Gunung Salak bukan sekadar gunung api aktif di Jawa Barat—di balik lerengnya yang hijau, tersimpan potensi energi panas bumi (geothermal) yang menjadikannya salah satu pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) terbesar di Indonesia dan dunia. Bagi Anda yang bergerak di sektor energi, ketenagalistrikan, atau perizinan usaha, memahami seluk-beluk geothermal Gunung Salak adalah langkah awal untuk menangkap peluang sekaligus memitigasi risiko di sektor ini.
PLTP Gunung Salak telah beroperasi lebih dari tiga dekade dan menjadi tulang punggung pasokan listrik sistem Jawa-Bali. Dengan kapasitas terpasang yang terus bertambah melalui proyek retrofit dan pembangunan unit baru, kawasan ini menjadi laboratorium hidup bagi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Artikel ini menyajikan 7 fakta penting tentang geothermal Gunung Salak yang wajib Anda ketahui—mulai dari sejarah, kapasitas, pengelola, regulasi, hingga tantangan lingkungan dan prospek ke depan.
Baca Juga: Arti LDC untuk Pelaku Usaha Ketenagalistrikan: Fungsi dan Regulasi
1. Sejarah Panjang: Dari Eksplorasi Unocal hingga Akuisisi Star Energy
Sejarah geothermal Gunung Salak dimulai pada awal 1980-an. Pada Februari 1982, Unocal Geothermal of Indonesia (UGI) bekerja sama dengan Pertamina untuk melakukan eksplorasi dan pengembangan geotermal di daerah kontrak Gunung Salak. Eksplorasi geologi, geokimia, dan geofisika yang ekstensif dilakukan dari tahun 1982 hingga 1984, yang kemudian mengidentifikasi lapangan panas bumi Awibengkok sebagai area potensial.
Pembangunan pusat listrik tenaga panas bumi dimulai pada tahun 1990. Unit pertama PLTP Gunung Salak mulai beroperasi pada Maret 1994 dengan kapasitas 55 MW, disusul Unit 2 pada Juni 1994 dengan kapasitas yang sama. Pada tahun 1997, Unit 3, 4, 5, dan 6 mulai dioperasikan, membawa total kapasitas menjadi 330 MW.
Pada Agustus 2005, Chevron mengakuisisi Unocal dan mengambil alih pengelolaan lapangan geothermal Gunung Salak. Lebih dari satu dekade kemudian, pada Desember 2016, Star Energy Geothermal mengakuisisi aset geothermal Chevron di Indonesia, termasuk lapangan Salak dan Darajat. Sejak saat itu, Star Energy Geothermal menjadi pengelola utama geothermal Gunung Salak.
Baca Juga: Apa Arti PLTD? Pengertian, Fungsi, dan Peranannya di Indonesia
2. Kapasitas Terpasang Raksasa: 377 MW dan Terus Bertambah
PLTP Gunung Salak saat ini memiliki kapasitas terpasang mencapai 377 MW. Kapasitas ini berasal dari Unit 1, 2, dan 3 sebesar 180 MW, serta Unit 4, 5, dan 6 sebesar 208,7 MW. Dengan total kapasitas tersebut, geothermal Gunung Salak menjadi salah satu pembangkit listrik panas bumi terbesar di Indonesia dan dunia.
Kapasitas ini terus bertambah melalui berbagai proyek pengembangan. Pada 2025, Star Energy Geothermal merampungkan proyek retrofit Unit 4, 5, dan 6 dengan investasi USD 22,5 juta, yang berhasil menambah kapasitas terpasang sebesar 7,7 MW—melampaui target awal 7,2 MW.
Selain itu, PLTP Salak Binary—pembangkit dengan teknologi binary cycle berkapasitas 15,5 MW—mulai beroperasi pada 2025 setelah lulus uji komisioning 72 jam. Bahkan, kapasitas kotor pembangkit ini mencapai 16,6 MW, melebihi target awal 14,3 MW. Dengan tambahan ini, total kapasitas terpasang Star Energy Geothermal secara keseluruhan mencapai 910,3 MW.
Baca Juga: Tahapan Kunci Pengurusan IUJPTL untuk Proyek PLTP Strategis
3. Pengelola: Star Energy Geothermal dan Target 1 GW
Saat ini, geothermal Gunung Salak dikelola oleh PT Star Energy Geothermal Salak Ltd. (SEGS), anak usaha dari Star Energy Geothermal yang merupakan bagian dari Barito Renewables. Star Energy Geothermal menargetkan total kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang dioperasikan perseroan menembus 1 GW pada 2026.
Target ini ditopang oleh pengembangan Salak Unit 7 berkapasitas 40 MW dengan proyeksi Commercial Operation Date (COD) pada Desember 2026, serta Wayang Windu Unit 3. Setelah menembus 1 GW, Star Energy menargetkan kapasitas pembangkitan dapat berkembang hingga 2 GW melalui pengembangan di wilayah kerja baru, termasuk Sekincau di Lampung dan Hamiding di Maluku Utara.
Dengan total kapasitas terkelola yang mencapai 934 MW pada 2017—meliputi PLTP Gunung Salak, Darajat, dan Wayang Windu—Star Energy telah menjadi pengelola panas bumi terbesar di Indonesia.
Baca Juga: FCO Listrik Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya
4. Regulasi dan Perizinan: IUJPTL dan IUPTL di Sektor Geothermal
Setiap proyek geothermal Gunung Salak tidak lepas dari kerangka regulasi ketenagalistrikan yang ketat. Kegiatan penyediaan tenaga listrik, termasuk dari panas bumi, diatur melalui dua jenis izin utama: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
IUPTL diberikan kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik—termasuk pengelola PLTP seperti Star Energy Geothermal—untuk menjual listrik ke PLN atau pihak lain. Sementara IUJPTL diperlukan bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang ketenagalistrikan, seperti jasa konstruksi, pemeliharaan, atau konsultansi di sektor geothermal.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), IUPTL dan IUJPTL dapat segera diberikan kepada pengembang setelah menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga terus melakukan deregulasi untuk mempercepat perizinan proyek panas bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan memangkas durasi proses perizinan pembangunan proyek geothermal dari sebelumnya bisa mencapai satu tahun menjadi hanya tiga bulan.
Bagi kontraktor atau badan usaha yang ingin terlibat dalam proyek geothermal Gunung Salak, memahami dan mengurus IUJPTL adalah keharusan. Untuk informasi lebih lanjut tentang jenis-jenis IUJPTL, Anda dapat membaca artikel jenis-jenis IUJPTL.
Baca Juga: Outage Management System (OMS): Regulasi dan Implementasi di Indonesia
5. Dampak Lingkungan dan Sosial: Antara Manfaat dan Tantangan
Keberadaan geothermal Gunung Salak membawa dampak ganda—manfaat energi bersih di satu sisi, namun tantangan lingkungan dan sosial di sisi lain. PLTP Gunung Salak berlokasi berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, kawasan konservasi hutan hujan pegunungan tropis terbesar di Pulau Jawa. Kawasan ini menjadi habitat spesies terancam punah seperti macan tutul Jawa dan owa Jawa.
Dari sisi lingkungan, aktivitas geothermal berpotensi menghasilkan berbagai jenis limbah, termasuk bau dari pelepasan gas, lumpur pengeboran, hingga kebisingan dan getaran. Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menyoroti bahwa eksploitasi panas bumi dapat mempengaruhi ketersediaan air, terutama di wilayah yang bergantung pada pertanian. Memasuki musim kemarau, sejumlah daerah di Kabupaten Bogor terancam kekeringan akibat aktivitas geothermal di Gunung Salak.
Di sisi sosial, program Corporate Social Responsibility (CSR) Star Energy Geothermal telah menjangkau 520 keluarga melalui program elektrifikasi berbasis komunitas yang dilaksanakan secara bertahap sepanjang 2018–2025. Namun, DPR juga menilai bahwa CSR perusahaan sering kali tidak maksimal dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga meminta PT Star Energy Geothermal memperbaiki pendekatan CSR-nya.
Baca Juga: PLN Ulubelu: Definisi, Proyek, dan Peluang Usaha Ketenagalistrikan
6. Inovasi Teknologi: Binary Cycle dan Pemanfaatan Hot Brine
Salah satu pencapaian penting dalam pengembangan geothermal Gunung Salak adalah pengoperasian PLTP Salak Binary yang menggunakan teknologi binary cycle. Berbeda dengan teknologi flash steam konvensional yang digunakan di unit 1–6, teknologi binary memanfaatkan Hot Brine—air panas bersuhu 170°C yang sebelumnya hanya diinjeksikan kembali ke sumur—sebagai sumber energi tambahan.
Hot Brine dialirkan melalui heat exchanger untuk menguapkan fluida kerja dengan titik didih rendah, yang kemudian menggerakkan turbin dan generator. Teknologi ini memungkinkan pemanfaatan energi panas bumi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Proyek Salak Binary diluncurkan pada Juni 2021 dengan kontrak EPC diberikan kepada konsorsium PT Tripatra Engineers and Constructors dan Ormat Pacific Inc.. Meskipun menghadapi tantangan pandemi, proyek ini berhasil diselesaikan tanpa fatalitas dan bahkan melampaui target kapasitas awal.
Baca Juga: IDF Boiler Adalah: Standar Sertifikasi Lama vs Baru
7. Prospek Masa Depan: Ekspansi dan Transisi Energi
Masa depan geothermal Gunung Salak terus cerah seiring dengan komitmen pemerintah dan swasta dalam transisi energi. Star Energy Geothermal menargetkan pengelolaan 1.900 MW panas bumi pada 2032. Proyek ekspansi Salak Unit 7 dengan kapasitas 40 MW dan investasi USD 133 juta dijadwalkan COD pada Desember 2026.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk memberikan kemudahan dan insentif di sektor bisnis energi panas bumi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa evaluasi terhadap regulasi yang ada menunjukkan masih maraknya hambatan izin, sehingga perubahan regulasi diarahkan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memberikan insentif bagi pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha yang ingin terlibat dalam ekosistem geothermal Gunung Salak—baik sebagai kontraktor, penyedia jasa, maupun mitra pengembang—pemahaman tentang perizinan ketenagalistrikan menjadi kunci. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang siapa saja yang wajib memiliki izin di sektor ini, simak artikel siapa wajib punya IUJPTL.
Baca Juga: Kabel SKTM Adalah Jenis Saluran Listrik: Kenali Fungsi & Komponennya
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa kapasitas total PLTP Gunung Salak?
PLTP Gunung Salak saat ini memiliki kapasitas terpasang sekitar 377 MW, yang berasal dari enam unit utama serta tambahan dari PLTP Salak Binary 15,5 MW yang mulai beroperasi pada 2025.
Siapa pengelola PLTP Gunung Salak saat ini?
PLTP Gunung Salak dikelola oleh PT Star Energy Geothermal Salak Ltd. (SEGS), anak usaha Star Energy Geothermal yang merupakan bagian dari Barito Renewables. Star Energy mengakuisisi aset geothermal ini dari Chevron pada Desember 2016.
Apa perbedaan IUPTL dan IUJPTL di sektor geothermal?
IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) diberikan kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik, seperti pengelola PLTP. IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) diperlukan bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang ketenagalistrikan, seperti konstruksi, pemeliharaan, atau konsultansi di proyek geothermal.
Apa saja dampak lingkungan dari aktivitas geothermal di Gunung Salak?
Aktivitas geothermal di Gunung Salak berpotensi menghasilkan limbah berupa bau dari pelepasan gas, lumpur pengeboran, kebisingan, dan getaran. Selain itu, eksploitasi panas bumi dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah, terutama di musim kemarau.
Baca Juga: PLTA Renun: Mitos dan Fakta Soal Izin Vendor Ketenagalistrikan
Kesimpulan
Geothermal Gunung Salak adalah salah satu aset energi terbarukan terbesar dan tertua di Indonesia. Dengan sejarah operasi sejak 1994, kapasitas terpasang 377 MW, dan rencana ekspansi yang ambisius, PLTP ini menjadi tulang punggung pasokan listrik Jawa-Bali sekaligus simbol komitmen Indonesia dalam transisi energi. Namun, di balik potensi besarnya, tantangan regulasi, lingkungan, dan sosial tetap harus dikelola dengan baik.
Bagi pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan, memahami ekosistem geothermal Gunung Salak—mulai dari sejarah, teknologi, regulasi, hingga prospek ke depan—adalah langkah strategis untuk menangkap peluang dan memitigasi risiko. Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan perizinan ketenagalistrikan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahlinya. Untuk pemahaman yang lebih komprehensif tentang perizinan usaha di sektor ketenagalistrikan, Anda dapat membaca artikel panduan lengkap IUJPTL sebagai referensi utama.
Baca Juga: Apa Arti SST Station Service Transformer Bagi Teknisi?
Sumber & referensi
- JDIH Kementerian ESDM – Kumpulan regulasi ketenagalistrikan dan panas bumi
- Badan Geologi Kementerian ESDM – Data gunung api dan potensi panas bumi
- JDIH DPR RI – Dokumentasi hukum dan pandangan DPR terkait geothermal
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
- Peraturan Menteri ESDM tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan