NIDI (Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik)

NIDI adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh DJK untuk setiap instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh badan usaha pemegang IUJPTL. NIDI merupakan prasyarat wajib untuk meng...

SIUJPTL - Layanan Perizinan Ketenagalistrikan

NIDI adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh DJK untuk setiap instalasi tenaga listrik yang telah selesai dipasang oleh badan usaha pemegang IUJPTL. NIDI merupakan prasyarat wajib untuk mengajukan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan berfungsi sebagai bukti bahwa instalasi tersebut dipasang oleh kontraktor resmi yang memiliki izin dan kompetensi yang sah.

Kebijakan NIDI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas kontraktor listrik. Proses pengajuan NIDI dilakukan melalui sistem SIUJANG Gatrik dengan mengunggah data teknis, koordinat lokasi, dan foto instalasi. NIDI bertujuan untuk meminimalisir praktik instalasi ilegal oleh oknum tidak bersertifikat yang sering menjadi penyebab utama kebakaran akibat korsleting listrik.

Bagi pemilik instalasi atau pelanggan, NIDI memberikan jaminan perlindungan hukum jika terjadi malfungsi pada sistem kelistrikan. Kontraktor wajib memberikan NIDI kepada pelanggan setelah pekerjaan selesai. Konsultan teknik menekankan bahwa tanpa NIDI, lembaga inspeksi teknik (LIT) tidak diperbolehkan melakukan pengujian instalasi, sehingga proses penyambungan daya oleh PLN akan terhambat secara administratif di sistem integrasi nasional.