Layanan SBUJPTL KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Morowali,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Morowali,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Morowali,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Morowali,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Morowali,sulawesi Tengah, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Tentang KAB. MOROWALI,SULAWESI TENGAH
Kabupaten Morowali adalah sebuah kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kecamatan Bungku Tengah. Kabupaten ini mempunyai luas sebesar 5.472,00 km² dan berpenduduk sebanyak 170.415 jiwa per tanggal 30 Juni 2022, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 176.244 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2023.
Morowali adalah salah satu daerah penghasil nikel di Indonesia dan memiliki kawasan industri berbasis nikel dan baja Dan Juga beroperasi Di Wilayah Sulawesi Tengah Timah Emas Putih (Solderan) yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). PT IMIP berada di Kecamatan Bahodopi dan memiliki pelabuhan serta bandar udara sendiri. PT IMIP merupakan kerjasama Bintang Delapan Group dengan Tsingshan Steel Group dari Tiongkok. Kementerian Perindustrian mendirikan Politeknik Industri Logam Morowali (PILM) untuk membentuk sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri nikel.
Kabupaten Morowali merupakan kabupaten yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Undang-undang RI Nomor 51 Tahun 1999. Kabupaten Morowali merupakan salah satu dari dua belas kabupaten dan satu kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Sejarah perjuangan untuk melahirkan Kabupaten Morowali sudah lama tumbuh dan menggelora di hati masyarakat. Aspirasi tersebut terus berkembang yang kemudian sampai pada tingkat lahirnya kemampuan politik dari wakil-wakil rakyat di lembaga DPRD dengan dicetuskannya Resolusi DPRD-GR Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 1/DPRD/1966 yang isinya meminta kepada Pemerintah Pusat agar Provinsi Sulawesi Tengah dimekarkan menjadi 11 (sebelas) daerah otonom tingkat II, yaitu 2 (dua) Kotamadya dan 9 Kabupaten, salah satu diantaranya adalah Kabupaten Morowali (waktu itu masih disebut Mori Bungku).
Sejarah perjuangan panjang ini ternyata tak pernah mengenal akhir, sehingga begitu masa reformasi, peralihan orde baru ke masa reformasi saat ini, di mana kebebasan demokrasi lebih digaungkan sebagai konsep pemerintahan, dengan kemudian diterapkannya konsep pemerintahan desentralisasi, yang diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah ditingkat Kabupaten, dimana Kabupaten diberi porsi yang lebih besar lagi untuk mengatur daerahnya sendiri. Maka semakin luaslah potensi bagi terbentuknya daerah Kabupaten baru. Oleh karena itu moment ini direspon oleh masyarakat seluruh lapisan di daerah Morowali untuk memperjuangkan kembali aspiral lamanya, yakni pembentukan Kabupaten Poso. Dan akhirnya perjuangan dan aspirasi masyarakat daerah ini berhasil, yakni dengan keluarnya kebijakan Pemerintah Pusat untuk membentuk daerah Morowali, berdiri sebagai Kabupaten sendiri, yang diberi nama Kabupaten Morowali, berdasarkan hasil pemikiran dan kesepakatan seluruh lapisan masyarakat.
Keputusan Pemerintah Pusat untuk membentuk Kabupaten Morowali ini kemudian dituangkan ke dalam UU RI Nomor 51 Tahun 1999. Setelah terbentuknya Kabupaten Morowali, langkah selanjutnya mempersiapkan perangkat wakil rakyat di DPRD dan pemilihan Bupati, Saat ini bupati terpilih pertama yang memimpin secara definitif Kabupaten Morowali adalah Andi Muhammad Abubakar dan Datlin Tamalagi sebagai wakil bupati definitif pertama dan Drs. H. Chaerudin Zen sebagai Sekretaris Kabupaten Morowali.
Bupati adalah pemimpin tertinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Morowali. Bupati Morowali bertanggungjawab kepada gubernur provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini, bupati atau kepala daerah yang menjabat di Morowali ialah Taslim, didampingi wakil bupati Najabudin. Mereka menang pada Pemilihan umum Bupati Morowali 2018. Taslim dan Najabudin dilantik oleh gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, pada tanggal 26 September 2018 di gedung Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan (LPMP) Kota Palu. Mereka akan menjabat untuk periode 2018 - 2023.
Kabupaten Morowali terdiri dari 9 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 126 Desa dengan luas wilayah 3.037,04 km² dan jumlah penduduk sebesar 129.814 jiwa dengan sebaran penduduk 43 jiwa/km².