iujptl Panduan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya

~7 menit baca 0× dibaca Blog IUJPTL
Bagikan:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya

Persyaratan SLF

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti bahwa suatu bangunan telah diuji keandalnnya. Dengan memiliki SLF berarti sebuah bangunan sudah diakui dan harapannya memberi rasa aman serta nyaman kepada penggunanya. Adapun kebutuhan dokumen untuk mengurus SLF adalah :

  1. Surat permohonan mengajukan SLF
  2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab
    1. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
  3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha
    1. Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang)
    2. SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait
    3. NPWP Badan Hukum
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
    1. Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai
    2. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik tanah atau bangunan dan pengelola bangunan, yang telah disahkan notaris
  5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
    1. Surat Keputusan IMB
    2. Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) / Blokplan Lampiran IMB
    3. Gambar arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB
  6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB
  7. Laporan Direksi Pengawas
    1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Dewan Pengawas yang diikuti Anggota Dewan Pengawasnya
    2. Fotokopi TDR / SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja / SIPTB Direktur Pengawas
    3. Laporan Lengkap Direksi
    4. Surat Pernyataan dari Koordinator Dewan Pengawas bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB
  8. Hardcopy dan softcopy gambaras built drawing
  9. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan antara lain:
    1. Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan / Genset
    2. Instalasi Kebakaran (alarm sistem, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    3. Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift)
    4. Instalasi Tata Udara Dalam Gedung (AC)
    5. Instalasi Penyalur Petir, dsb.
  1. Foto bangunan
  2. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

Pada dasarnya bergantung spesifikasi dan klasifikasi bangunan, persyaratannya akan menyesuaikan. Misalnya untuk hunian sederhana apabila ingin mengajukan SLF hanya memerlukan :

  1. Foto copy KTP pemohon, atau KTP dan surat kuasa apanila dikuasakan
  2. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi dari Pengawas/MK
  3. Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
  4. dokumen as built drawings
  5. dokumen IMB
  6. dokumen administratif lainnya.

Untuk info lengkap mengenai persyattan berdasar spesifikasi bisa melihat di Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2015 tentang SLF, TABG dan Pendataan Bangunan, link ada di akhir artikel.

Tata Cara Penerbitan SLF

Setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap selajutnya dapat diajukan ke Dinas yang berwenang, dalam hal ini di Kabupaten Kulon Progo adalah DPUPKP Kab. Kulon Progo. Selanjutnya, jika dokumen sudah lengkap dan diserahkan ke DPUPKP yang harus dilakukan adalah menunggu hingga SLF diteritkan.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan. Skema kepengurusan dapat dilihat pada bagan di bawah ini

Biaya pengurusan sertifikat laik fungsi

Biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang Bangunan Gedung. Pembebasan biaya ini karena SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat.

FAQ IUJPTL

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) : Persyaratan, Cara Mengurus dan Biaya — ilustrasi proses
Ilustrasi panduan IUJPTL ketenagalistrikan.
Tips dari Konsultan

Siapkan dokumen dalam format PDF resolusi tinggi sebelum login ke OSS RBA. File yang blur atau pecah adalah alasan penolakan paling umum.

Dasar Hukum

  • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Permenaker No. 47 Tahun 2018 tentang IUJPTL

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Poin Utama dari Artikel Ini

Persyaratan dokumen lengkap

Pastikan semua dokumen sesuai format OSS RBA terbaru sebelum pengajuan.

Pilih bidang yang sesuai

Mapping bidang dan sub-bidang IUJPTL harus selaras dengan kegiatan usaha perusahaan.

Perpanjangan sebelum habis

IUJPTL yang kadaluarsa wajib diurus dari awal, bukan sekadar perpanjangan.

Konsultasi gratis

Manfaatkan konsultasi awal untuk cek kelayakan dan estimasi waktu terbit.

Butuh Bantuan Profesional?

Dapatkan pendampingan profesional dalam pengurusan Surat Ijin Alat (OSS), Surat Ijin Operatiro(KBLI) dan Sertifikasi K3. Proses cepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.