
Cut Hanti
1 day agoSERTIFIKAT STANDAR DALAM PERIZINAN OSS RBA? INI FUNGSINYA!

Gambar SERTIFIKAT STANDAR DALAM PERIZINAN OSS RBA? INI FUNGSINYA!
Diketahui bahwa dalam pendaftaran Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pelaku usaha perlu memperhatikan sertifikat standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan Berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha.
Tingkat Risiko Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi empat, yaitu Kegiatan usaha berisiko rendah; Kegiatan usaha berisiko menengah: menengah rendah & menengah tinggi; Kegiatan usaha berisiko tinggi. Dalam perizinannya juga memuat sertifikat standar.
- Dalam perizinan kegiatan usaha berisiko rendah. Perizinannya hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB digunakan sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.
- Untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah. Perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.
- Kemudian pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinannya menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
- Terakhir adalah kegiatan usaha berisiko tinggi. Perizinannya menggunakan NIB dan Izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Dalam hal ini lembaga OSS dapat menerbitkan Sertifikat Standar belum terverifikasi yang menjadi dasar pelaku usaha mempersiapkan kegiatan usaha. NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan izin pelaku usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Pelaku usaha yang tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria serta berdasarkan hasil pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit maka Lembaga OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.