Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya

Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya

Gambar Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya

Tugas Badan Intelijen Negara Serta Fungsi Dan Wewenangnya

, disingkat BIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia berikut adalah penjelasan tentang Tugas Badan Intelijen Negara serta Fungsi Dan Wewenangnya.



Tugas Badan Intelijen Negara

BIN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Badan Intelijen Negara

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
  2. Penyampaian produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  3. Perencanaan dan pelaksanaan operasi intelijen di bidangnya;
  4. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BIN;
  5. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang intelijen;
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Wewenang Badan Intelijen Negara

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
  3. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : (1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang intelijen; dan (2) pengaturan Sistem Intelijen Nasional dan sistem pengamanan pimpinan nasional di bidang intelijen.

Tugas Dan Tanggungjawab Panglima TNI

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan pejabat yang menjadi pucuk pimpinan dari Tentara Nasional Indonesia. Sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau...

Referensi
http://www.bin.go.id/
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.