Layanan SBUJPTL KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tanjung Jabung Barat,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tanjung Jabung Barat,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tanjung Jabung Barat,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tanjung Jabung Barat,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Tanjung Jabung Barat,jambi, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Tentang KAB. TANJUNG JABUNG BARAT,JAMBI
Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Ibukota kabupaten ini yakni Kuala Tungkal, bagian dari kecamatan Tungkal Ilir. Kabupaten ini terbagi menjadi 13 kecamatan dan memiliki 20 kelurahan serta 114 desa.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung. Tanjung Jabung Barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Indragiri Hilir di provinsi Riau. Luas wilayahnya 5.009,82 km², dengan jumlah penduduk pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 334.316 jiwa.
Seiring bergulirnya perkembangan zaman berdasarkan keputusan Komite Nasional Indonesia (KNI) untuk Pulau Sumatra di Kota Bukittinggi (Sumbar) pada tahun 1946 tanggal 15 April 1946, maka pulau Sumatra di bagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu provinsi Sumatra Tengah, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Selatan, pada waktu itu Daerah Keresidenan Jambi terdiri dari Batanghari dan Sarolangun Bangko, tergabung dalam Provinsi sumatera Tengah yang dikukuhkan dengan undang–undang darurat Nomor 19 Tahun 1957, kemudian dengan terbitnya undang–undang Nomor 61 Tahun 1958 pada tanggal 6 januari 1958 Keresidenan Jambi menjadi Provinsi Tingkat I Jambi yang terdiri dari : Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun Bangko dan Kabupaten Kerinci.
Pada tahun 1965 wilayah Kabupaten Batanghari dipecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Kabupaten Dati II Batanghari dengan Ibu kota Kenaliasam, Kabupaten Dati II Tanjung Jabung dengan Ibu kotanya Kuala Tungkal. Kabupaten Dati II Tanjung Jabung diresmikan menjadi daerah kabupaten pada tanggal 10 Agustus 1965 yang dikukuhkan dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Nomor 50 Tahun 1965), yang terdiri dari Kecamatan Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ilir dan kecamatan Muara Sabak.
Setelah memasuki usianya yang ke-34 dan seiring dengan bergulirnya Era Desentralisasi daerah, di mana daerah di beri wewenang dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka kabupaten Tanjung Jabung sesuai dengan Undang-undang No.54 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang pemekaran wilayah kabupaten dalam Provinsi Jambi telah memekarkan diri menjadi dua wilayah yaitu : 1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sebagai Kabupaten Induk dengan Ibu kota Kuala Tungkal 2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sebagai Kabupaten hasil pemekaran dengan Ibu kota Muara Sabak
Kabupaten yang beribu kota di Kuala Tungkal ini memiliki masyarakat yang heterogen. Suku Melayu, Banjar, Jawa, Bugis, Batak, Minangkabau, Melayu Palembang, Tionghoa, Melayu Kerinci dan berbagai etnis berbaur di kabupaten yang terkenal dengan julukan kota bersama ini. Dengan hasil pertanian dan perkebunan yang cukup melimpah kabupaten ini terus berkembang. Kelapa, Kelapa Sawit, Pinang, dan beraneka buah-buahan adalah sumber daya alam yang banyak terdapat di daerah ini. Juga kekayaan minyak bumi dan gas yang saat ini dikelola oleh perusahaan asing juga merupakan kekayaan asli dari daerah ini.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki 13 kecamatan, 20 kelurahan dan 114 desa (dari total 141 kecamatan, 163 kelurahan dan 1.399 desa di seluruh Jambi). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 322.058 jiwa dengan luas wilayahnya 4.649,85 km² dan sebaran penduduk 69 jiwa/km².
Pada tahun 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengeluarkan 13 perda tentang pemekaran desa/kelurahan. Perda tersebut adalah Perda No. 13 s/d 25. Berdasarkan 13 perda tersebut, jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi bertambah, yang semula berjumlah 54 desa bertambah 60 desa kemudian menjadi 114 desa. Sedangkan jumlah kelurahan yang semula berjumlah 16 kelurahan bertambah 4 kelurahan kemudian menjadi 20 kelurahan. Maka secara keseluruhan jumlah desa/kelurahan yang semula berjumlah 70 desa/kelurahan berkembang menjadi 134 desa/kelurahan.
Di Kecamatan Tungkal Ilir, awalnya berjumlah 6 desa/kelurahan yang kemudian dimekarkan menjadi 10 desa/kelurahan dan Hasil pemekarannya yaitu, Kelurahan Kampung Nelayan merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Patunas merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal III, Kelurahan Sriwijaya merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal IV Kota, dan Kelurahan Sungai Nibung merupakan pemekaran dari Kelurahan Tungkal Harapan.
Suku asli yang mendiami provinsi Jambi terdiri dari suku Melayu Jambi, Batin, Penghulu, Pindah, Suku Anak Dalam dan Kerinci. Akan tetapi, dari keseluruhan penduduk, mayoritas warga Tanjung Jabung Barat adalah orang Jawa dan Banjar. Setidaknya ada 4 suku bangsa di kabupaten ini yang memiliki jumlah signifikan yakni suku Jawa, Banjar, kemudian suku Jambi termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu, Pindah) dan Melayu di luar orang Jambi.
Berdasarkan data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penduduk Tanjung Jabung Barat yang berasal dari suku Jawa sebanyak 97.805 jiwa atau 35,31%, diikuti oleh orang Banjar sekitar 79.345 jiwa atau 28,65%. Kemudian suku Jambi sebanyak 31.962 jiwa atau 11,54%, kemudian suku asal Sumatera lainnya sekitar 21.103 jiwa atau 7,62%, diikuti orang Melayu di luar Jambi sebanyak 19.716 jiwa atau 7,12%. Suku lainnya yakni Bugis sekitar 11.861 jiwa atau 4,28%, orang Minangkabau sebanyak 7.423 jiwa atau 2,68%, dan selebihnya adalah orang Tionghoa serta suku lainnya sebanyak 2,80%.
Suku Jambi disini sudah termasuk semua sub-suku Melayu Jambi (Batin, Penghulu dan Pindah). Kemudian suku asal Sumatra lainnya di kabupaten Tanjung Jabung Barat, didominasi oleh orang Batak, asal Sumatera Selatan, Kerinci, selebihnya adalah orang Aceh, Nias dan suku lainnya asal Sumatra. Sementara suku asal Jawa kebanyakan adalah orang Sunda. Suku lainnya, didominasi oleh warga keturunan Tionghoa, suku asal Kalimantan sebagian besar adalah suku Banjar dan dari Sulawesi sebagian besar adalah orang Bugis.
Dalam bidang kesehatan, di Tanjung Jabung Barat memiliki rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Tanjung Jabung Barat sendiri memiliki sebuah rumah sakit umum yang termasuk dalam Badan Layanan Umum Daerah dan Puskesmas di setiap kecamatan yang ada.