Konsultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Cut Hanti
1 day ago

Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban

Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban

Gambar Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban

Tugas Psikolog Klinis serta Hak Dan Kewajiban

. Psikolog Klinis adalah merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan psikologi klinis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki serta telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Tugas Psikolog Klinis

Psikologi Klinis tugasnya ialah mempelajari orang-orang abnormal atau subnormal. Tugas utamanya adalah menggunakan tes yang merupakan bagian integral suatu pemeriksaan klinis yang biasanya dilakukan di rumah sakit. Namun secara luas, Psikologi Klinis adalah bidang psikologi yang membahas dan mempelajari kesulitan-kesulitan serta rintangan-rintangan emosional pada manusia, tidak memandang apakah ia abnormal atau subnormal. 

Menurut Phares(1992), psikologi klinis menunjuk pada bidang yang membahas kajian, diagnosis, dan penyembuhan (treatment) masalah-masalah psikologis, gangguan (disorders) atau tingkah laku abnormal. 

Hak Psikolog Klinis

  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan/atau keluarga pasien;
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan;
  4. Menerima imbalan jasa profesi; dan
  5. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Psikolog Klinis

  1. Menghormati hak pasien;
  2. Menyimpan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan dan pelayanan yang dibutuhkan;
  4. Memperoleh persetujuan tindakan yang akan dilaksanakan kepada pasien;
  5. Melakukan rujukan untuk kasus di luar kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi.

Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis
https://id.wikipedia.org/wiki/Psikologi_klinis
About the author
Kosultan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Cut Hanti

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.

Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.

Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.

Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.