
Cut Hanti
1 day agoTugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Gambar Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan.
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mempunyai tugas melaksanakan undang-undang akan tetapi selain tugas melaksanakan undang-undang presiden juga memiliki berbagai kekuasaan dan wewenang dalam rangka mencapai tujuan negara. kekuasaan umum dari eksekutif adalah berasal dari undang-undang dasar dan undang-undang, yang meliputi:Kekuasaan administratif (administrative power)
- Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum yaitu, memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pemerintahan, yang dilaksanakan oleh sekretaris negara juga dilaksanakan oleh departemen-departemen dan badan-badan negara serta memberi pelayanan administratif kepada masyarakat.
- Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum yang lazim disebut sebagai public service. Pelayanan umum ini meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha dan semacamnya.
- Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kekuasaan legislatif (legislative power)
Kekuasaan yudikatif (judicial power)
Kekuasaan militeris (military power)
Kekuasaan diplomatif (diplomatif power)
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.