iujptl Panduan

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)

~7 menit baca 0× dibaca Blog IUJPTL
Bagikan:
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)

ertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan dan perawatan sementara yang dilakukan kepada korban kecelakaan di tempat kerja menggunakan peralatan sederhana sebelum korban mendapatkan pertolongan yang sempurna. Meski hanya menggunakan peralatan sederhana, P3K bisa menjadi salah satu solusi untuk memberi pertolongan secara cepat dan tepat.

Meski pertolongan pertama bukanlah penanganan yang sempurna, tapi dengan adanya P3K di tempat kerja akan memiliki banyak manfaat dalam mencegah keparahan cidera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban. Jika tindakan P3K tidak dilakukan saat terjadi kecelakaan di tempat kerja, akibatnya dapat memperburuk keadaan korban bahkan menimbulkan kematian.

Kecelakaan dalam pekerjaan memang bukan sesuatu yang diinginkan oleh siapapun, termasuk pekerja. Meski demikian, perusahaan wajib menyediakan berbagai sarana prasarana untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di tempat kerja.

Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas dan petugas P3K merupakan kewajiban yang pasti ada. Dengan adanya fasilitas dan petugas P3K maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja.

Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelekaan di Tempat Kerja :

1. Ruang P3K

2. Lemari atau Kotak P3K dan isinya

3. Alat Evakuasi dan Transportasi

4. Petugas P3K

5. Fasilitas Tambahan

Prinsip Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan :

  1. Pastikan Anda bukan menjadi korban berikutnya.
  2. Pakailah metode pertolongan yang cepat, mudah dan efesien.
  3. Catat semua usaha pertolongan yang telah dilakukan.

FAQ IUJPTL

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) — ilustrasi proses
Ilustrasi panduan IUJPTL ketenagalistrikan.
Tips dari Konsultan

Siapkan dokumen dalam format PDF resolusi tinggi sebelum login ke OSS RBA. File yang blur atau pecah adalah alasan penolakan paling umum.

Dasar Hukum

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Permenaker No. 47 Tahun 2018 tentang IUJPTL

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Poin Utama dari Artikel Ini

Persyaratan dokumen lengkap

Pastikan semua dokumen sesuai format OSS RBA terbaru sebelum pengajuan.

Pilih bidang yang sesuai

Mapping bidang dan sub-bidang IUJPTL harus selaras dengan kegiatan usaha perusahaan.

Perpanjangan sebelum habis

IUJPTL yang kadaluarsa wajib diurus dari awal, bukan sekadar perpanjangan.

Konsultasi gratis

Manfaatkan konsultasi awal untuk cek kelayakan dan estimasi waktu terbit.

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.