Layanan SBUJPTL KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kepulauan Tanimbar,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kepulauan Tanimbar,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kepulauan Tanimbar,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kepulauan Tanimbar,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Kepulauan Tanimbar,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Tentang KAB. KEPULAUAN TANIMBAR,MALUKU
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Saumlaki. Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara. Pada tahun 2008, sebagian wilayah kabupaten ini dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya. Sebelumnya kabupaten ini bernama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Perubahan nama kabupaten dari Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019, tanggal 23 Januari 2019.
Kepulauan Tanimbar adalah salah satu wilayah terluar di Indonesia dan berbatasan laut dengan Australia. Kepulauan Tanimbar dikenal karena potensi migas di wilayah lautnya yang bernama Blok Masela. Saat ini Blok Masela masih dalam tahap pengembangan dan investasi, dan jika selesai diharapkan dapat meningkatkan ekonomi di wilayah Tanimbar.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku dan merupakan pemekaran dari wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 dibentuklah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan gugusan pulau dan terkonsentrasi pada Gugus Pulau Tanimbar yang memiliki luas keseluruhan 52.995,19 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 km² (19,06%) dan wilayah perairan seluas 42.892,28 km² (80,94%). Secara astronomis, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada di antara 130°45'21.3"–132°00'29.6" Bujur Timur dan 6°39'24"–8°20'43" Lintang Selatan.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan wilayah yang relatif datar (kemiringan 0-3%), landai/berombak (kemiringan 3-8%), bergelombang (kemiringan 8-15%), agak curam (kemiringan 15–30%), curam (kemiringan 30–50%) dan sangat curam (kemiringan >50%). Di utara Pulau Yamdena terdapat sederet pulau-pulau kecil. Kedua deretan pulau tersebut terpisah oleh selat yang dangkal dengan kedalaman tidak lebih dari 20 meter, sehingga apabila terjadi pasang surut, terbentuk daratan kering yang luasnya bisa mencapai setengah kilometer dari tepi pantai Yamdena. Yamdena utara umumnya datar dengan ketinggian kurang dari 50 meter, sedangkan daerah perbukitan di bagian selatan Yamdena tingginya lebih dari 200 meter. Secara keseluruhan morfologi, daerah ini dapat dibedakan menjadi tiga satuan morfologi, yaitu perbukitan, dataran rendah dan teras. Daerah perbukitan seperti yang terdapat di Pulau Labobar memiliki puncak tertinggi yang mencapai lebih dari 300 meter di atas muka laut. Di pulau-pulau lainnya, ketinggiannya kurang dari 300 mdpl.
Wilayah Kepulauan Tanimbar beriklim tropis. Berdasarkan klasifikasi iklim, wilayah ini masuk dalam kategori iklim tropis basah dan kering (Aw). Rata-rata curah hujan di wilayah ini adalah berkisar antara 1500–2000 milimeter per tahunnya. Seperti wilayah Indonesia lainnya, Kabupaten Tanimbar memiliki dua musim, yaitu musim penghujan yang bermula sejak bulan Desember hingga Mei dan musim kemarau yang berawal dari bulan Juni hingga bulan November. Suhu udara di wilayah ini berkisar antara 23°–33 °C dengan tingkat kelembapan nisbi antara 75–88%.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan, dan 80 desa dengan luas wilayah 4.465,79 km² dan jumlah penduduk 122.337 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 81.03. Sebelum 23 Februari 2019, kabupaten ini bernama Kabupaten Maluku Tenggara Barat.