Layanan SBUJPTL KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?

Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU?

Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Maluku Tenggara,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?

1. Bukti Kompetensi Usaha

SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL

Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.

3. Kualifikasi Ikut Tender

SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.

4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan

Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.

Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.

2. SBU Konsultan Konstruksi

SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.

3. SBU Konsultan Non-Konstruksi

SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.

4. SBU Spesialis

Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU?

Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:

1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi

Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.

2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi

Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi

3. SBU Terbit

Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Maluku Tenggara,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Maluku Tenggara,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)

Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Maluku Tenggara,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp

Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU yang kami tawarkan?

  • 01. Business Goal

    Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.

    • Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
    • Kapan akan mengikuti tender
    • Tender apa yang akan diikuti
  • 02. Review kebutuhan teknis

    • Data penjualan tahunan;
    • Data kemampuan keuangan/nilai aset;
    • Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
    • Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
    • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
    • Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
  • 03. Tenaga Ahli & Peralatan

    Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi

    Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan

    Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)

  • 04. Proses SBU

    SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR

    • BUJK Nasional
    • BUJK PMA
    • BUJK Asing

Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Maluku Tenggara,maluku, Dapat menghubungi Tim Kami


Cut Hanti, S.Kom
Konsultasi di Whatsapp

Novitasari, SM
Konsultasi di Whatsapp
Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Lokasi KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Tentang KAB. MALUKU TENGGARA,MALUKU

Kabupaten Maluku Tenggara adalah sebuah kabupaten yang termasuk dalam wilayah Provinsi Maluku, Indonesia. Pembentukan Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 1952. Pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara awalnya di Tual tetapi dipindahkan ke Langgur pada tahun 2007. Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara telah dimekarkan sebagian menjadi Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Tual.

Sebagian besar penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara berasal dari suku Kei, suku Tanimbar, Tionghoa, suku Bugis, suku Ambon dan suku Minahasa. Agama penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara terdiri dari Katolik, Protestan dan Islam. Di Kabupaten Maluku Tenggara terdapat beberapa objek wisata pantai dan gua.

Kabupaten Maluku Tenggara didirikan pada tahun 1952. Penamaan Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan dengan kondisi politik di Indonesia. Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara terletak di bagian selatan Provinsi Maluku. Namun penamaan kabupaten ini tidak menggunakan nama "Maluku Selatan" karena sebelumnya digunakan oleh Republik Maluku Selatan yang diproklamirkan pada 25 April 1950. Republik Maluku Selatan saat itu berkeinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara ketika didirikan meliputi Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, dan Kepulauan Tanimbar. Kabupaten Maluku Tenggara juga meliputi pulau-pulau yang lokasinya jauh yakni Pulau Babar, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Moa dan Pulau Wetar. Setelah dimulainya masa Reformasi Indonesia pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara mulai mengalami pemekaran daerah. Kabupaten Maluku Tenggara wilayahnya hanya tersisa Kepulauan Kei, sedangkan kepulauan lainnya dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri.

Pada tahun 2003, sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dimekarkan menjadi Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan Pasal 5 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003. Lalu pada tahun 2007, ibu kota wilayah Kabupaten Maluku Tenggara di Tual dimekarkan menjadi Kota Tual. Sehingga pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara yang awalnya terletak di Tual yang berada di Pulau Kei Dulla, dipindahkan ke Langgur di daratan Pulau Kei Kecil.  Pembentukan Kota Tual ditetapkan dalam Pasal 3 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007.

Titik koordinat untuk wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berada pada 5° 12’19,427”—6° 6’18,275” Lintang Selatan dan 132° 21’39,082”—133° 15’31,443” Bujur Timur. Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berbatasan dengan Laut Banda di sebelah utara. Lalu di sebelah timur, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berbatasan dengan Kota Tual dan Laut Banda. Kemudian di sebelah selatan dan barat, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berbatasan dengan Laut Arafura.

Pada tahun 2018, jumlah penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara diperkirakan sebanyak 99.591 jiwa. Persentase jumlah ini terhadap keseluruhan penduduk di Provinsi Maluku ialah 5,61%. Penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara sebagian besar berasal dari suku Kei, suku Tanimbar, Tionghoa, suku Bugis, suku Ambon dan suku Minahasa. Ada pula yang berasal dari suku-suku di Flobamora dan Papua.

Pada tahun 2021, terdapat empat agama yang diyakini oleh penduduk di Kabupaten Maluku Tenggara. Keempatnya ialah Katolik, Protestan, Islam dan Hindu.

Masyarakat suku Kei di Kabupaten Maluku Tenggara memiliki sebuah sistem budaya dan hukum adat yang dinamakan Larvul Ngabal. Ketertiban dan hubungan keakraban di antara penduduk Kabupaten Maluku Tenggara diatur melalui Larvul Ngabal. Dalam Larvul Ngabal dikenal sistem keseimbangan alam yang disebut Hawear. Selain itu, terdapat prinsip gotong-royong yang disebut Maren.

Peninggalan arkeologi di Kabupaten Maluku Tenggara dapat ditemukan di Desa Ohoidertawun, Kecamatan Kei Kecil. Lokasinya disebut Situs Dudumahan yang merupakan sebuah tebing yang terletak di ceruk yang berhadapan dengan permukaan laut. Pada dinding tebingnya ditemukan beragam motif figuratif dan motif non-figuratif.

Kabupaten Maluku Tenggara memiliki beberapa objek wisata pantai, yakni Pantai Ngurbloat, Pantai Ohoidertawun, Pantai Ngurtafur. Selain itu, Kabupaten Maluku Tenggara juga memiliki objek wisata berupa gua yakni Gua Hawang.

! 2024–2029 |- | style="background:#008000; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKB

| align=center| 3 | align=center| 4 | align=center| 2 |- | style="background:#B79164; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Gerindra

| align=center| 2 | align=center| 3 | align=center| 3 |- | style="background:#DB2016; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PDI-P

| align=center| 3 | align=center| 2 | align=center| 3 |- | style="background:#FFFF00; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Golkar

| align=center| 2 | align=center| 0 | align=center| 2 |- | style="background:#193282; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | NasDem

| align=center| 5 | align=center| 3 | align=center| 3 |- | style="background:#fe5000; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKS

| align=center| 1 | align=center| 1 | align=center| 2 |- | style="background:#FB3C3D; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKN

| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 1 |- | style="background:#ED9A11; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Hanura

| align=center| 2 | align=center| 1 | align=center| 1 |- | style="background:#E6B333; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Garuda

| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 1 | align=center| 0 |- | style="background:#0033FF; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PAN

| align=center| 2 | align=center| 3 | align=center| 3 |- | style="background:#2643A3; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Demokrat

| align=center| 2 | align=center| 2 | align=center| 0 |- | style="background:#FF00FF; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PSI

| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 0 | align=center| 2 |- | style="background:#7583A9; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | Perindo

| align=center bgcolor=#DCDCDC| | align=center| (baru) 3 | align=center| 3 |- | style="background:#00B300; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PPP

| align=center| 1 | align=center| 1 | align=center| 0 |- | style="background:#fa0404; width: 4px"| |style="width: 100px; text-align:left;" | PKPI

| align=center| 2 | align=center| 1 | align=center bgcolor=#DCDCDC| |- ! colspan=2|Jumlah Anggota ! 25 ! 25 ! 25 |- ! colspan=2|Jumlah Partai ! 11 ! 12 ! 11 |}

Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan, dan 190 desa dengan luas wilayah 1.031,81 km² dan jumlah penduduk 125.704 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 81.02.