Layanan SBUJPTL KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Gunung Mas,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Gunung Mas,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Gunung Mas,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Gunung Mas,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Gunung Mas,kalimantan Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
Tentang KAB. GUNUNG MAS,KALIMANTAN TENGAH
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}1°06′05.8″S 113°51′58.9″E / 1.101611°S 113.866361°E / -1.101611; 113.866361
Kabupaten Gunung Mas adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2002. Ibu kotanya adalah Kuala Kurun, salah satu kelurahan di kecamatan Kurun. Data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Gunung Mas pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 132.675 jiwa.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar termasuk daerah ini merupakan bagian dari dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8
Kabupaten ini secara astronomi terletak pada ± 0° 18’ 00” Lintang Selatan s/d 01° 40’ 30” Lintang Selatan dan ± 113° 01’ 00” Bujur Timur s/d 114° 01’ 00” Bujur Timur. Berpenduduk sebanyak 96.990 jiwa (sensus 2010). Luas wilayah kabupaten Gunung Mas adalah 10.804 km² dan merupakan kabupaten terluas keenam dari 14 kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah (7,04% dari luas Provinsi Kalimantan Tengah). Luas wilayah tersebut terdiri atas:
Wilayah Gunung Mas termasuk dataran tinggi yang memiliki potensi untuk dijadikan daerah perkebunan. Daerah utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian antara ± 100-500 meter dari permukaan air laut dan mempunyai tingkat kemiringan ± 8-15° serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan ± 15-25°. Pada daerah tersebut terdapat pegunungan Muller dan pegunungan Schwaner dengan puncak tertinggi (Bukit Raya) mencapai 2.278 meter dari permukaan laut. Bagian selatan terdiri dari dataran rendah dan rawa-rawa yang sering mengalami banjir pada musim hujan.
Gunung Mas merupakan kabupaten dengan sebagian wilayah masih tergantung dari pemanfaatan sungai baik sebagai transportasi maupun kebutuhan sehari-hari. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 39/PRT/1989 membagi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dalam 6 satuan wilayah sungai. Salah satu diantaranya adalah Satuan Wilayah Sungai Kahayan yang melingkupi 2 kabupaten dan 1 Kota yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Di wilayah Kabupaten Gunung Mas, terdapat 3 (tiga) cabang sungai yang langsung bermuara ke Sungai Kahayan, yaitu Sungai Rungan, Sungai Miri, dan Sungai Manuhing. Total aliran permukaan ditaksir 90 miliar m³/tahun atau 2.850 m³/detik.
Kabupaten Gunung Mas juga memiliki wilayah perairan yang berbentuk danau, sungai dan rawa. Sungai yang melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas ada empat yakni Sungai Manuhing, Sungai Rungan, Sungai Kahayan, dan Sungai Miri. Sungai Manuhing melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 28,75 km. Sungai Rungan melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 86,25 km. Sungai Kahayan melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 600 km. Sedangkan Sungai Miri melintasi wilayah Kabupaten Gunung Mas sekitar 20 km.
Potensi Air Bawah Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan cukup melimpah, namun potensi ini harus dikelola secara baik dan bertanggung jawab. Penggunaan Air Bawah Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap air bersih dan sehat, serta semakin menurunnya kualitas air permukaan. Penggunaan Air Bawah Tanah umumnya dipakai untuk keperluan rumah tangga, hotel-hotel, perkantoran, rumah-rumah makan, usaha air isi ulang, industri air mineral, serta untuk keperluan industri-industri lainnya. Dalam satuan potensi cekungan air tanah (CAT), wilayah Kabupaten Gunung Mas termasuk ke dalam salah satu dari tiga potensi cekungan air tanah di wilayah Kalimantan Tengah, yakni potensi cekungan air tanah Palangka Raya−Banjarmasin.
Seperti wilayah lain di Kalimantan Tengah, Kabupaten Gunung Mas memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Suhu udara di wilayah ini cenderung konstan antara 23°–34° C di wilayah dataran rendah dengan tingkat kelembapan relatif yang juga tinggi antara 70%–90%.
Bupati yang menjabat saat ini di Gunung Mas ialah Jaya Samaya Monong, didampingi wakil bupati, Efrensia L.P. Umbing. Mereka adalah pemenang pada pemilihan umum bupati Gunung Mas 2019. Jaya dan Efrensia dilantik gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, pada 28 Mei 2019, untuk periode 2019-2024.
Kabupaten Gunung Mas terdiri dari 12 kecamatan, 13 kelurahan, dan 114 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 137.662 jiwa dengan luas wilayah 10.805,00 km² dan sebaran penduduk 13 jiwa/km².
Motto kabupaten ini adalah "Habangkalan Penyang Karuhei Tatau", berasal dari bahasa Sangiang yang mempunyai arti:
Secara lengkap "Habangkalan Penyang Karuhei Tatau" berarti: Kumpulan, himpunan cita-cita yang menyatu atas dasar tekad dengan semangat yang tinggi dengan didasari agama dan keimanan dalam upaya bersama untuk membangun yang bertujuan mensejahterakan, membahagiakan dan kejayaan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Berdasarkan hasil sensus penduduk pada September 2020, penduduk Kabupaten Gunung Mas berjumlah sebanyak 135.373 jiwa yang terdiri dari 71.378 laki–laki dan 63.995 perempuan dengan rasio jenis kelamin 112. Pertumbuhan penduduk sebesar 3,28 dibandingkan jumlah penduduk hasil Sensus 2010. Tingkat kepadatan penduduk Gunung Mas tahun 2020 berada pada rata-rata 12,5 orang per km². Merujuk pada teori generasi, penduduk Kabupaten Gunung Mas di tahun 2020 didominasi oleh penduduk generasi Z, yakni penduduk yang lahir pada periode tahun 1995-2010 dengan persentase sebesar 30%, kemudian disusul oleh penduduk generasi milenial yang tahun kelahirannya antara tahun 1981-1994 dengan persentase sebesar 29,3%. Penduduk Kabupaten Gunung Mas pada generasi Alpha, yang lahir diatas tahun 2010 sebesar 14,2% sedangkan penduduk usia tua (Generasi Baby Boomers dan Generasi Silent) sebesar 9,1%.
Kabupaten Gunung Mas terdiri atas 12 kecamatan. Jumlah penduduk di wilayah ini dapat diperincikan sebagai berikut:
Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Gunung Mas terus meningkat setiap tahunnya, dengan rerata laju pertumbuhannya berkisar antara 1% hingga 2% per tahunnya. Berikut merupakan data pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Gunung Mas.
Kabupaten Gunung Mas merupakan satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang mayoritas penduduknya menganut agama Kristen yaitu dengan persentase sebesar 67,97% dengan detailnya yakni 65,67% menganut ajaran Kristen Protestan dan 2,30% menganut ajaran Katolik. Setelah itu, agama Islam menyusul di peringkat kedua dengan persentase 20,14% dari total penduduk Kabupaten Gunung Mas. Pada peringkat ketiga disusul oleh agama asli suku Dayak yaitu agama Kaharingan, yang saat ini sudah menjadi bagian dari agama Hindu dengan persentase 11,86% dari jumlah penduduk Kabupaten Gunung Mas. Untuk sisanya menganut agama Buddha, Konghucu, dan aliran keyakinan lainnya sebanyak 0,03%.