iujptl Panduan

Pelaporan Kecelakaan

~7 menit baca 0× dibaca Blog IUJPTL
Bagikan:
Pelaporan Kecelakaan

Definisi

  • Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda;
  • Kejadian berbahaya lainnya ialah suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah;
  • Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya;
  • Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;



Tata Cara Pelaporan Kecelakaan

Pimpinan bagian wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya.
Kecelakaan sebagaimana yang dimaksud adalah:
  • Kecelakaan Kerja;
  • Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
  • Kejadian berbahaya lainnya.
Pimpinan bagian wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Manajemen dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan menggunakan format Formulir Laporan Kecelakaan.
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Pemeriksaan Kecelakaan

Setelah menerima laporan kecelakaan, manajemen membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.

Tim melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sesuai dengan format:
  1. untuk kecelakaan kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja
  2. untuk penyakit akibat kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Penyakit Akibat Kerja
  3. untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah: Formulir Laporan Pemeriksaan Dan Pengkajian Peristiwa Kebakaran/ Peledakan/ Pembuangan Limbah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan tim menyusun analisis laporan kecelakaan dengan menggunakan Formulir Analisis Laporan Kecelakaan (Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Peledakan, Kebakaran, dan Bahaya Pembuangan Limbah serta Kejadian Berbahaya Lainnya

FAQ IUJPTL

Pelaporan Kecelakaan — ilustrasi proses
Ilustrasi panduan IUJPTL ketenagalistrikan.
Tips dari Konsultan

Siapkan dokumen dalam format PDF resolusi tinggi sebelum login ke OSS RBA. File yang blur atau pecah adalah alasan penolakan paling umum.

Dasar Hukum

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Permenaker No. 47 Tahun 2018 tentang IUJPTL

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Poin Utama dari Artikel Ini

Persyaratan dokumen lengkap

Pastikan semua dokumen sesuai format OSS RBA terbaru sebelum pengajuan.

Pilih bidang yang sesuai

Mapping bidang dan sub-bidang IUJPTL harus selaras dengan kegiatan usaha perusahaan.

Perpanjangan sebelum habis

IUJPTL yang kadaluarsa wajib diurus dari awal, bukan sekadar perpanjangan.

Konsultasi gratis

Manfaatkan konsultasi awal untuk cek kelayakan dan estimasi waktu terbit.

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.