Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Perubahan Perizinan OSS biasa ke OSS Berbasis Risiko

Perubahan Perizinan OSS biasa ke OSS Berbasis Risiko

Gambar Perubahan Perizinan OSS biasa ke OSS Berbasis Risiko

Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau Sistem OSS adalah sistem sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain memberikan Informasi, Sistem OSS menerbitkan Perizinan (Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)) dan Fasilitas Berusaha untuk 16 sektor++. Selain itu juga digunakan untuk Pengawasan terintegrasi/terkoordinasi.

Perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin menjadi risiko. Risiko Rendah cukup pendaftaran NIB, Risiko Menengah Rendah NIB dan Sertifikat Standar , Risiko Menengah Tinggi NIB dan Sertifikat Standar  yang terverifikasi, Risiko Tinggi melakukan pendaftaran NIB dan Izin (+sertifikat standar). 

Persyaatan dasar perizinan berusaha setelah UU Cipta Kerja adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR Darat, KKPR Laut dan P2KH), Persetujuan Lingkungan (SPPL, PKPLH, SKKL, RKL-RPL Rinci) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.

Dengan adanya oss berbasis risiko ini diharapkan pelaku usaha yang memiliki perizinan lama agar segera memperbarui perizinannya dan menambah kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan pelaku usaha yang dijalankan sehingga sinkron antara kegiatan pelaku usaha dengan kode KBLI yang digunakan.

Pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan juga harus memiliki perizinan melalui OSS berbasis risiko, bagi yang sudah memiliki perizinan lama diharapkan untuk perbaikan ke oss berbasis risiko.

Untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi agar menambah kode KBLI 91039 hak akses surat izin usaha pemanfaatan kawasan konservasi. 

Agar lebih jelas bisa diunduh paparan terkait perizinan oss disini atau yang berkaitan dengan usaha pengolahan ikan disini

About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.