Layanan SBUJPTL KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Mandailing Natal,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Mandailing Natal,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Mandailing Natal,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Mandailing Natal,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Mandailing Natal,sumatera Utara, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
Tentang KAB. MANDAILING NATAL,SUMATERA UTARA
.mw-parser-output .geo-default,.mw-parser-output .geo-dms,.mw-parser-output .geo-dec{display:inline}.mw-parser-output .geo-nondefault,.mw-parser-output .geo-multi-punct,.mw-parser-output .geo-inline-hidden{display:none}.mw-parser-output .longitude,.mw-parser-output .latitude{white-space:nowrap}0°37′N 99°6′E / 0.617°N 99.100°E / 0.617; 99.100
Kabupaten Mandailing Natal (Batak Mandailing: ᯔᯊ᯲ᯑᯄᯪᯞᯪᯰ ᯊᯖᯞ᯲) yang lebih dikenal sebagai Madina adalah sebuah kabupaten yang berada di provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini berada di kecamatan Panyabungan. Kabupaten Mandailing Natal berbatasan langsung dengan provinsi Sumatera Barat. Pada akhir tahun 2023, penduduk kabupaten ini berjumlah 495.236 jiwa, dengan kepadatan 80 jiwa/km2. Kabupaten Mandailing Natal merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 1998.
Pemerintah Hindia Belanda mulai memasuki wilayah Mandailing Natal tahun 1824 dan membentuk pemerintahan dibawah Karesidenan Air Bangis bagian dari Gouvernment Sumatra's Westkust. Tahun 1834 ibu kota pemerintahan Mandailing pindah dan berada di bawah Karesidenan Tapanuli. Tahun 1852, Wilayah Mandailing Natal dibagi menjadi 2 Afdeling yaitu:
Sebelum Mandailing Natal menjadi sebuah kabupaten, wilayah ini masih termasuk Kabupaten Tapanuli Selatan. Setelah terjadi pemekaran, dibentuklah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1998, secara formal diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 23 November 1998. Hari jadi Kabupaten Mandailing Natal diperingati setiap tanggal 9 Maret.
Kabupaten Mandailing Natal terletak pada 0°10'-1°50' Lintang Utara dan 98°10'-100°10' Bujur Timur dengan rentang ketinggian 0-2.145 m di atas permukaan laut. Luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal ±6.134,00 km2 atau 8,40 persen dari wilayah Sumatera Utara.
Bupati Mandailing Natal adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Bupati Mandailing Natal bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Sumatera Utara. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Kabupaten Mandailing Natal ialah Jafar Sukhairi Nasution, dengan wakil bupati Atika Azmi Utammi Nasution.
Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Mandailing Natal 2020. Sukhairi merupakan bupati Mandailing Natal ke-4 setelah kabupaten ini didirikan tahun 1998. Sukhairi dan Atika dilantik oleh gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, pada 22 Juli 2021 di Kota Medan, untuk masa jabatan 2021-2024.
Kabupaten Mandailing Natal terdiri dari 23 kecamatan, 27 kelurahan, dan 377 desa dengan luas wilayah mencapai 6.134,00 km² dan jumlah penduduk sekitar 480.911 jiwa (2017) dengan kepadatan penduduk 78 jiwa/km².
Penduduk wilayah Kabupaten Mandailing Natal didominasi oleh suku Batak Mandailing yang secara bahasa, adat-istiadat, dan budaya merupakan bagian dari subsuku/puak/cabang etnis dari suku Batak Toba. Suku Mandailing sering disebut sama dengan Angkola, meski sebenarnya keduanya masih berbeda, tetapi kebanyakan adalah sama, mulai dari bahasa yang sangat mirip, baju adat pernikahan, dan rumah adat. Demikian juga halnya dengan marga, orang Angkola dan Mandailing sering disebutkan sebagai marga yang sama. Masyarakat etnis Batak Mandailing di kabupaten ini kebanyakan bermarga Nasution, Lubis, Pulungan, Harahap, Siregar, Rangkuti, dan Daulay.
Kemudian diikuti oleh suku Minangkabau yang banyak bermukim di daerah-daerah pesisir sejak masa lalu yang keturunannya sekarang lebih dikenal sebagai suku Pesisir dan Suku Ulu, ada pula suku lain seperti Melayu, dan juga Nias. Masyarakat Minangkabau banyak dijumpai di sekitar wilayah pesisir seperti Natal, Kotanopan, Panyabungan, serta wilayah yang berbatasan dengan Sumatera Barat. Orang Minang di Madina terlihat dari tidak adanya nama marga seperti orang Mandailing dan Nias. Meski begitu, sebagian masih mengetahui nama suku Minang mereka yang mirip dengan di Sumatera Barat. Selain berdagang, masyarakat Minang juga banyak yang memiliki perkebunan dan pertambangan. Di Mandailing Julu banyak ditemukan bekas penambangan emas yang ditinggalkan oleh masyarakat Minang Agam, seperti di Huta Godang ada suatu tempat yang dinamakan garabak ni Agom.
Dari daerah Mandailing Natal ini banyak tampil tokoh-tokoh yang menghiasi sejarah Indonesia modern seperti Abdul Haris Nasution, Sutan Takdir Alisjahbana, Darmin Nasution, dsb. Selain itu juga ada etnis lainnya seperti Jawa, Sunda, dsb yang masuk belakangan.
Mayoritas penduduk kabupaten Mandailing Natal memeluk agama Islam, dan sebagian kecil beragama Kristen. Suku asli di kabupaten Mandailing Natal yakni suku Mandailing, umumnya memeluk agama Islam dan sebagian memeluk Protestan dan Katolik. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 mencatat bahwa pemeluk agama Islam sebanyak 95,94%, dan hampir merata di semua kecamatan. Sementara pemeluk agama Kekristenan sebanyak 4,06% dengan rincian Protestan 3,71% dan Katolik 0,35%. Pemeluk agama Kristen kebanyakan berada di kecamatan Panyabungan Utara, Natal, Siabu, Naga Juang, Muara Batang Gadis dan Sinunukan. Pemeluk agama Buddha dan Hindu, kurang dari 0,01%.
Sementara untuk jumlah rumah ibadah menurut jenis rumah ibadah pada tahun 2021 di Kabupaten Mandailing Natal adalah sebagai berikut:
Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) tahun 2007 sebesar Rp. 2.260.838.780.000 dengan pendapatan perkapita Rp. 5.464.263 dan tingkat pertumbuhan ekonomi 6,12 % per tahun.