LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Ketenagalistrikan

LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK. LSP bertugas menyelenggara...

SIUJPTL - Layanan Perizinan Ketenagalistrikan

LSP Ketenagalistrikan adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP dan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK. LSP bertugas menyelenggarakan uji kompetensi, menyediakan asesor, serta mengusulkan registrasi sertifikat kompetensi (SKTTK) tenaga teknik ke database kementerian untuk mendapatkan nomor registrasi nasional.

Pedoman kerja LSP diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021. LSP harus memiliki skema sertifikasi yang mengacu pada standar kompetensi terkini dan memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memadai. Keberadaan LSP memastikan bahwa setiap personel yang bekerja di sektor listrik Indonesia telah melalui proses seleksi dan pengujian yang standar guna memitigasi risiko bahaya kelistrikan bagi masyarakat umum.

Pelaku usaha atau tenaga teknik individu harus teliti dalam memilih LSP. Pastikan LSP yang dipilih memiliki ruang lingkup (scope) yang sesuai dengan kebutuhan bidang usaha, misalnya spesialisasi di bidang PLTS atau jaringan transmisi. Praktisi sering mengingatkan bahwa pengurusan sertifikat di LSP yang tidak terakreditasi DJK hanya akan menghasilkan sertifikat yang tidak bisa digunakan untuk mengurus SBUJPTL di sistem SIUJANG Gatrik.