Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

Gambar Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

Tugas Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum.

Ikhtisar Jabatan ini adalah Melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian, dan penelahaan data objek kerja di bidang rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum. Berikut adalah Tugas Kerja Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum, Tanggung Jawab Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum Serta Wewenang Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum.

Tugas Kerja Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan;
  2. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum;
  3. Menyusun konsep rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum sesuai dengan telaahan dan hasil kajian serta kebijakan pimpinan;
  4. Menyiapkan bahan harmonisasi dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyusun bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
  7. Menyusun bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Tanggung Jawab Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

  1. Kebenaran dan ketepatan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum serta kebijakan hukum;
  2. Kebenaran dan ketepatan bahan telaahan kajian peraturan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Kebenaran dan ketepatan pelaksanaan tugas.

Wewenang Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pertimbangan Hukum

  1. Meminta kelengkapan data tentang permasalahan hukum yang terjadi;
  2. Meminta kelengkapan peraturan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Membahas konsep peraturan perundang-undangan.

Sumber
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.