Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Gambar Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Tugas Dan Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

. Lembaga ini dalam Keputusan Presiden ini disebut Bapedal, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala.


Tugas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Fungsi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  2. Penetapan kebijakan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden dan pedoman yang ditetapkan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal termasuk kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  4. Penguatan dan pemfasilitasian kegiatan masyarakat dan pemerintah di daerah di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, peran serta seluruh mitra lingkungan dalam pengendalian dampak lingkungan dan peningkatan secara sukarela perangkat manajemen serta alternatif teknologi yang berorientasi ramah lingkungan;
  6. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
  7. Pemantauan, pemeriksaan, pembimbingan, dan evaluasi teknis pengelolaan limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  8. Pengawasan, penaatan hukum, dan penyelesaian sengketa lingkungan;
  9. Pengembangan sistem dan layanan informasi serta hubungan masyarakat dalam rangka pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan;
  10. Perencanaan, pengembangan, dan pembangunan jejaring kerja dengan berbagai mitra lingkungan untuk meningkatkan kepedulian lingkungan melalui pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup;
  11. Pengembangan kesiagaan dan tanggap darurat terhadap bencana lingkungan, sarana pengendalian dampak lingkungan, dan sumber daya manusia di bidang pengendalian dampak lingkungan;
  12. Pemantauan, pemeriksaan, dan pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.

Referensi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.