damansyah merupakan bupati Kutai Kartanegara yang ke-11. Sebelumnya, ia menjadi wakil bupati untuk periode 2016-2021, namun pada 10 Oktober 2017, Edi menggantikan pejabat bupati saat itu Rita Widyasari, karena Rita terjaring kasus tindak pidana korupsi. Selanjutnya, Edi dan Rendi dilantik oleh gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, pada 26 Februari 2021 untuk periode 2021-2024.
Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari 18 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 734.485 jiwa dengan luas wilayah 23.601,91 km² dan sebaran penduduk 28 jiwa/km².
Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 tercatat mencapai 734.485 jiwa. Penduduk yang bermukim di wilayah Kutai Kartanegara terdiri dari penduduk asli, seperti:
Pola penyebaran penduduk sebagian besar mengikuti pola transportasi yang ada. Sungai Mahakam merupakan jalur arteri bagi transportasi lokal. Keadaan ini menyebabkan sebagian besar pemukiman penduduk terkonsentrasi di tepi Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya. Daerah-daerah yang agak jauh dari tepi sungai di mana belum terdapat prasarana jalan darat relatif kurang terisi dengan pemukiman penduduk.
Sebagian besar penduduk Kutai Kartanegara tinggal di pedesaan, yakni mencapai 75,7%, sedangkan sejumlah 24,3% berada di daerah perkotaan. Sementara mata pencaharian penduduk sebagian besar di sektor pertanian 38,25%, industri/kerajinan 18,37%, perdagangan 10,59 % dan lain-lain 32,79%.
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam terutama minyak bumi dan gas alam (migas) serta batubara sehingga perekonomian Kutai Kartanegara masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang mencapai lebih dari 77%. Sektor pertanian dan kehutanan hanya memberikan konstribusi sekitar 11%, sedangkan sisanya disumbangkan dari sektor perdagangan dan hotel, yakni kurang lebih 3%, industri pengolahan sekitar 2,5%, bangunan 3%, keuangan 1% dan sektor lainnya sekitar 2%.
Nilai nominal PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Kabupaten Kutai Kartanegara dari tahun 1999 hingga 2003 mengalami peningkatan signifikan, yakni dari Rp. 15,59 triliun (1999) menjadi Rp. 27,05 triliun (2003).
Bila dilihat perkembangan PDRB non-migas atas dasar harga berlaku, angka PDRB non-migas tahun 1999 juga mengalami peningkatan, dari sebesar Rp. 4,51 triliun meningkat menjadi Rp. 6,12 triliun pada tahun 2003, sementara PDRB atas dasar harga konstan dengan migas maupun non-migas juga mengalami peningkatan dari Rp. 6,45 triliun (1999) menjadi Rp. 7,72 triliun (2003). PDRB atas dasar harga konstan non-migas mengalami peningkatan dari Rp. 1,80 triliun (1999) menjadi Rp. 2,46 triliun tahun 2003.
Total PDRB per kapita Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2003 mengalami peningkatan yang cukup positif hingga mencapai Rp. 56,79 juta dengan total pendapatan per kapita juga meningkat sebesar Rp. 43,57 juta.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Kartanegara pasca pemekaran wilayah berdasarkan perkembangan nilai PDRB pada tahun 2000 tumbuh sebesar 3,56% dengan migas dan 5,21% tanpa migas. Pada tahun 2001, laju pertumbuhan ekonomi meningkat sebesar 5,33%. Tahun 2002, laju pertumbuhan ekonomi Kutai Kartanegara sebesar 4,80% dengan migas dan 7,34% tanpa migas. Setelah itu mengalami penurunan pada tahun 2003, yakni sebesar 4,68% dengan migas dan 7,46% tanpa migas.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui program pembangunan yang disebut Gerbang Dayaku melaksanakan program wajib belajar 12 tahun dengan membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara (2006), jumlah keseluruhan sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 716 buah yang terdiri dari:
Di Kutai Kartanegara terdapat perguruan tinggi swasta bernama Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang berada di kota Tenggarong, kemudian Sekolah Tinggi Teologi Tenggarong dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tenggarong. Selain itu juga sedang dibangun Politeknik Sumber Daya Kalimantan yang berada di kecamatan Muara Jawa.
Di bidang olahraga, khususnya sepak bola, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki sebuah klub sepak bola profesional bernama Mitra Kutai Kartanegara (Mitra Kukar) yang saat ini terjerembab ke kasta ketiga di kompetisi sepak bola Profesional Indonesia (Liga 3) setelah terdegradasi dari Liga 2 satu musim sebelumnya