Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector

Uraian tugas Chief Inspector Berikut Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector

1. Pengendalian terhadap kuantitas bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.

2. Mempersiapkan rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak.

3. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor,untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).

4. Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan.

5. Melakukan Pelaporan kepada Site Engineer dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.

6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih.

7. Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor benar-benar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.

8. Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan pekerjaan di lapangan.

9. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.

10. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan data untuk Final Payment.

11. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.
Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector

Gambar Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector

Gunakan Asuransi Melindungi Diri dari Resiko Kecelakaan Kerja

Dalam melaksanakan pekerjaan seseorang harus mendapatkan perlindungan terhadap semua kecelakaan yang terjadi pada saat berada di area kerja. Perlindungan ini juga sudah termasuk jika terjadi kecelakaan di perjalanan saat menuju tempat kerja ataupun pada saat pulang kerja. Nah untuk mendapatkan jaminan perlindungan diri terhadap kecelakan kerja.  berikut Adalah 
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.