IUJPTL

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki badan usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan seperti instalasi, pemeliha...

SIUJPTL - Layanan Perizinan Ketenagalistrikan

Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah perizinan resmi yang wajib dimiliki badan usaha untuk melakukan kegiatan jasa penunjang di sektor ketenagalistrikan seperti instalasi, pemeliharaan, pengujian, dan konsultansi teknik. IUJPTL menjadi instrumen pengendalian mutu dan keselamatan kerja dalam pembangunan dan operasional instalasi listrik di Indonesia.

Dasar hukum IUJPTL mengacu pada UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta peraturan turunannya seperti Permen ESDM terkait usaha jasa penunjang tenaga listrik. Proses perizinan saat ini terintegrasi melalui sistem OSS berbasis risiko dengan verifikasi teknis oleh Kementerian ESDM.

Dalam praktik, IUJPTL menjadi syarat utama mengikuti tender proyek listrik, termasuk proyek PLN atau swasta. Konsultan dan kontraktor wajib memastikan klasifikasi dan kualifikasi IUJPTL sesuai ruang lingkup pekerjaan agar tidak terjadi pelanggaran administratif atau diskualifikasi proyek.