Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan yang melakukan instalasi, pemasangan dan pembangunan pembangkit listrik, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.

Pengertian SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten.

SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang merupakan produk Kementrian ESDM. Kementrian Energi Sumber Daya Energi dan Mineral (KESDM) menunjuk dirjen ketenagalistrikan yang kemudian menunjuk LSK (Lembaga Sertikasi Kompetensi) untuk melakukan uji kompetensi.

Sertikasi kompetensi juga merupakan salah satu mekanisme yang ditepakan untuk mencapai keselamatan ketenagalistrikan. Guna mewujudkan kondisi isntalasi tenaga listrik yang aman, andal serta ramah lingkungan. SKTTK (Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) disusun oleh tim perumus standar kompetensi yang sudah mendapatkan aklamasi dari kementrian ESDM.

SKTTK merupakan hasil forum konsensus yang bisa digunakan sebagai pedoman kebijakan oleh pemangku kepentingan ketenagalistrikan. Dengan tersedianya SKTTK ini diharapkan tenaga teknik dalam bidang ketenagalistrikan akan menjadi tenaga ahli professional yang kompeten. Dari rangkaian uji kompetensi yang dilakukan itulah kemudian diterbitkan SKTTK (Sertikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan).

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi, guna mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi

Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang mendapatkan akreditasi atau penunjukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilaksanakan secara objektif melalui penilaian yang adil, sah dan andal, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain agar memberikan keyakinan dan kepercayaan bagi pemangku kepentingan. Serkom ketenagalistrikan atau bisa di sebut juga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)

Dapatkan Bantuan untuk mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Skttk Atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Penasaran seperti apa bentuk SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan?

Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
Contoh SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Syarat untuk proses SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

Dibawah ini adalah syarat untuk mendapatkan SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

1. Surat Permohonan Uji Kompetensi
2. Form Daftar Riwayat Hidup
3. Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
4. Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
6. Ijazah Terakhir
7. Softcopy foto 3x4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝘄𝗮𝗷𝗮𝗵 𝟴𝟬%.
8. Foto/Video kerja sesuai Jabatan Kerja yang diambil (Min 5 Foto)