Cara Membuat Commanditaire Vennootschap: Panduan Lengkap Pendirian CV

Cara membuat Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia secara legal. Pelajari syarat, prosedur, dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan CV melalui OSS RBA.

Fikri Fauzi 08 Mar 2024 7 min read
 Cara Membuat Commanditaire Vennootschap: Panduan Lengkap Pendirian CV

Bagi banyak pengusaha di Indonesia, memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah langkah awal yang krusial. Salah satu pilihan yang populer, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM), adalah Commanditaire Vennootschap (CV). Bentuk usaha ini sering dipilih karena proses pendiriannya relatif lebih sederhana dan biayanya lebih terjangkau dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), namun tetap memberikan struktur usaha yang jelas dan legalitas yang diakui. Namun, bagaimana sebenarnya cara membuat Commanditaire Vennootschap yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia?

Memahami seluk-beluk pendirian CV sangat penting, baik bagi Anda yang baru merintis usaha maupun yang ingin melegalkan bisnis yang sudah berjalan. CV menawarkan fleksibilitas dengan dua jenis sekutu: sekutu aktif yang menjalankan operasional dan sekutu pasif yang berperan sebagai penyetor modal. Struktur ini cocok untuk bisnis keluarga, usaha jasa, perdagangan, atau bisnis rintisan yang belum memerlukan struktur hukum yang kompleks. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara membuat Commanditaire Vennootschap, mulai dari pengertian, syarat, prosedur, hingga dokumen yang diperlukan.

Baca Juga:

Definisi dan Karakteristik Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV), atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer, adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan peran yang berbeda. Menurut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Ciri khas utama dari CV adalah adanya dua jenis sekutu dengan tanggung jawab yang berbeda:

  • Sekutu Aktif (Komplementer): Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional usaha, serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban CV. Artinya, jika aset CV tidak cukup untuk membayar hutang, harta pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
  • Sekutu Pasif (Komanditer): Bertindak sebagai penyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional sehari-hari. Tanggung jawabnya terbatas hanya sebesar modal yang telah disetorkan.

Perbedaan mendasar antara CV dan PT adalah status badan hukumnya. PT merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sedangkan CV dianggap sebagai perpanjangan dari pemiliknya dan tidak berbadan hukum. Namun, meskipun tidak berbadan hukum, CV tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis secara resmi dan memiliki kedudukan legal jika telah didaftarkan melalui prosedur yang benar.

Persyaratan Pendirian CV

Sebelum memulai proses cara membuat Commanditaire Vennootschap, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendiri:

  1. Minimal Dua Orang Pendiri: CV harus didirikan oleh setidaknya dua orang, dengan satu orang bertindak sebagai sekutu aktif dan satu orang lainnya sebagai sekutu pasif.
  2. Identitas Pendiri: Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri. Untuk warga negara asing, dapat menggunakan paspor.
  3. Nama CV yang Unik: Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain yang terdaftar di sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Alamat Usaha: Alamat domisili usaha yang jelas dan sah.
  5. Bidang Usaha: Menentukan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  6. Modal Usaha: Tidak ada ketentuan modal minimal, sehingga fleksibel bagi pengusaha dengan modal terbatas.

Prosedur Pendirian CV

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat Commanditaire Vennootschap secara resmi dan legal di Indonesia:

Pengajuan Nama CV

Langkah pertama adalah mengajukan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM. Nama yang diajukan harus memenuhi persyaratan: ditulis dengan huruf latin, belum dipakai oleh CV lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan tidak terdiri dari angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Jika disetujui, pemakaian nama CV berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari.

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Setelah nama disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini merupakan dokumen hukum utama yang memuat:

  • Nama dan alamat lengkap CV
  • Identitas sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Tujuan dan bidang usaha
  • Jumlah modal yang disetor
  • Ketentuan pembagian keuntungan dan kerugian
  • Jangka waktu berdirinya CV
  • Ketentuan pembubaran atau pengakhiran CV

Pendaftaran ke Kemenkumham

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mendaftarkan CV ke Kementerian Hukum dan HAM melalui SABU. Permohonan pendaftaran harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Proses ini akan menghasilkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Pengurusan NPWP Badan Usaha

Setelah mendapatkan SKT, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. NPWP ini diperlukan untuk keperluan perpajakan dan berbagai transaksi bisnis.

Pengurusan NIB melalui OSS RBA

Tahap terakhir adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menerapkan model Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA). NIB berfungsi sebagai identitas tunggal perusahaan yang terintegrasi dengan berbagai perizinan usaha. Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi OSS di https://oss.go.id.

Estimasi Waktu dan Biaya Pendirian CV

Salah satu keunggulan cara membuat Commanditaire Vennootschap adalah prosesnya yang relatif cepat dan biaya yang terjangkau. Estimasi waktu pendirian CV sekitar 3-7 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan proses administrasi. Biaya pendirian CV umumnya meliputi pembuatan akta pendirian oleh notaris, pendaftaran NPWP badan usaha, pendaftaran NIB melalui OSS, dan dokumen legalitas pendukung. Karena tidak ada ketentuan modal minimal, CV menjadi pilihan yang menarik bagi UMKM dan usaha rintisan.

Perbedaan CV dengan PT

Dalam memahami cara membuat Commanditaire Vennootschap, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan Perseroan Terbatas (PT) agar Anda dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai:

Aspek CV PT
Status Hukum Bukan badan hukum Badan hukum
Tanggung Jawab Sekutu aktif bertanggung jawab tanpa batas Pemegang saham bertanggung jawab terbatas pada saham
Modal Minimal Tidak ada ketentuan Ada ketentuan minimal
Struktur Sederhana (sekutu aktif dan pasif) Kompleks (pemegang saham, direksi, komisaris)
Proses Pendirian Lebih cepat dan sederhana Lebih rumit

CV umumnya digunakan untuk bisnis skala kecil atau keluarga, sementara PT lebih cocok untuk bisnis skala menengah hingga besar. CV memiliki struktur yang lebih sederhana karena hanya terdiri dari komanditer dan komplementer, sedangkan PT melibatkan pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah CV dapat digunakan untuk usaha di bidang konstruksi atau ketenagalistrikan?

Ya, CV dapat digunakan untuk usaha di bidang konstruksi dan ketenagalistrikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa untuk mengikuti tender proyek pemerintah atau BUMN, perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan bidang usahanya. CV juga dapat mengurus berbagai perizinan usaha seperti NIB dan izin operasional lainnya. Bidang usaha CV diperbolehkan untuk industri pembangunan seperti kontraktor, perdagangan, dan jasa.

Berapa minimal modal untuk mendirikan CV?

Tidak ada ketentuan modal minimal untuk mendirikan CV di Indonesia. Modal awal dapat disetorkan oleh sekutu pasif sesuai dengan kesepakatan dalam akta pendirian CV. Hal ini menjadikan CV sebagai pilihan yang fleksibel bagi pengusaha dengan modal terbatas.

Apakah CV berbadan hukum?

Tidak, CV tidak berbadan hukum. CV termasuk dalam kategori badan usaha yang belum berbadan hukum. Namun, meskipun tidak berbadan hukum, CV tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis secara resmi dan memiliki kedudukan legal jika telah didaftarkan melalui prosedur yang benar.

Berapa lama proses pendirian CV?

Estimasi waktu pendirian CV relatif singkat, yaitu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan proses administrasi. Proses ini mencakup penentuan nama, pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, pengurusan NPWP, dan pengajuan NIB melalui OSS.

Kesimpulan

Cara membuat Commanditaire Vennootschap di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang relatif sederhana dan terjangkau, mulai dari pengajuan nama, pembuatan akta notaris, pendaftaran ke Kemenkumham, hingga pengurusan NPWP dan NIB melalui OSS RBA. CV menawarkan fleksibilitas dengan dua jenis sekutu—aktif dan pasif—serta tidak memiliki ketentuan modal minimal, menjadikannya pilihan ideal bagi UMKM dan bisnis rintisan.

Namun, perlu diingat bahwa CV bukanlah badan hukum dan sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban perusahaan. Bagi usaha yang membutuhkan struktur hukum yang lebih kompleks dan perlindungan aset yang lebih baik, PT mungkin menjadi pilihan yang lebih sesuai. Pilihlah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan skala, kebutuhan, dan rencana bisnis Anda.

Bagi Anda yang bergerak di bidang ketenagalistrikan dan membutuhkan pendampingan dalam pengurusan izin usaha seperti IUJPTL, SBUJPTL, dan SKTTK, konsultasikan kebutuhan Anda dengan siujptl.co.id sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan perizinan ketenagalistrikan.

Sumber & referensi

Bagikan Informasi: WhatsApp LinkedIn

Jaminan Kepatuhan & Kerahasiaan Korporasi

Informasi dalam publikasi ini disusun untuk edukasi & panduan resmi. Seluruh layanan pendampingan & konsultasi legalitas SIUJPTL.co.id dilaksanakan secara profesional, terakreditasi, dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.