KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Listrik
KKNI Sektor Listrik adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi ke...
KKNI Sektor Listrik adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyetarakan antara bidang pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja. Dalam bidang kelistrikan, KKNI digunakan untuk mengkategorikan level keahlian tenaga teknik mulai dari Level 1 (pelaksana dasar) hingga Level 9 (ahli utama/pakar).
Penjenjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan diadopsi secara spesifik dalam regulasi sertifikasi kompetensi ESDM. Penentuan level ini sangat krusial karena menentukan posisi jabatan; misalnya, seorang Penanggung Jawab Teknik (PJT) pada perusahaan kualifikasi Besar wajib memiliki sertifikat kompetensi minimal Level 6 atau Level 7 sesuai dengan subbidang usahanya.
Bagi tenaga teknik, memahami jenjang KKNI membantu dalam merencanakan pengembangan karir. Praktisi menyarankan agar tenaga teknik yang telah memiliki pengalaman lapangan bertahun-tahun untuk melakukan 'upgrading' level sertifikat melalui uji kompetensi di LSP. Memiliki level KKNI yang tinggi tidak hanya meningkatkan nilai remunerasi tetapi juga memperluas kewenangan teknis dalam menandatangani dokumen desain dan laporan inspeksi teknik pada proyek-proyek strategis.