Layanan SBUJPTL KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Lombok Barat,nusa Tenggara Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Lombok Barat,nusa Tenggara Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Lombok Barat,nusa Tenggara Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Lombok Barat,nusa Tenggara Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Lombok Barat,nusa Tenggara Barat, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Lokasi KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Tentang KAB. LOMBOK BARAT,NUSA TENGGARA BARAT

Kabupaten Lombok Barat adalah kabupaten di Pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibu kota Lombok Barat berada di kecamatan Gerung. Jumlah penduduk kabupaten Lombok Barat pada pertengahan tahun 2023 sebanyak 737.647 jiwa, dengan kepadatan 800 jiwa/km2.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, wilayah Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu Onder Afdeling dibawah Afdeling Lombok yakni Onder Afdeling van west Lombok yang dipimpin oleh seorang Controleur. Onder Afdeling menurut hierarki kelembagaan sama dengan Regenschap (Kabupaten). Pada masa Pendudukan Jepang, status Lombok Barat berubah menjadi daerah administratif yang disebut Bun Ken yang dikepalai oleh seorang Bun Ken Kanrikan. Status ini berlangsung sampai Jepang menyerahkan kekuasaan kepada sekutu Belanda (NICA) pada tahun 1945.

Dibawah Pemerintah NICA, wilayah Indonesia Timur dijadikan beberapa wilayah administratif yang dinamakan Neo Landschappen termasuk di dalamnya semua bekas Afdeling (Stb. No. 15 Th. 1947). Di dalam wilayah Neo Landschap Lombok, wilayah Lombok Barat merupakan salah satu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Hoofdvan Plastselijk Bestuur sebagai perubahan nama dari controleur.

Namun sesudah Konferensi Meja Bundar, dan terjadinya pemulihan kekuasaan Negara RI pada tanggal 27 Desember 1949, dengan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri atas beberapa Negara Bagian, diantaranya Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Undang-undang Pemerintahan Daerah NIT No.44 Tahun 1950, pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa wilayah administratif Lombok Barat menjadi daerah bagian yang otonom. Namun dalam praktiknya, otonomi ini tidak pernah terlaksana sepenuhnya karena tidak dipimpin oleh Kepala Daerah Bagian melainkan oleh seorang Kepala Pemerintahan setempat yang sifatnya administratif belaka. Pada masa ini, daerah Lombok Barat membawahi wilayah administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Kedistrikan Ampenan Timur, Kedistrikan Tanjung, Kedistrikan Bayan, Kedistrikan Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang, dan Kepunggawaan Cakranegara. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 dimana daerah Indonesia dibagi habis dalam daerah Swatantra Tingkat I, Tingkat II, dan Tingkat III.

Selanjutnya berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, lahirlah UU No.64 dan 69 Tahun 1958 masing-masing tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT serta Daerah Tingkat II di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1958. Oleh karena itu secara yuridis Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat sudah terbentuk sejak 14 Agustus 1958. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Up.7/14/34 diangkat J.B.Tuhumena Maspeitella sebagai Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tk.II Lombok Barat, yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 17 April 1959. Tanggal 17 April 1958 ­kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Kabupaten Lombok Barat.

Pada tahun 1960, Pejabat Sementara Kepala Daerah Swatantra Tingkat II Lombok Barat membentuk DPRD yang berjumlah 34 kursi sekaligus memilih Lalu Djapa sebagai Ketua DPRD Lombok Barat dari unsur Partai Nasional Indonesia. Namun setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, jabatan Kepala Daerah merangkap menjadi Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD yang sudah dipilih ditetapkan menjadi Wakil Ketua. Berdasarkan hasil Pemilihan Anggota DPRD Lombok Barat, pada tanggal 31 Mei 1960, dilantiklah Lalu Anggrat, BA sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada masa ini, dilakukan perubahan berupa penataan personil dan aparat Pemerintah Daerah serta perubahan status Kepunggawaan Cakranegara menjadi Kedistrikan Cakranegara.

Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor:205/Des.1/1/35 tanggal 7 Mei 1965, Lalu Anggrat, BA mengakhiri masa baktinya dan sebagai penggantinya ditunjuk Drs.Said, Ahli Praja pada Kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat sebagai Bupati Kepala Daerah. Pada saat itu berlaku Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang melakukan perubahan meliputi:

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 1967, setelah terjadinya G30S/PKI, diadakan perombakan dan penyempurnaan DPRD menjadi DPRD-GR (Gotong Royong) Lombok Barat dari 34 kursi menjadi 32 kursi, dengan Ketua yang baru yakni Usman Tjipto Soeroso dari Golongan Karya dan Wakil Ketua Fathurrahman Zakaria dari Parpol Nahdatul Ulama. Pada masa ini, sesuai perkembangan pemerintahan dan kebutuhan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.228/Pem. 20/1/12 diadakan perubahan yakni peningkatan status Asisten Kedistrikan Gondang menjadi Kecamatan Gangga dan Kedistrikan Gerung dipecah menjadi Kecamatan Gerung dan Kecamatan Kediri. Dengan perubahan tersebut maka Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 8 Kecamatan yakni;

Dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No. 156/Pem.7/2/226 tanggal 30 Mei 1969 ditetapkan pemecahan dua kecamatan yakni Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Cakranegara dengan mengambil beberapa desa dari dua Kecamatan tersebut untuk dijadikan Kecamatan Mataram, sehingga sampai saat itu Kabupaten Lombok Barat telah membawahi 9 Wilayah Kecamatan.

Pada tahun 1972-1978, Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh H.L.A Rachman sebagai Bupati Kepala Daerah. Sampai dengan tahun 1978, Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat telah mengalami perkembangan yang demikian pesat, sehingga banyak menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu ditangani secara khusus oleh Pemerintah Kota. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 dibentuklah Kota Administratif Mataram yang membawahi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Ampenan, Mataram, dan Cakranegara. Sebagai Wali kota Mataram pertama dilantiklah Drs. H. L. Mudjitahid oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. R. Wasitakusumah sesaat setelah peresmian pembentukan Kota Administratif Mataram oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud pada tanggal 29 Agustus 1978. Selain menetapkan Kota Administratif Mataram, Peraturan tersebut juga menetapkan tiga Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Narmada di Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri di Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung di Sekotong Tengah. Dengan demikian sejak 29 Agustus 1978 Wilayah Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 1 Kota Administratif, 9 Kecamatan dan 3 Perwakilan Kecamatan.

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan H.L.A Rachman, pada tanggal 20 Januari 1979, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat H. Gatot Suherman melantik Drs. H. Lalu Ratmadji dalam Sidang Khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat. Pada masa jabatan lima tahun pertama (1979–1984), Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Lombok Barat mengusulkan tiga Perwakilan Kecamatan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1983 diresmikanlah peningkatan status Perwakilan Kecamatan Narmada menjadi Kecamatan Gunungsari, Perwakilan Kecamatan Kediri menjadi Kecamatan Labuapi, dan Perwakilan Kecamatan Gerung menjadi Kecamatan Sekotong Tengah. Peresmian itu dilaksanakan setelah pelantikan Drs. H. Lalu Ratmadji sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lombok Barat untuk masa jabatan lima tahun kedua (1985-1989). Dengan diresmikannya ketiga Perwakilan Kecamatan menjadi Kecamatan penuh, maka Lombok Barat membawahi 12 wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Ampenan, Cakranegara, Mataram, Gunungsari, Tanjung, Gangga, Bayan, Labuapi, Kediri, Gerung, Sekotong Tengah, dan Narmada.

Dalam sidang khusus DPRD Tingkat II Lombok Barat, pada tanggal 20 Januari 1989, Gubernur NTB Warsito melantik Drs. H.Lalu Mudjitahid menjadi Bupati Lombok Barat menggantikan Drs. H.Lalu Ratmadji yang telah berakhir masa jabatannya. Pada periode jabatan pertama Drs. H.Lalu Mudjitahid (1989-1994) wilayah Kabupaten Lombok Barat terus mengalami kemajuan, di mana Kota Mataram sebagai Ibu kota Kabupaten Lombok Barat mengalami peningkatan status dari Kota Administratif menjadi Kotamadya. Oleh karena itu sejak ditetapkannya Pembentukan Kotamadya Mataram sebagai Daerah Tingkat II maka wilayah Kabupaten Lombok Barat berkurang dari 12 wilayah Kecamatan menjadi 9 Kecamatan yakni Kecamatan Bayan, Gangga, Tanjung, Gunung Sari, Narmada, Labuapi, Kediri, Gerung, dan Sekotong Tengah.

Setelah Drs.H.Lalu Mudjitahid mengakhiri Jabatan periode kedua (1994-1999) Kabupaten Lombok Barat dipimpin oleh Drs. H.Iskandar untuk masa jabatan 1999-2004. Pada Tahun 2000 wilayah Kabupaten Lombok Barat terus dikembangkan dengan membentuk Kecamatan Pembantu, yakni Kecamatan Pembantu Lingsar, Kecamatan Pembantu Lembar, Kecamatan Pembantu Kayangan, dan Kecamatan Pembantu Pemenang sehingga secara keseluruhan wilayah Lombok Barat terdiri atas 9 Kecamatan dan 4 Kecamatan Pembantu. Selanjutnya pada tahun 2001 keempat Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2000 wilayah Kecamatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah, maka wilayah Kabupaten Lombok Barat dapat dimekarkan menjadi 15 Kecamatan yaitu Kecamatan Bayan, Gangga, Pemenang, Kayangan, Gunung Sari, Batu Layar, Narmada, Lingsar, Labuapi, Kediri, Gerung, Lembar, dan Sekotong Tengah.

Pada masa jabatan periode pertama Drs. H.Iskandar, Ibu kota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan dari Kota Mataram ke Giri Menang, Gerung, sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/3638/PUOD tanggal 22 Desember 1999 dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 49/M.PAN/2/2000 tanggal 2 Februari 2000.

Kabupaten Lombok Barat terletak di antara 115°49'12,04" BT hingga 116°20'15,62" BT dan 8°24'33,2" LS hingga 8°55'19" LS. Kabupaten yang mengelilingi seluruh wilayah Kota Mataram ini memiliki luas wilayah yakni sebesar 1.053,92 km² (105.392 ha).

Seperti kabupaten & kota lain di wilayah Nusa Tenggara, Kabupaten Lombok Barat beriklim tropis basah dan kering (Aw) dengan dua pola musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim penghujan di wilayah Lombok Barat berlangsung pada periode November hingga April yang bertepatan dengan bertiupnya angin monsun baratan yang bersifat lembap dan basah, sehingga memunculkan banyaknya awan-awan hujan. Sementara itu, musim kemarau di wilayah Lombok Barat terjadi pada periode Mei hingga Oktober yang juga bertepatan dengan angin monsun timuran yang bersifat kering, sehingga sangat jarang memunculkan awan-awan hujan. Suhu udara di wilayah Lombok Barat bervariasi antara 21°–34 °C berdasarkan topografi atau ketinggian permukaan daratan. Tingkat kelembapan nisbi di wilayah ini pun relatif pada angka ±70%–80%.

Kabupaten Lombok Barat terdiri dari 10 Kecamatan, 3 Kelurahan, dan 119 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 713.848 jiwa dengan luas wilayah 896,56 km² dan sebaran penduduk 796 jiwa/km².

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat bagian utara yaitu Kecamatan Pemenang, Tanjung, Gangga, Kayangan, dan Kecamatan Bayan adalah wilayah pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat yang kemudian menjadi wilayah Pemerintahan Kabupaten Lombok Utara (KLU). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tanggal 30 Desember 2008, secara administrasi pembentukan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah resmi, sehingga Kabupaten Lombok Barat yang sebelumnya membawahi 15 Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) Kecamatan. Kesepuluh kecamatannya yakni:

Menjelang akhir tahun 2008, Kabupaten Lombok Barat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat masa jabatan 2009-2014 secara langsung oleh rakyat untuk pertama kalinya, dimana calon yang mendapat dukungan suara terbanyak adalah pasangan Dr. H. Zaini Arony, M.Pd - H. Mahrip, SE., MM, dan dilantik dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat tanggal, 23 April 2009.