Syarat Tenaga Teknik (SKTTK)
Persyaratan SKTTK untuk IUJPTL
Syarat Tenaga Teknik (SKTTK)
SKTTK (Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) adalah sertifikat bagi personil teknis. Setiap sub-bidang IUJPTL mensyaratkan sejumlah tenaga ahli bersertifikat SKTTK dengan kompetensi sesuai.
Persyaratan Umum SKTTK
- Tenaga ahli harus karyawan tetap/permanen sesuai struktur organisasi.
- Jumlah dan level SKTTK berbeda per kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar).
- Kompetensi SKTTK harus sesuai sub-bidang IUJPTL yang diajukan.
| Kualifikasi | PJT (Pengawas Jasa Teknik) | TT (Tenaga Teknik) |
|---|---|---|
| Kecil | Minimal sesuai Permen | Minimal sesuai Permen |
| Menengah | Lebih tinggi dari Kecil | Lebih tinggi dari Kecil |
| Besar | Paling ketat | Paling ketat |
Angka pasti diatur dalam Permen ESDM terbaru. Pastikan cek regulasi saat mengajukan.
Layanan SKTTK
Perlu bantuan pengurusan SKTTK? Kami menyediakan layanan pengurusan SKTTK untuk mempercepat proses.
FAQ
Butuh Bantuan Persiapan Syarat IUJPTL?
Konsultasi gratis. Tim siap membantu cek kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
Butuh Bantuan Profesional?
Butuh bantuan untuk Syarat Tenaga Teknik (SKTTK)? Konsultasi gratis.
Novitasari