
Cut Hanti
1 day agoTugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Gambar Tugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tugas Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan
. Ini adalah merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Biasanya Badan Pengawas Obat dan Makanan disebut juga sebagai Badan POM. Berikut adalah Penjelasan Tentang Tugas Utama BPOM, Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis), Fungsi Utama BPOM, Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis) dan Kewenangan.Tugas Utama BPOM
Tugas Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)
Fungsi Utama BPOM
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
- Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis)
- Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
- Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
- Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
- Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
- Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
- Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
- Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewenangan BPOM
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
- Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
- Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.