
Cut Hanti
1 day agoSejarah Panjang OSS di Indonesia

Gambar Sejarah Panjang OSS di Indonesia
OSS Versi 1.0
Dengan disahkannya PP 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP OSS), maka pada tahun 2018 diluncurkan OSS versi 1.0 di Indonesia.
Kemunculannya pada awalnya memberikan dampak yang sangat besar, terutama di sistem perizinan di Indonesia.
Dari semula yang berbasis manual dan tersebar di masing-masing daerah, menjadi sistem online dan terpusat di platform OSS.
Sebelumnya proses pengurusan perizinan dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah. Namum dirasa kurang maka pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah para pelaku bisnis dalam melakukan pengurusan perizinan usahanya.
Hal ini tentu disambut baik oleh kalangan professional dan pelaku usaha.
Akan tetapi sepengalaman kami (Infiniti Legal) dalam melakukan pengurusan OSS di versi 1.0, masih banyak sekali kekurangan diantaranya adalah sistem yang belum siap dan sering sekali website OSS mengalami gangguan. Dan salah satu kekurangannya adalah kebingungan dalam menentukan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia
Pada saat itu, KBLI yang digunakan masih menggunakan KBLI 2017.
Berikutnya sejak 1 Januari 2020, sistem OSS mengalami pembaruan dengan diluncurkannya OSS Versi 1.1
OSS Versi 1.1
Pemerintah pada akhir tahun 2019 kembali menyempurnakan sistem OSS yaitu dengan meluncurkan OSS Versi 1.1.
Mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020 sebagai langkah untuk permasalahan dan kelemahan yang ada pada system OSS Versi 1.0.
Pada OSS versi 1.1 telah dilakukan penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.
Perbedaan antara Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah penjelasan atau definisi pelaku usaha yang sebelumnya tidak ada dalam OSS versi 1.0. Format isian legalitas sesuai jenis badan hukum (PT) & badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
Pelaku usaha juga dapat mendaftarkan kegiatan utama dan penunjangnya.
Dan di OSS Versi 1.1 menerbitkan izin lokasi daratan, izin lokasi perairan, dan izin lokasi di laut, tidak seperti versi sebelumnya yang hanya menerbitkan izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan list komitmen.
OSS RBA
OSS RBA diluncurkan pada 9 Oktober 2021 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM Jakarta
Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA)
Adapun yang menjadi landasan utama kemunculannya adalah dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Keunggulan OSS RBA
Keunggulan OSS RBA dibanding dengan OSS Versi 1.1 adalah:
- Sistem tampilan yang lebih intuitif dan mudah di pahami;
- Pencarian tabel KBLI 2020 yang sangat mudah di akses;
- Pembagian risiko masing-masing KBLI telah detail dan jelas
- Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
- Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Skala Usaha
Dalam OSS RBA terdapat pembagian skala usaha dengan kriteria sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal usaha sampai dengan paling banyakRp. 1 Miliar.
2. Kecil
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha memiliki modal lebih dari Rp. 1 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 5 Miliar.
3. Menengah
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
4. Besar
Usaha milik Warga Negara Indonesia, Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Jenis Risiko OSS RBA
Ada 4 (empat) jenis risiko dalam OSS RBA yang menjadi acuan dalam pemenuhan izin usaha, yaitu:
- Risiko Rendah
- Risiko Menengah Rendah
- Risiko Menengah Tinggi
- Risiko Tinggi
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.