Layanan SBUJPTL KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Landak,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Landak,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Landak,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Landak,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Landak,kalimantan Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Lokasi KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Tentang KAB. LANDAK,KALIMANTAN BARAT

Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Kabupaten Landak terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Mempawah pada tahun 1999. Ibu kota kabupaten ini adalah kecamatan Ngabang, memiliki luas wilayah 9.909,10 km² dan jumlah penduduk pada akhir tahun 2023 sebanyak 409.575 jiwa. Kabupaten Landak terbagi menjadi 13 kecamatan dengan 5 kelurahan dan 156 desa dan 6 desa diantaranya termasuk desa tertinggal.

Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang boleh dikatakan maju dari segi pembangunan, pendidikan dan perekonomian serta keamanan. Nama Landak disebutkan dengan Landa salah satu kerajaan Hindu di pulau Tanjung Negara (Kalimantan) dalam kakawin Negarakretagama. Namun ada yang berpendapat nama Landak berasal dari Bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau dan DAK artinya Dayak, oleh sebab itu mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak. Mengapa dikatakan demikian bukti konkritnya adalah masih adanya peninggalan rumah Panjang/Betang di Kabupaten Landak sampai saat ini, tepatnya terletak di desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.

Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata "Dayak" ditulis oleh para penulis Belanda zaman itu dalam bentuk "Dyak" atau "Dyaker". Sementara kata "Land" berarti "tanah". "Land-Dyak" sebenarnya bermakna "Tanah Dayak" yang kemudian diubah menjadi "Landak". Kabupaten Landak ini sama sekali tidak berhubungan dengan binatang bernama landak atau lanak (bahasa Dayak Kanayatn).

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8

Wilayah Kabupaten Landak terletak pada batas koordinat 0°10’ - 1°10’ Lintang Utara dan 109°5’ - 110°10’ Bujur Timur, sedangkan batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Landak adalah sebagai berikut:

Berdasarkan peta topografi skala 1:250.000 seri AMS, morfologi Kabupaten Landak umumnya merupakan pegunungan bergelombang hingga tinggi dengan puncak-puncak pegunungan hingga lebih dari 1000 m di atas permukaan air laut, terutama ada dibagian utara, sedangkan dibagian selatan, terutama disekitar kota Ngabang ke arah selatan memperlihatkan morfologi dataran setempat yang berawa-rawa dengan ketinggian 50 m di atas permukaan air laut.

Penampakan struktur geologi yang terdapat di Wilayah Kabupaten Landak antara lain berupa lipatan berarah barat timur, terutama pada satuan batuan kelompok Bengkayang, sedangkan pada batuan kelompok batupasir Kayan berkembang struktur gawir yang kemungkinan banyak terdapat air terjun, di bagian sisi barat pada satuan batuan gunung api banyak terdapat kelulusan yang berarah barat laut-tenggara. Struktur kelulusan dan patahan berkembang di bagian timur, pada batuan beku berumur kapur, umumnya berarah barat laut-tenggara.

Struktur geologi Kabupaten Landak termasuk dalam Zona C, yaitu Daerah Kontinen Dataran Sunda. Kondisi Zona C di Kalimantan Barat kurang stabil karena tidak mengalami Diastrofisma Tersier. Sebagian besar Wilayah Kabupaten Landak mempunyai Batuan Instrusif dan Plutonik yang bersifat asam sampai basa. Batuan kapur yang tersingkap pada bagian Timur Kabupaten terdiri dari suatu kompleks fragmen–fragmen dan irisan–irisan Kuarsit, mafik, ultramatik batu kapur dan batu pasir. Percampuran batuan–batuan ini terjadi akibat Perisai Sunda yang menahan bagian Samudera yang lebih padat dan lebih berat daripada kerak bumi sewaktu bergerak ke arah barat daya dan menekan bagian ini ke bawah. Pada Pegunungan Niut terbentuk atas berbagai struktur batuan, yaitu Plistosen–plistosen, kapur dan Intrusif serta Plutonik Basa.

Berdasarkan peta geologi lembar Sanggau, wilayah Kabupaten Landak dapat diamati adanya 2 (dua) jenis batuan, yaitu Sedimen dan bahan gunung api.

Keadaan alami kesuburan tanah hanya terbatas pada lapisan berbahan organik, tetapi bila digunakan kurang saksama kesuburannya akan cepat menurun.

Jenis tanah ini mempunyai karakteristik yang tersusun dari bahan organik atau campuran bahan mineral dan bahan ketebalan minimum 50 cm serta mengandung paling sedikit 30% dari bahan organik (bila liat) atau 20% bila berpasir, kepadatan tanahnya kurang dari 0,6 dan selalu jenuh air, mudah mengerut dan tak balik, bila kering peka erosi dan mudah terbakar.

Kabupaten Landak terdiri dari 13 kecamatan dan 156 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 396.072 jiwa dengan luas wilayah 8.915,10 km² dan sebaran penduduk 44 jiwa/km².

Kabupaten Landak secara geografis posisinya terdapat di bagian tengah Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 9.909,10 km2 atau 6,75% dari luas keseluruhan provinsi Kalimantan Barat. Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 12 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Mempawah pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Mempawah dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk penduduk pertengahan tahun 2019 jumlah penduduk Kabupaten Landak sebanyak 377.305 jiwa yang terdiri dari 196.343 laki-laki dan 180.962 jiwa perempuan dengan sex ratio 108.50. Selama kurun waktu 2018-2019 laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Landak sebesar 1,26 persen per tahun dengan kepadatan penduduk 38 jiwa/km2. Sementara data akhir tahun 2023, penduduk kabupaten Landak berjumlah 409.575 jiwa, dengan kepadatan 41 jiwa/km2.

Kabupaten Landak dapat dikategorikan sebagai daerah hujan dengan intensitas tinggi. Secara umum curah hujan rata-rata bulanan di tahun 2019 sebesar 249,7 mm, yang berarti terjadi penurunan curah hujan dibanding tahun sebelumnya (curah hujan ratarata bulanan tahun 2018 sebesar 319,1 mm). Intensitas curah hujan yang tinggi ini kemungkinan dipengaruhi oleh daerahnya yang berhutan tropis. Rata-rata curah hujan tertinggi tahun 2019 terjadi pada bulan Oktober yang mencapai 561 milimeter dengan jumlah hari hujan sebanyak 25 hari. Dilihat dari hari hujan yang terendah selama setahun untuk tahun 2019 terjadi pada bulan September yaitu 9 hari.

Pekerjaan yang banyak diusahakan oleh masyarakat di Kabupaten Landak adalah sektor pertanian (82,88%), diikuti oleh sektor perdagangan (5,36%) dan sektor-sektor lainnya seperti industri, konstruksi, angkutan, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan lain-lain.