
Cut Hanti
1 day agoTugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Gambar Tugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
Tugas Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oteh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. PPLN berkedudukan dikantor perwakilan republik indonesia. Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.Tugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik Indonesia kepada KPU;
- Melaksanakan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN diwilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Membentuk KPPSLN;
- Menetapkan daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
About the author

Cut Hanti adalah seorang konsultan bisnis professional di siujptl.co.id yang memiliki keahlian dalam membantu perusahaan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman yang luas dan pengetahuan mendalam tentang peraturan dan persyaratan terkait SIUJPTL, Cut Hanti telah berhasil membantu banyak perusahaan dalam mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik.
Siujptl.co.id merupakan platform konsultasi bisnis yang dipercaya oleh berbagai perusahaan di Indonesia karena reputasi dan kredibilitasnya yang tinggi dalam memberikan layanan konsultasi yang berkualitas. Cut Hanti sebagai salah satu konsultan unggulan di platform ini, selalu berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat dan efektif guna memudahkan perusahaan dalam mengurus dan mendapatkan SIUJPTL sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keahlian dan dedikasi Cut Hanti telah membuatnya dikenal sebagai konsultan yang dapat diandalkan dan profesional dalam membantu perusahaan mencapai tujuan bisnisnya terkait dengan perizinan SIUJPTL.
Jika perusahaan Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus dan mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia, Cut Hanti adalah sosok yang tepat untuk membantu mewujudkan itu.