Layanan SBUJPTL KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Donggala,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Donggala,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Donggala,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Donggala,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Donggala,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Tentang KAB. DONGGALA,SULAWESI TENGAH
Kabupaten Donggala adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten sekaligus pusat administrasi terletak di kecamatan Banawa. Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 5.275,69 km² dan berpenduduk sebanyak 304.110 jiwa pada tahun 2020. Donggala adalah kabupaten terluas ke-7, terpadat ke-4, dan memiliki populasi terbanyak ke-4 di Sulawesi Tengah. Kabupaten Donggala terdiri dari 16 kecamatan dan 166 desa/kelurahan. Donggala mengelilingi wilayah Kota Palu, dan berbatasan dengan Parigi Moutong di bagian timur, Tolitoli di bagian utara dan timur laut, Sigi di bagian selatan, dan Sulawesi Barat di bagian barat dan barat daya.
Menurut literatur Perancis kata Donggala disebut dengan kata “Dunggally.” Pemuatan kata “Dunggally” tersebut dapat dilihat dalam peta tua Pulau Sulawesi yang dibuat pada tahun 1805 yang dibuat oleh David Woodard. Namun, peta pulau Sulawesi sebelum 1805 tidak menggunakan kata "Dunggally" melainkan kata “Durate” yang dimuat dalam peta yang dibuat oleh Lodocus Hondius pada tahun 1611. Sedangkan penyebutan Donggala menurut masyarakat setempat bersumber dari nama pohon Donggala yang tumbuh di wilayah ini. Dalam literatur Cina, wilayah Donggala disebut dengan nama “Tun Chia La". Penyebutan yang berbeda-beda ini hanya berbeda secara penulisan sedangkan maknanya tetap sama.
Catatan tertua tentang Donggala ditemukan dalam sumber-sumber Tiongkok sebelum abad ke-15 yang ditulis oleh J. V. Mills dan disunting Marcell Bonet di buku Chinese Navigation (1965). Sejak tahun 1430, wilayah kota Donggala telah dikenal sebagai pelabuhan untuk memperdagangkan hasil bumi seperti kopra, damar, dan kemiri, juga ternak sapi. Di rentang waktu yang panjang itu, Donggala adalah suatu kesatuan sebagai wilayah Kerajaan Banawa, yang bersamaan dengan masuknya kekuatan kolonial seperti kongsi dagang milik kerajaan Belanda, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).
Pada tahun 1667, VOC melalui Traktat Banawa selanjutnya mengikat Donggala untuk kali pertama dalam perjanjian penyerahan emas. Oleh Belanda, Donggala dijadikan titik tengah di Selat Makassar untuk mengamankan jalur perdagangan laut di wilayah tersebut yang menghubungkan Makassar dan Manado. Pada tahun 1888, Belanda melalui Plakat Panjang (Lange Verklaring) – sebelumnya Korte Verklaring (Perjanjian Pendek) menetapkan Donggala sebagai jalur eksklusif perusahaan kapal dagangnya, KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij). Jalur penting itu diberi nama Jalur 14.
Sejak Traktat Banawa 1667, Donggala telah menjadi penting tidak hanya untuk Belanda (VOC), tapi juga bagi perebutan kuasa tiga kerajaan: Ternate, Gowa (Makassar), dan Bugis (Bone). Kepentingan di bawah pengaruh koloni Belanda itu kemudian berkaitan dengan penentuan Donggala sebagai wilayah penunjang Karesidenan Celebes en Onderhoorigheden di Makassar dan Karesidenan Midden Celebes di Manado. Jalur darat antara Donggala ke Makassar yang lebih baik dibanding Donggala ke Manado di masa Gubernur Jenderal Hindia Belanda Baron van der Capellen itu melahirkan sarkasme: "lebih cepat ke Eropa dari Manado, daripada dari Manado ke Sulawesi Tengah (Donggala)".
Perdagangan di Donggala menjadi lebih intensif hingga memasuki abad ke-20. Intensitas perdagangan antar kota dan kegiatan ekspor-impor melalui Donggala menjadikan pelabuhan di kota itu ramai. Booming Kopra (1920-1939) menjadi kata kunci dalam catatan sejarah selanjutnya, lalu Jepang datang menggantikan Belanda, dan selanjutnya fase pergolakan-pergolakan politik nasional pasca kemerdekaan.
Sebelum ditaklukkan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1904 wilayah Kabupaten Donggala adalah wilayah Pemerintah raja-raja yang berdiri sendiri-sendiri yaitu Kerajaan Palu, Kerajaan Sigi Dolo, Kerajaan Kulawi, Kerajaan Biromaru, Kerajaan Banawa, Kerajaan Tawaili, dan Kerajaan Moutong.
Dalam perkembangan selanjutnya daerah ini yang merupakan bagian dari wilayah Sulawesi Tengah dijadikan afdeling Donggala yang meliputi:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952, bahwa mulai tanggal 12 Agustus 1952, daerah Sulawesi Tengah terbagi menjadi 2 kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, yang wilayahnya meliputi bekas Onderafdeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli; serta Kabupaten Poso yang wilayahnya meliputi bekas Onderafdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk. Tanggal 12 Agustus ditetapkan sebagai tanggal kelahiran Kabupaten Donggala yang diperingati setiap tahun, dengan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1952, juga disertai dengan pembentukan lembaga pemerintahan daerah serta badan-badan perlengkapan lainnya yaitu pembentukan DPRDS yang didasarkan Undang-Undang NIT No. 44 tahun 1950 dan pembentukan dinas-dinas yang terdiri dari Pertanian, Kehutanan, Perikanan Darat, Kehewanan, Pengajaran, Pekerjaan Umum, dan Kesenian.
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi Tengah, sekaligus merupakan pemekaran pertama saat sebagian wilayah daerah Kabupaten Donggala dibagi menjadi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1999, ibu kota Kabupaten Donggala resmi dipindahkan dari Kota Palu, dikembalikan ke Kota Donggala sendiri yang berjarak 34 km dari Kota Palu.
Berikut daftar Pelaksana Tugas Bupati yang menggantikan Bupati petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
Kabupaten Donggala terdiri dari 16 Kecamatan, 9 Kelurahan dan 158 Desa dengan luas wilayah 4.275,08 km² dan jumlah penduduk sebesar 293.470 jiwa dengan sebaran penduduk 68 jiwa/km².
Pada tahun 2002, terjadi pemekaran di Kabupaten Donggala, sesuai UU No. 10 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Parigi Moutong. Dalam perkembangan selanjutnya tahun 2008 melalui UU No. 27 Tahun 2008 kembali terjadi pemekaran kabupaten di Kabupaten Donggala, yaitu Kabupaten Sigi.