
Cut Hanti
1 day agoTugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa

Gambar Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa
Tugas Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa
. Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. Berikut adalah Tugas Kerja Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa, Tanggung Jawab Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa Serta Wewenang Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa.Tugas Kerja Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa
- Menyusun konsep program kerja subbagian;
- Menyusun rencana dan program kerja kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Menganalisis bahan-bahan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Menganalisis data dan informasi pelaksanaan program kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa tahun sebelumnya sebagai bahan penyusunan program tahun berikutnya;
- Mengidentifikasi masalah program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Menyusun konsep satuan biaya pelaksanaan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Menganalisis usul program, kegiatan, dan anggaran minat, bakat, dan penalaran mahasiswa dari fakultas sebagai bahan penyusunan program dan anggaran di tingkat universitas;
- Menyusun standar operasional prosedur minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Menyusun bahan capaian target dan evaluasi dari pelaksanaan program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Tanggung Jawab Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa
- Tersedianya konsep rencana program minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
- Terselenggaranya program dan kegiatan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa sesuai rencana; dan
- Kecepatan dan ketepatan penyusunan program dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa.
Wewenang Penyusun Program Minat, Bakat, dan Penalaran Mahasiswa
- Meminta data dan bahan penyusunan program minat, bakat dan penalaran mahasiswa;
- Meminta data dan bahan rencana kegiatan minat, bakat dan penalaran mahasiswa; dan
- Memberikan masukan kepada atasan.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.