Layanan SBUJPTL KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Barat,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Barat,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Barat,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Barat,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Bangka Barat,kepulauan Bangka Belitung, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Lokasi KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tentang KAB. BANGKA BARAT,KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}1°51′S 105°27′E / 1.850°S 105.450°E / -1.850; 105.450

Kabupaten Bangka Barat (bahasa Melayu: بڠک بارت, Hanzi: 西邦加) adalah kabupaten di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia, yang tepatnya berada di pulau Bangka. Ibu kota Bangka Barat adalah Kecamatan Muntok. Pada tahun 2020, penduduk kabupaten ini berjumlah 204.612 jiwa dengan kepadatan penduduk 71 jiwa/km2, dan pada pertengahan tahun 2023 berjumlah 211.566 jiwa.

Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003. Isinya tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2003 dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pada 24 Mei 2003, Drs. H. Syaiful Rachman, MM. dilantik sebagai Penjabat Bupati Bangka Barat oleh Menteri Dalam Negeri RI, Hari Sabarno, bersama 3 tiga Penjabat Bupati lainnya bertempat di Lapangan Merdeka Pangkalpinang. Tanggal ini menandai awal penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka Barat.

Guna membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bangka Barat pada masa awal pemerintahannya, Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, MM., menunjuk dan menugaskan 5 (lima) orang Tim Asistensi Penjabat Bupati Bangka Barat yang bertugas sampai dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, yakni:

Pada 26 Juli 2003, Ramli Ngad Jum, dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Drs. H. Syaiful Rachman, setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Pada 15 September 2003, dilaksanakanlah kali pertama pelantikan Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang dipimpin oleh Penjabat Bupati Bangka Barat, Syaiful Rachman, setelah terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Bara yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 1, Nomor 2, dan Nomor 3, melalui persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.

Kabupaten Bangka Barat dengan ibu kotanya Muntok terdiri atas 6 kecamatan, yakni: Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Parit Tiga, dan Tempilang

Kabupaten Bangka Barat terdiri dari 6 kecamatan, 6 kelurahan, dan 60 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 189.621 jiwa dengan luas wilayah 2.820,61 km² dan sebaran penduduk 67 jiwa/km².

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, persentase agama penduduk Kabupaten Bangka Barat adalah Islam 92,23%, kemudian Agama Buddha 4,00%, Konghucu 1,80%, Kristen Protestan 1,47%, Katolik 0,49% dan Hindu 0,01%.

Artikel bertopik Bangka-Belitung ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.