Layanan SBUJPTL KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Malinau,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Malinau,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Malinau,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Malinau,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Malinau,kalimantan Utara, Dapat menghubungi Tim Kami

Lokasi KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Tentang KAB. MALINAU,KALIMANTAN UTARA
Kabupaten Malinau adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Malinau Kota. Luas kabupaten Malinau merupakan kabupaten terluas di Kalimantan utara, yakni 38.973,56 km². Jumlah penduduk pada tahun 2022 sebanyak 85.316 jiwa, dan pada akhir 2024 sebanyak 87.582 jiwa. Sebagian besar wilayah hutan Malinau berbatasan dengan negara bagian Serawak, Malaysia.
Kabupaten Malinau juga sering disebut Bumi Intimung. Di kabupaten ini terdapat Taman Nasional Kayan Mentarang dengan luas 1.271.696,56 ha (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.4787/Menhut-VII/KUH/2014) yang terletak di 2 (dua) kabupaten, yakni kabupaten Malinau dan kabupaten Nunukan)..
Pada awalnya, Malinau adalah sebuah kawasan pemukiman yang semula dihuni suku Tidung. Daerah ini selanjutnya menjadi kampung, berubah menjadi kecamatan. Kini Malinau Kota menjadi ibu kota kabupaten.
Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat suku Tidung, asal mula disebut dengan nama Malinau ketika kedatangan orang-orang Belanda ke pemukiman yang dulunya bernama desa Selamban. Di desa Selamban tinggal penduduk dari kalangan keluarga Suku Tiduduk. Sedangkan di seberang sungai terdapat desa Pelita Kanaan, yang terletak di tepi sungai Kabiran tempat bermukimnya suku Abai.
Kemudian terjadi dialog antara orang Belanda dengan sekelompok ibu-ibu suku Abai yang sedang membuat sagu dari aren. Orang Belanda bertanya: "Apa nama sungai ini?" Ternyata pertanyaan itu disalahmengerti oleh sekumpulan ibu-ibu tersebut, mereka menduga bahwa maksud pertanyaan orang Belanda tersebut adalah apa yang sedang mereka kerjakan. Seorang ibu menjawab, "Mal Inau" yang artinya sedang mengolah atau memasak sagu enau (aren). Dalam bahasa orang Abai, "Mal" artinya membuat, dan "Inau" artinya pohon enau atau aren. Orang Belanda yang bertanya pun mencatatnya. Sehingga tanpa sengaja, nama Malinau disebutkan dan yang kemudian menjadi nama daerah ini.
Kemudian nama Malinau dalam peta dan administrasi pemerintah Hindia Belanda yang menyebutkan ada nama Sungai Malinau. Sejak itulah daerah ini disebut dengan nama Malinau. Sedangkan dalam perkembangannya, daerah Malinau makin banyak penduduknya yang mulai menyebar ke sebelah Hulu dan Hilir desa Selamban sebelumnya. Terus berkembang menjadi kawasan permukiman dan menjadi Kecamatan Malinau, dan masuk menjadi wilayah Kabupaten Bulungan.
Kabupaten Bulungan kemudian mengalami perkembangan, sehingga terjadi pemekaran kecamatan. Akhirnya, kabupaten Malinau dimekaran dari wilayah Kabupaten Bulungan, berdasarkan Undang-Undang nomor 47 tahun 1999. Setelah dimekarkan menjadi kabupaten, kecamatan Malinau Kota menjadi ibu kota Kabupaten Malinau. Sejak tahun 2012, kabupaten ini bersama Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung, menjadi bagian dari provinsi Kalimantan Utara, hasil pemekaran dari provinsi induk, Kalimantan Timur.
Di kabupaten ini terdapat beberapa gunung-gunung besar yang tergabung dalam rangkaian pegunungan Iban, yaitu:
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Malinau. Bupati Malinau bertanggungjawab atas wilayah Kabupaten Malinau kepada gubernur provinsi Kalimantan Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Malinau ialah Wempi Wellem Mawa, dengan wakil bupati Jakaria. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Malinau 2020. Mereka dilantik oleh gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, pada tanggal 26 April 2021 di Tanjung Selor, untuk periode 2021-2024. Pada Pemilihan umum Bupati Malinau 2024, Wempi dan Jakaria juga menang. Mereka dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025.
DPRD Malinau beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Malinau terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Malinau yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 14 Agustus 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Andry Simbolon, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau. Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Malinau dalam empat periode terakhir.
Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan dan 109 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 82.510 jiwa dengan luas wilayah 40.088,38 km² dan sebaran penduduk 2 jiwa/km².
Suku asli yang mendiami Kabupaten Malinau adalah suku Dayak. Ada sekitar sebelas suku bangsa asli yang mendiami Kabupaten Malinau yakni Lun Bawang atau dikenal juga dengan Lundayeh, kemudian Dayak Kenyah, Dayak Kayan, Tahol, Dayak Tingalan, Dayak Punan, Abai, Dayak Berusu, Sa’ben, Tidung, dan Bulungan. Dan ada juga suku lainnya seperti Suku Iban, Dayak Murut Tagal dan suku pendatang lainnya seperti suku Jawa, Suku Makassar, Batak dll.
Sebuah festival diadakan di kabupaten Malinau, yang melibatkan setidaknya sebelas suku asli di Malinau. Pada tahun 2018, festival tersebut disebut Irau Malinau 2018. Irau artinya pesta rakyat. Irau Malinau merupakan acara tahunan yang diadakan memperingati Hari Ulang Tahun kabupaten Malinau, dengan menampilkan budaya-budaya Dayak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Malinau tahun 2021, jumlah penduduk Malinau sebanyak 82.501 jiwa, dengan kepadatan 2 jiwa/km2. Kecamatan Malinau Kota menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk paling banyak yakni 26.625 jiwa, sementara kecamatan Sungai Tubu menjadi kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit yakni 875 jiwa.
Sementara berdasarkan agama yang dianut, agama masyarakat Kabupaten Malinau sangat beragam, dengan mayoritas menganut agama Kekristenan. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Malinau menurut agama yang dianut berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2024 yakni agama Kekristenan sebanyak 65,71%, dengan rincian Protestan sebanyak 56,58% dan Katolik sebanyak 9,13%. Kemudian pemeluk agama Islam sebanyak 33,89% dan mayoritas berada di ibu kota kabupaten, Malinau Kota. Penduduk yang beragama Buddha sebanyak 0,31% dan selebihnya beragama Hindu sebanyak 0,08%, umumnya berada di Malinau Kota.
Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 180 gereja Protestan, kemudian 38 masjid, 39 gereja Katolik, 18 mushala, 1 vihara dan 1 pura atau kuil.