Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

SIUJK

SIUJK

Gambar SIUJK

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

SIUJK wajib dimiliki oleh perusahaan. Khususnya perusahaan-perusahaan yang akan mengikuti tender. SIUJK juga dapat mengurangi beban biaya PPH 23 terhadap perusahaan. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini dibuat sebagai surat bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi. Apakah itu di lingkungan pemerintah, BUMN atau non pemerintahan.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah untuk perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat melakukan usaha di bidang jasa konstruksi. Apakah perusahaan itu sebagai pelaksana konstruksi (kontraktor), sebagai perencana konstruksi (konsultan), ataupun sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan). Pengembangan IUJK diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat jasa konstruksi.

Dasar Hukum

  • Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
  • Peraturan Walikota Surabaya Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di negara Indonesia IUJK dapat terbagi menjadi:

  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan): Golongan besar ( B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K1)
  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor): Golongan besar (B2 & B1), Golongan menengah (M1), Golongan kecil (K3, K2 & K1)
  • SIUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan): Golongan besar (B1), Golongan menengah (M1) dan Golongan kecil (K1)

Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi tersebut berdasarkan modalnya digolongkan dalam Grade 1 s.d 7. 

  • Grade 1 dapat berupa perusahaan perorangan atau badan usaha. 
  • Grade 2, Grade 3 dan Grade 4 harus berbentuk badan usaha berupa CV atau PT. 
  • Grade 5 ke atas harus berbentuk PT.

Persyarat Pengurusan SIUJK :

  1. Legal Umum Usaha 
    Terdiri dari photocopy:
    - Akte
    - TDP 
    - Struktur Organisasi 
    - Neraca Keuangan 
    - SPT Tahunan/Bulanan minimum 3 (tiga) bulan terakhir 
  2. SKA & KTA Asli
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) asli  yang masih berlaku
  4. Photo Kantor
  5. Photo Ruangan Direktur/Penanggung Jawab Perusahaan
  6. Phototocopy BPJSTK dan BPJS Kesehatan Perusahaan

About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.