Layanan SBUJPTL KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Banggai,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Banggai,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Banggai,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Banggai,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Banggai,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami

Lokasi KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Tentang KAB. BANGGAI,SULAWESI TENGAH
Kabupaten Banggai, adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota nya adalah Kecamatan Luwuk. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 9.672,70 km² (data UU No 51/1999), dan berpenduduk sebanyak 376.808 jiwa (2021). Kabupaten Banggai dulunya merupakan bekas Kerajaan Banggai yang meliputi wilayah Banggai daratan dan Banggai Kepulauan. Pada tahun 1999 Kabupaten Banggai dimekarkan menjadi Kabupaten Banggai dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Kabupaten Banggai merupakan salah satu kabupaten di Sulawesi Tengah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, baik berupa hasil laut (ikan, udang, mutiara, rumput laut dan sebagainya), aneka hasil bumi (kopra, sawit, coklat, beras, kacang mente dan lainnya) serta hasil pertambangan (nikel yang sedang dalam taraf eksplorasi) dan gas (Blok Matindok dan Senoro).
Sejarah Kabupaten Banggai sangat berhubungan erat dengan Sejarah Kerajaan Banggai, oleh karena itu pembahasan sejarah Kabupaten Banggai tidak terlepas juga dengan pembahasan sejarah kerajaan Banggai. Selain itu, Sejarah Kabupaten Banggai sangat berhubungan erat dengan sejarah Pemerintahan Kolonial Belanda dan Jepang di wilayah kerajaan Banggai. Yang ketiga, sejarah Kabupaten Banggai berhubungan erat dengan sejarah pergolakan rakyat Kabupaten, untuk menuntut dan berjuang terbentuknya daerah otonom, melalui wadah "Badan Perjuangan Otonomi Daerah " disingkat "BPOD" Kabupaten Daerah Swatantra Tingkat II (DASWATI) Banggai.
Hubungan erat dengan kerajaan Banggai yang paling menonjol adalah luas wilayah Kabupaten Banggai berdasarkan UU Nomor 59 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II di Sulawesi, sama luasnya dengan luas kerajaan Banggai. Pemerintah Belanda telah meninggalkan bekas jajahannya antara lain dengan membentuk administrasi pemerintahan Afdeling Ooskost van Celebes (907) dan Onderafdeling Banggai (1932), administrasi ini sangat digunakan oleh pemerintah Pusat dalam menyusunan UU pembentukan Kabupaten Dati II di Sulawesi.
Melalui perjuangan tokoh politik, organisasi Pemuda dan Pelajar Banggai dan dukungan morel dan materiel dari Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) raja banggai ke-33, Syukuran Aminuddin Amir, maka terbentuk wadah perjuangan terbentuknya Kabupaten Banggai, yaitu BPOD. Anggota perjuangan BPOD Banggai adalah antara lain Djakaria Nurdin Agama (mayor ngopa kerajaan Banggai/KPN), M.H. Wauranagai (PNI), A. Momor (PKI), Jan Posuma (PSII), Ahmad Mile (NU), Badarussalam (Masyumi), Abdul Azis Larekeng (Pemuda/Pelajar Banggai). Tim ini yang langsung berjuang ke Makassar menghadap Gubernur Sulawesi Andi Pangeran Pettarani, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta menemui Menteri Dalam Negeri Sunaryo, dan menemui keberhasilan dengan dikeluarkannya UU Nomor 59 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II di Sulawesi.
Tim BPOD Banggai lainnya yang berjuang di Luwuk-Poso-Makassar dan Jakarta, yaitu Aco Dg. Matorang (PSII), Azis Sinukun (NU), Djen Djalumang (NU), T.S.Nullah (Komite XII), Agulu Lagonah (Komite XII), H.Thalib (Muhammdiyah), Siradjuddin Datu Adam (Muhammadiyah), Malajo Ahmad (Muhammadiyah), Ema Hamid (Wanita Bangga), Ena Musa (Pemuda Banggai), Faruk Zaman (KAPPI), Kahar dangka (KAPPI/KAMI).
Luas wilayah Kabupaten Banggai 9.672,70 km2 atau sekitar 14,22 persen dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah teritorial laut 20.309,68 km2 serta panjang garis pantai sepanjang 613,25 km. Wilayah Kabupaten Banggai sebagian besar terdiri dari pegunungan dan perbukitan, sedangkan daratan rendah yang ada pada umumnya terletak di sepanjang pesisir pantai.
Kabupaten Banggai dengan Ibu kota Luwuk hingga tahun 2024 secara administratif terdiri atas 24 kecamatan 339 desa/kelurahan. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010 oleh BPS, jumlah penduduk Kabupaten Banggai mencapai 323.872 jiwa, terdiri dari laki-laki 165.266 jiwa dan perempuan 158.606 jiwa dengan sex rasio 104. Laju pertumbuhan penduduk 0,45 persen pertahun, sedangkan tingkat kepadatan penduduk rata-rata 31 jiwa/km2.
Kondisi iklim di Kabupaten Banggai dapat digambarkan sebagai berikut : Rata-rata curah hujan selama kurun waktu 2007-2011 yang tercatat pada Stasiun Meteorologi Bubung Luwuk berkisar antara 77,8 – 190,6 mm. Dengan curah hujan tertinggi terdapat pada bulan April sampai Juli, sedangkan curah hujan yang terendah terdapat pada bulan Agustus sampai Februari. Rata-rata hari hujan 14-18 hari perbulan. Beberapa kondisi ekstrem terjadi yaitu curah hujan tertinggi pada Tahun 2010 pada bulan Desember (284,9 mm) dan tahun 2011 terjadi pada bulan Februari (303,9 mm).
Suhu udara maksimum rata-rata selang 2007-2011 tercatat 29,6 °C – 33,1 °C, Suhu udara minimum 21,7 °C – 24,8 °C. Suhu maksimum yang pernah terjadi yaitu pada bulan Februari 2010 (36,0 °C). Sedangkan suhu minimum yang pernah terjadi yaitu Bulan Mei dan November 2010. Suhu udara rata-rata pada stasiun Metereologi Bubung Luwuk tahun 2007-2011 adalah 26,8 °C – 28,2 °C.
Kabupaten Banggai agak berbeda dengan daerah lain pada umumnya, selama tahun 2012 mengalami musim hujan dan musim kemarau. Musim hujan ini dapat digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan frekuensi curah hujan, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Curah hujan tinggi terjadi pada bulan Juli sekitar 301 mm, sedang pada bulan Agustus sekitar 113,3 mm, dan rendah pada bulan September 36,1 mm.
Sepanjang tahun 2012, suhu udara terendah yaitu 23,30C terjadi pada bulan Agustus dan tertinggi sebesar 32,10C pada bulan November.
Arah angin terbanyak selama tahun 2012 yaitu dari posisi Barat dengan kecepatan rata-rata 7 knot. Kecepatan angin tertinggi pada bulan Maret dan terendah bulan Desember.
Untuk menuju ke Kabupaten Banggai dapat ditempuh melalui transportasi darat, laut maupun udara. Dari Kota Palu ibu kota Provinsi, menuju Luwuk ibu kota Kabupaten Banggai dapat ditempuh melalui jalan darat memakai sarana perhubungan kendaraan umum yaitu bus-bus kecil dan sedang, atau dengan kendaraan carteran, menempuh jarak Palu – Luwuk sekitar 610 km, demikian pula dari Kota Makassar dapat ditempuh melalui jalur darat. Melalui transportasi udara terdapat 4 perusahaan penerbangan (Garuda, Sriwijaya Air, Wings Air dan Express Air) yang melayani rute-rute penerbangan reguler setiap hari menuju Luwuk dari Palu, Makassar dan Manado. Sedangkan pintu masuk melalui laut adalah melalui Pelabuhan Luwuk yang dilayani oleh kapal Pelni (KM.Tilong Kabila) dengan rute Luwuk ke Makassar dan Luwuk ke Kota Bitung (Manado), serta melalui Pelabuhan Pagimana yang dilayani dengan kapal penyeberangan ASDP dengan rute Pagimana-Gorontalo. Luwuk juga menjadi akses poin utama bagi transportasi lanjutan menuju ke Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut yang dilayani dengan kapal penyeberangan maupun kapal angkutan rakyat yang tersedia setiap hari.
Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
Kabupaten Banggai terdiri dari 24 kecamatan, 46 kelurahan dan 291 desa dengan luas wilayah 9.672,70 km² dan jumlah penduduk sebesar 359.495 jiwa dengan sebaran penduduk 37 jiwa/km².
Objek wisata ini ramai dikunjungi oleh masyarakat kota Luwuk karena letaknya dekat dari kota. Deretan kios, kafe serta warung makan menjadi pemandangan khas. Ombak pun Beriring menghempas pantai mengiringi keceriaan pengunjung. Bersampan, berenang, ski atau selancar merupakan atraksi yang dapat dilakukan di pantai Kilo Lima. Usai atraksi pengunjung dapat melepas kepenatan sembari menikmati makanan khas seperti nasi goreng, pisang goreng atau minuman segar.
Salodik memiliki panorama alam yang indah terletak 27 kilometer dari kota Luwuk. Untuk mencapai Cagar Alam (Suaka Margasatwa) Salodik ditempuh dengan kendaraan roda empat selama 40 menit dari Kota Luwuk.
Daya tarik utama Cagar Alam Salodik berupa air terjun bersusun-susun. Selain air terjun, objek yang berada pada ketinggian 600 meter di atas permukaan laut ini memiliki hutan yang lebat. Kicauan burung dari balik dedaunan yang rimbun seakan menyapa setiap pengunjung. Karena alamnya yang indah, Belanda pernah mendirikan pesanggrahan di lokasi ini. Puing-puing tempat peristirahatan bekas peninggalan Belanda tersebut masih ada sampai sekarang.
Tobelombang adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai sekitar 425 km dari kota Palu. Menurut tetua adat Tobelombang, Bapak Drs. Abino Lumbun, Tobelombang dikenal sebagai Perkebunan Kelapa pada zaman Belanda tahun 1915. Tempat ini telah dikunjungi wisatawan asing yang senang akan wisata sejarah pada masa lampau. Anda masih dapat menyaksikan sisa Peninggalan bersejarah di tempat ini dan disekitar objek wisata ini terbentang pula pemandangan alam yang indah disekitarnya.
Kabupaten Banggai, memiliki adat-istiadat leluhur dari suku Loinang (Saluan), Lo'on (Balantak dan Andio), serta Lobo (Banggai, Peling dan Labobo), dan juga mempunyai nama-nama yang dipakai dalam pemerintahan zaman dahulu yaitu di tingkat kabupaten dinamakan Tomundo setingkat Bupati, kemudian ada pembantu dengan nama "kapitan laut" dan "mayor ngopa", lalu ada yang dinamakan "sangaji" atau "bosanyo", lalu ada "kapitan" setingkat camat, dan "tonggon" setingkat kepala desa. Kepala desa atau yang biasa disebut tonggon dibantu oleh seorang juru tulis setingkat sekretaris desa, lalu ada kepala jaga.
Di Pagimana ada 3 Kapitan yaitu Kapitan Lambangan, Kapitan Bualemo dan Kapitan Lingketeng, di wilayah Bunta ada 2 kapitan yaitu Kapitan Bukalang dan Kapitan Bugis Mangantjo, kemudian di wilayah Lamala ada Kapitan Lasompoh. Dengan bahasa yang telah diteliti oleh Pusat Bahasa Indonesia Jakarta tahun 1986, 1996 dan 2001. Bahasa Saluan, Balantak, Andio dan Banggai sudah masuk dalam ISO 193-3, Registren Outhorrity, edisi 16 tahun 2012.
Pada Tahun 2010, jumlah penduduk Kabupaten Banggai 305.897 jiwa, dengan kepadatan penduduk rata-rata 32 jiwa/km2 (BPS Kab.Banggai), luas wilayah 9.672,70 km2. Secara administrasi dibagi dalam 18 (delapan belas) Kecamatan, 46 Kelurahan, dan 291 Desa, serta 2 (dua) unit Pemukiman Transmigrasi. Pada tahun 2012, jumlah kecamatan bertambah 23 (dua puluh tiga).