Sub bidang SBU KADIN bidang jasa real estate
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER bidang jasa real estate?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang bidang jasa real estate
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Sub bidang SBU KADIN Jasa Pengembangan Real Estate Bidang Jasa Real Estate
Perumahan dan pemukiman
Kode Sub Bidang: 4.00.01.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Perumahan dan pemukiman: Perumahan
Kode Sub Bidang: 4.00.01.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Perumahan dan pemukiman: Rumah Susun
Kode Sub Bidang: 4.00.01.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Perumahan dan pemukiman: Kawasan Perumahan
Kode Sub Bidang: 4.00.01.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti
Kode Sub Bidang: 4.00.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti Gedung / Ruang Perkantoran
Kode Sub Bidang: 4.00.02.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti Gedung / Ruang Perbelanjaan dan Pertokoan
Kode Sub Bidang: 4.00.02.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti Kawasan Rekreasi
Kode Sub Bidang: 4.00.02.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti Kawasan Agro Estate
Kode Sub Bidang: 4.00.02.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Properti Kawasan / Gedung Peristirahatan / Villa / Resort
Kode Sub Bidang: 4.00.02.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Kawasan Industri
Kode Sub Bidang: 4.00.03.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Kawasan Industri Gedung / Ruang Industri
Kode Sub Bidang: 4.00.03.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pengembangan Kawasan Industri Gedung Pergudangan
Kode Sub Bidang: 4.00.03.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Manajemen Properti
Kode Sub Bidang: 4.00.04.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Perantara (brokerage) Real Estate dan Properti
Kode Sub Bidang: 4.00.05.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Sbu Non Konstruksi, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Siujptl.co.id?
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.