iujptl Panduan

Pelatihan Bagi Tenaga Kerja k3

~7 menit baca 0× dibaca Blog IUJPTL
Bagikan:
Pelatihan Bagi Tenaga Kerja k3

pelatihan yang diberikan kepada para karyawan tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para karyawan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja, serta untuk membantu mereka memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di sana.

Pelatihan bagi tenaga kerja K3 biasanya meliputi penjelasan tentang:

  1. Tata tertib dan prosedur yang harus diikuti oleh para karyawan di tempat kerja.

  2. Informasi mengenai peralatan dan fasilitas yang tersedia di tempat kerja.

  3. Penjelasan mengenai bahaya-bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja, serta cara-cara untuk mengelolanya.

  4. Penjelasan mengenai cara-cara penanganan kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.

Pelatihan bagi tenaga kerja K3 harus diberikan kepada semua karyawan yang bekerja di perusahaan, terutama kepada karyawan yang bekerja di posisi yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Pelatihan ini harus dilakukan oleh staf yang memiliki keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan harus dilakukan dengan cara yang mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait.

Kriteria:

12.3.1 Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.

12.3.2 Pelatihan diselenggarakan kepada tenaga kerja apabila ditempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.

12.3.3 Pengusaha/pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.

Interpretasi:

Refresh Safety Training

FAQ IUJPTL

Pelatihan Bagi Tenaga Kerja k3 — ilustrasi proses
Ilustrasi panduan IUJPTL ketenagalistrikan.
Tips dari Konsultan

Siapkan dokumen dalam format PDF resolusi tinggi sebelum login ke OSS RBA. File yang blur atau pecah adalah alasan penolakan paling umum.

Dasar Hukum

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Permenaker No. 47 Tahun 2018 tentang IUJPTL

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Poin Utama dari Artikel Ini

Persyaratan dokumen lengkap

Pastikan semua dokumen sesuai format OSS RBA terbaru sebelum pengajuan.

Pilih bidang yang sesuai

Mapping bidang dan sub-bidang IUJPTL harus selaras dengan kegiatan usaha perusahaan.

Perpanjangan sebelum habis

IUJPTL yang kadaluarsa wajib diurus dari awal, bukan sekadar perpanjangan.

Konsultasi gratis

Manfaatkan konsultasi awal untuk cek kelayakan dan estimasi waktu terbit.

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.