
Cut Hanti
1 day agoTugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab

Gambar Tugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab
Tugas Dan Fungsi Pimpinan KPK serta Tanggungjawab
. Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.Tugas Pimpinan KPK
Pimpinan KPK adalah merupakan penanggungjawab tertinggi yang bertugas memimpin KPK dan bekerja secara Kolektif Kolegial.Fungsi Pimpinan KPK
- Pengambilan keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK;
- Penyiapan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
- Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
- Pengangkatan dan pemberhentian seseorang untuk menjadi pegawai dan penasihat KPK;
- Pengangkatan dan pemberhentian pegawai untuk jabatan deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Kepala Sekretariat Pimpinan, dan Koordinator Wilayah; dan
- Pengusulan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris jenderal.
Tanggungjawab Pimpinan KPK
Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada public dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.Pimpinan KPK membawahkan:
- Sekretariat Jenderal;
- Deputi Bidang Pencegahan;
- Deputi Bidang Penindakan;
- Deputi Bidang Informasi dan Data;
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
- Tim Penasihat; dan
- Sekretariat Pimpinan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dibantu oleh Kelompok Kerja Strategis Pimpinan dan Tim Juru Bicara yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan.
Referensi
Peraturan komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor 03 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja komisi pemberantasan korupsi
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.