Layanan SBUJPTL KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Balai,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Balai,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Balai,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Balai,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kota Tanjung Balai,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Lokasi KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Tentang KOTA TANJUNG BALAI,SUMATERA UTARA

Kota Tanjungbalai atau Tanjung Balai (Jawi: تنجوڠ بلاي) adalah salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayahnya 60,52 km² dan jumlah penduduk tahun 2020 sebanyak 175.233 jiwa, dan pada akhir tahun 2024 sebanyak 186.150 jiwa. Kota ini berada di tepi Sungai Asahan, sungai terpanjang di Sumatera Utara.

Sebelum Kota Tanjungbalai diperluas dari hanya 199 ha (2 km²) menjadi 60,52 km², kota ini pernah menjadi kota terpadat di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk lebih kurang 40.000 orang dengan kepadatan penduduk lebih kurang 20.000 jiwa per km². Akhirnya Kota Tanjungbalai diperluas menjadi ± 60 Km² dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 1987, tentang perubahan batas wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan sejarah, keberadaaan Kota Tanjung Balai tidak dapat dipisahkan dengan Kesultanan Asahan yang telah berdiri ± 392 tahun yang lalu. Tepatnya dengan penobatan Sultan Abdul Jalil sebagai sultan pertama Kesultanan Asahan di Kampung Tanjung yang merupakan cikal bakal nama Tanjung Balai pada tahun 1620. Asal-usul nama Kota Tanjung Balai menurut cerita rakyat bermula dari sebuah balai yang ada di sekitar ujung tanjung di muara sungai Silau dan aliran sungai Asahan. Lama – kelamaan balai tersebut semakin ramai disinggahi karena letaknya yang strategis sebagai bandar kecil tempat melintas bagi orang-orang yang ingin berpergian ke hulu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Selanjutnya kampung tersebut dan wilayah sekitarnya dinamakan "Kampung Tanjung" dan orang lazim menyebutnya “ Balai di Tanjung”.

Tanggal 27 Desember yang merupakan hari mangkatnya Sultan Kerajaan Aceh Sultan Iskandar Muda yang merupakan ayahanda Sultan Abdul Jalil yang kemudian telah dijadikan sebagai hari lahir Kota Tanjung Balai yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kotamadya Tanjung Balai Nomor 4 / DPRD / TB / 1986 tanggal 25 November 1986.

Kerajaan Asahan pernah diperintah oleh 8 orang sultan. Sultan pertama ialah Sultan Abdul Jalil yang mulai memerintah pada tahun 1620. Sedangkan sultan terakhir ialah Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah yang memerintah hingga tahun 1933. Sultan Syaibun Abdul Jalil Rahmadsyah meninggal di Kota Medan pada tanggal 17 April 1980. Ia dimakamkan dalam lingkup lahan Masjid Raya Tanjung Balai.

Di zaman penjajahan Belanda, pertumbuhan dan perkembangan Kota Tanjung Balai semakin meningkat dan strategis. Kota Tanjung Balai dijadikan sebagai Gementee berdasarkan Besluit G.G. tanggal 27 Juni 1917 dengan Stbl. 1917 Nomor 284. Hal ini sejalan dengan berdirinya perkebunan – perkebunan di daerah Asahan dan Sumatera Timur, seperti H.A.P.M, SIPEF, London Sumatera (Lonsum) dan lain-lain. Pembangunan jalur transportasi seperti jalan, jembatan dan jalur kereta api mempermudah akses ke Kota Tanjung Balai. Sehingga hasil-hasil dari perkebunan dapat dipasarkan dengan lancar ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Balai. Maka Kota Tanjung Balai berkembang sebagai kota pelabuhan yang diperhitungkan di pantai timur Sumatera Utara.

Pembukaan kantor – kantor dagang berbagai maskapai Belanda di Tanjung Balai pada abad XX, seperti K.P.M., Borsumeij dan lain-lain, maka mulailah bangsa Eropa menetap di Kota Tanjung Balai. Asisten Resident van Asahan berkedudukan di Tanjung Balai yang jabatannya bertindak sebagai Wali kota dan Ketua Dewan Kota (Voorzitter van den Gemeenteraad). Maka mulai saat itu Kota Tanjung Balai selain tempat kedudukan Raja, juga merupakan tempat kedudukan Asisten Resident.

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia, keberadaan Kota Tanjung Balai sebagai daerah otonom ditetapkan berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1956 (LN Tahun 1956 Nomor 60, TLN Nomor 1092) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota – Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, nama Gementee Tanjung Balai diganti dengan Kota Kecil Tanjung Balai. Berdasarkan Surat Mendagri Nomor U.P.15/2/3 tanggal 18 September 1956, jabatan Walikota Tanjung Balai terpisah dari Bupati Asahan. Selanjutnya dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1957, nama Kota Kecil Tanjung Balai diganti menjadi Kotapraja Tanjung Balai.

Pada waktu Gementee Tanjung Balai didirikan tahun 1917, luas wilayah Kota Tanjung Balai hanya 106 Ha. Atas persetujuan Bupati Asahan melalui Maklumat Nomor 260 tanggal 11 Januari 1958, daerah – daerah yang dikeluarkan (menurut Stbl. 1917 Nomor 641) dikembalikan pada batas semula, sehingga luasnya menjadi ± 190 – 200 Ha ( ±2 km²). Berdasarkan Sensus penduduk tahun 1980, dengan luas wilayah 2 km² dan jumlah penduduk ± 40.000 jiwa (kepadatan penduduk ± 20.000 jiwa per km²), menjadikan Kota Tanjung Balai sebagai Kota terpadat di Asia Tenggara saat itu.

Selanjutnya dengan terbitnya PP Nomor : 11 Tahun 1984 (LN Tahun 1984 Nomor 12) tanggal 29 Maret 1984, maka oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Mendagri, pada tanggal 5 Januari 1985 telah meresmikan terbentuknya 2 (dua) Kecamatan di Kotamadya Dati II Tanjung Balai, yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kemudian berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Tanjung Balai dengan Kabupaten Dati II Asahan, serta Inmendagri Nomor 22 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan PP Nomor 20 tahun 1987, maka luas wilayah Kota Tanjung Balai berubah menjadi 6.052 Ha dengan 5 Kecamatan 11 Kelurahan dan 19 Desa. Berdasarkan Perda Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan di Wilayah Kota Tanjung Balai, 19 Desa tersebut telah diubah statusnya menjadi Kelurahan. Semenjak itulah di Kota Tanjung Balai terdapat 5 Kecamatan dengan 30 Kelurahan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 4 tahun 2005 telah ditetapkan pembentukan kecamatan Datuk Bandar Timur sebagai hasil pemekaran kecamatan Datuk Bandar. Selanjutnya berdasarkan Perda Kota Tanjung Balai Nomor 3 Tahun 2006 telah ditetapkan pembentukan kelurahan Pantai Johor di kecamatan Datuk Bandar. Dengan demikian sampai saat ini, Kota Tanjung Balai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

Letak Kota Tanjung Balai berada di antara 2°58'00" Lintang Utara dan 99°48'00" Bujur Timur. Luas wilayahnya adalah 60,52 km². Kota Tanjung Balai menjadi tempat pertemuan bagi dua sungai besar yang bermuara ke Selat Malaka, yaitu Sungai Silau dan Sungai Asahan. Lokasi pertemuan kedua sungai ini berada di timur laut Kota Tanjung Balai.

Kota Tanjung Balai memiliki sebuah pelabuhan bernama Pelabuhan Teluk Nibung. Lokasinya berada di Kecamatan Teluk Nibung. Pelabuhan Teluk Nibung merupakan pelabuhan tertua kedua di provinsi Sumatera Utara sesudah Pelabuhan Belawan. Keberadaan Pelabuhan Teluk Nibung telah dikenal sejak zaman kolonial Belanda sebagai pelabuhan internasional yang memiliki kegiatan ekspor-impor yang cukup ramai dikunjungi karena berdekatan dengan negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Selain itu, Kota Tanjung Balai juga memiliki jembatan terpanjang di provinsi Sumatera Utara sepanjang ±600 m yang menghubungkan Kota Tanjung Balai dengan desa Sei Kepayang Kiri, Sei Kepayang Tengah, dan Sei Kepayang Kanan kabupaten Asahan, serta Open Stage yang menjadi kebanggaan masyarakat Kota Tanjungbalai, yang berdiri megah di atas Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Wilayah Kota Tanjungbalai berbatasan dengan kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Asahan. Di sebelah utara, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Balai. Di sebelah barat dan selatan, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Simpang Empat. Sedangkan di sebelah timur, Kota Tanjungbalai berbatasan dengan Kecamatan Sei Kepayang.

Kota Tanjung Balai terletak di antara 2º58' Lintang Utara dan 99º48' Bujur Timur. Posisi Kota Tanjung Balai berada di wilayah Pantai Timur Sumatera Utara pada ketinggian 0–3 m di atas permukaan laut dan kondisi wilayah relatif datar. Kota Tanjung Balai secara administratif terdiri dari 6 Kecamatan, 31 Kelurahan. Luas wilayah Kota Tanjung Balai 6.052 Ha (60,52 km²)

Kota Tanjungbalai terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan dengan luas wilayah mencapai 107,83 km² dan jumlah penduduk sekitar 169.033 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 1.568 jiwa/km².

Hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kota Tanjung Balai berjumlah 179.035 jiwa yang terdiri atas 90.583 jiwa pria dan 88.452 jiwa perempuan. Penduduk Kecamatan terbanyak berada di Kecamatan Teluk Nibung dengan jumlah penduduk 41.483 jiwa sedangkan yang terendah berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara Dengan jumlah penduduk 17.930 jiwa. Dan Berikut adalah tabel penduduk Kota Tanjung Balai Per Kecamatan Tahun 2020 :

Tanjung Balai yang dalam sejarahnya menjadi kota perdagangan tidak diragukan lagi merupakan kota multietnis. Berbagai suku bangsa bercampur di sini: Batak, Melayu, Jawa, Tionghoa adalah sebagian dari etnik yang bermukim di kota ini. Namun suku asli kota ini ialah orang Melayu. Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai tahun 2015, suku Batak termasuk Toba, Angkola, Mandailing, Simalungun, Karo dan Pakpak sebanyak 42,56%. Kemudian diikuti Jawa, Melayu dan lainnya.

Berdasarkan data pemerintah Kota Tanjung Balai menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Kota Tanjung Balai memeluk agama Islam sebanyak 84,67 persen. Selebihnya menganut agama Kristen Protestan, Buddha, Katolik, dan sebagian kecil menganut agama Hindu serta kepercayaan.

Berdasarkan letak geografis yang sangat strategis, maka potensi Kota Tanjung Balai yang dapat dikembangkan antara lain :

Pasir sungai Asahan ini merupakan bahan alami yang terbentuk dari proses pengikisan tanah disepanjang sungai mulai dari hulu hingga hilir. Pasir sungai Asahan mengandung 70-80% silica. Dengan kandungan silica yang besar ini, pasir sungai Asahan mempunyai karakteristik yang khas dan sangat baik untuk beberapa bahan baku, diantaranya :

Beberapa makanan khas kota Tanjungbalai diantaranya: Kerang daguk (Kerang batu), Kerang bulu, Ikan asin mayung, Ikan teri Medan (Teri putih), Udang asin (Udang pukul), Gulai masam, Sayur daun ubi tumbuk, Kerang "kemudi kapal" (Kerang hijau), Utak kotam, Sombam ikan, Anyang pakis dan Anyang kepah.

• Water Front Tanjungbalai, yang terletak di ujung Kota Tanjungbalai dan di tepi sungai Asahan. • Pulau Beswesen