Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi

Hak Dan Kewajiban Anggota <a href=DPRD Provinsi"/>

Gambar Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi

Hak Dan Kewajiban Anggota DPRD Provinsi

. Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri. Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.



HAK Anggota DPRD provinsi

  1. Mengajukan rancangan Perda Provinsi;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih;
  5. Membela diri;
  6. Imunitas;
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. Protokoler; dan
  9. Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD provinsi

  1. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila;
  2. Melaksanakan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
  4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Menaati tata tertib dan kode etik;
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 102, 107 dan 108
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.