Layanan SBUJPTL KAB. NABIRE,PAPUA
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. NABIRE,PAPUA?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. NABIRE,PAPUA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Nabire,papua, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. NABIRE,PAPUA?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. NABIRE,PAPUA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Nabire,papua, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. NABIRE,PAPUA
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. NABIRE,PAPUA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Nabire,papua, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. NABIRE,PAPUA
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Nabire,papua, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Nabire,papua, Dapat menghubungi Tim Kami
Lokasi KAB. NABIRE,PAPUA
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. NABIRE,PAPUA
Tentang KAB. NABIRE,PAPUA
Kabupaten Nabire adalah salah satu kabupaten yang juga merupakan ibu kota provinsi Papua Tengah, Indonesia, yang berbatasan dengan Provinsi Papua Barat di sebelah barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Nabire. Jumlah penduduk kabupaten Nabire pada akhir tahun 2023 berjumlah 176.027 jiwa.
Pada tanggal 6 Februari 2004, terjadi gempa bumi yang kemudian disusul pada tanggal 26 November 2004 di Nabire, gempa bumi berkekuatan 7,2 skala Richter mengguncang daerah ini (lihat Gempa Nabire 2004).
Kabupaten Nabire adalah induk dari semua kabupaten di Papua Tengah kecuali Mimika (yang merupakan pemekaran Fakfak). Awalnya, Kabupaten Nabire bernama Kabupaten Paniai dengan ibukota Enarotali. Di tahun 1966, ibukota Paniai dipindah ke Nabire karena lebih strategis di wilayah pantai dibandingkan Enarotali yang berada di pedalaman. Kabupaten Paniai berubah nama menjadi Kabupaten Nabire menurut PP No. 52 Tahun 1996. Peraturan tersebut juga melahirkan kabupaten baru yang dimekarkan dari Nabire yaitu Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya. Ketiga kabupaten tersebut sekarang berkembang menjadi 7 kabupaten penyusun Papua Tengah.
“Nabire” demikian sekarang disebut, adalah suatu wilayah Pemerintahan Kabupaten yang terhampar di seputar “Leher Burung” pulau Papua. Dalam perkembangannya “Nabire” telah melampaui fase-fase: sebelum masuknya Pemerintahan Belanda, zaman Pemerintahan Belanda dan zaman Pemerintahan RI Hingga saat itu.
Paparan mengenai sejarah Pemerintahan Kabupaten Nabire ini bukanlah merupakan suatu tulisan yang sudah sempurna, sehingga masih perlu untuk dikaji dan disempurnakan bersama-sama sehingga menjadi suatu materi yang bisa dipahami dan diterima oleh semua kalangan.
Sebelum mengulas sejarah singkat Kabupaten Nabire maka terlebih dahulu akan disampaikan uraian secara singkat tentang asal usul dan arti Nabire dari beberapa sumber atau versi. Uraian mengenai cerita asal-usul dan arti Nabire ini bukanlah untuk dipertentangkan tetapi merupakan wacana untuk dibahas secara bersama, sehingga nantinya bisa diketahui asal-usul dan arti Nabire yang sebenarnya.
Berdasarkan cerita dari suku wate, bahwa kata Nabire berasal dari kata "Nawi" pada zaman dahulu dipertimbangkan dengan kondisi alam Nabire pada saat itu yang banyak terdapat binatang jangkrik, terutama disepanjang kali Nabire. Lama kelamaan kata “Nawi” mengalami perubahan penyebutan menjadi Nawire dan akhirnya menjadi “Nabire”. Pada tahun 1958, Konstein Waray yang menjabat sebagai Kepala Kampung Oyehe menyerahkan tempat atau lokasi kepada Pemerintah.
Menurut versi suku Yerisiam Nabire berasal dari kata “Navirei” yang artinya daerah ketinggalan atau daerah yang ditinggalkan. Penyebutan Navirei muncul sebagai nama suatu tempat pada saat diadakan pesta pendamaian ganti daerah antara suku Hegure dan Yerisiam. Pengucapan Navirei kemudian berubah menjadi Nabire yang secara resmi dipakai untuk membei nama daerah ini oleh Bupati pertama yaitu Bapak A.K.B.P. Drs. Surojotanojo, SH (Alm). Versi lain suku ini bahwa Nabire berasal dari Na Wyere yang artinya daerah kehilangan. Pengertian ini berkaitan dengan terjadinya wabah penyakit yang menyerang penduduk setempat, sehingga banyak yang meninggalkan Nabire kembali ke kampungnya dan Nabire menjadi sepi lambat laun penyebutan Na Wyere menjadi Nabire.
Versi dari suku ini bahwa Nabire berasal dari Inambre yang artinya pesisir pantai yang ditumbuhi oleh tanaman jenis palem-palem seperti pohon sapu ijuk, pohon enau hutan, pohon nibun dan jenis pohon lainnya. Akibat adanya hubungan/komunikasi dengan suku-suku pendatang, lama kelamaan penyebutan Inambre berubah menjadi Nabire.
Pada tanggal 20 Desember 2017 presiden Joko Widodo datang meninjau lokasi lahan baru Bandar Udara Douw Aturure, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, yang dilanjutkan dengan peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire 20 MW dan PLTMG Jayapura 50 MW di Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Bandara Douw Aturure yang baru tersebut akan menjadi bandara besar dan penghubung antar kabupaten karena keberadaan Nabire yang strategis di tengah Provinsi Papua, sehingga akan menjadi simpul bagi wilayah yang berada di sekitarnya, yaitu Paniai, Dogiyai, Diyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak, Waropen, Wondama dan Kaimana. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan membangun terminal penumpang seluas 8.000 meter persegi. Pada tahap berikutnya dikembangkan menjadi 15.000 meter persegi.
Selain bandar udara, Kepala Negara juga akan memperbaiki dan memperbesar Pelabuhan Nabire, Papua. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai meninjau Pelabuhan Nabire, Kamis, 21 Desember 2017. Perluasan tersebut akan membuat Pelabuhan Nabire sebagai penghubung bagi enam kabupaten di sekitarnya.
Kabupaten Nabire terletak dikawasan Teluk Cendrawasih Provinsi Papua dan Samudra Pasifik, yang berada diatas 3 (tiga) lempengan bumi sehingga mengakibatkan rawan akan terjadinya bencana gempa bumi. Secara astronomis, Kabupaten Nabire terletak di antara 2°28"–3°56" Lintang Selatan dan 134°33"–136°15" Bujur Timur. Secara administrasi pada tahun 2012, luas wilayah Kabupaten Nabire adalah 12.075,00 Km² dan panjang garis pantai 473 Km² serta luas lautan 914.056,96 Ha. Kabupaten Nabire terbagi menjadi 15 distrik yang kemudian terbagi ke dalam 72 kampung dan 9 kelurahan.
Kabupaten Nabire memiliki topografi yang bervarisi yaitu wilayah datar ± 47% dari luas wilayah tersebar disepanjang Wilayah pantai dan Wilayah perbukitan ± 53% tersebar di daerah pedalaman (pegunungan). Berdasarkan Hasil Penelitian Lembaga Penelitian Tanah (Balai Tanah) Bogor tahun 1964, jenis-jenis tanah di Kabupaten Nabire terbagi atas:
Berdasarkan perbedaan ketinggian muka tanah, Wilayah Kabupaten Nabire dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga) Zona, yaitu a. Zone Dataran rendah dengan ketinggian 0–600 mdpl. b. Zone Ketinggian sedang dengan ketinggian 600–1500 mdpl. c. Zone Dataran tinggi dengan ketinggian di atas 1500 mdpl.
Berdasarkan klasifikasi iklim, wilayah Kabupaten Nabire memiliki iklim hutan hujan tropis (Af) dengan curah hujan yang cenderung tinggi sepanjang tahunnya. Sebagai akibat dari topografi yang bervariasi, suhu udara di Kabupaten Nabire berkisar antara 22 °C–34 °C di wilayah dataran rendah dan kurang dari 24 °C di wilayah dataran tinggi. Tingkat kelembapan di wilayah Nabire pun cenderung tinggi, yakni berkisar antara 60%–90%.
DPRD Nabire beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. DPRD Nabire periode 2019-2024 terdiri dari 13 partai politik. Partai Kebangkitan Bangsa adalah partai politik dengan jumlah kursi terbanyak, yaitu 4 kursi.
Kabupaten Nabire terdiri atas 15 distrik, 9 kelurahan, dan 72 kampung dengan total luas 12.075,00 km² dan jumlah penduduk sebanyak 145.101 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Nabire adalah 94.01. Pada tahun 2017, versi Kemendagri, Kabupaten ini memiliki luas wilayah 11.112,61 km² dan jumlah penduduk 166.463 jiwa (2017).
Penduduk kabupaten Nabire terdiri dari beragam suku bangsa dan agama. Penduduk Nabire didominasi oleh pendatang atau bukan Orang Asli Papua, banyak diantaranya berada di ibu kota kabupaten, yakni distrik Nabire. Suku bangsa asli yang berasal dari Nabire diantaranya ialah suku Wate, Yerisyam, dan Hegure. Suku Wate terdiri dari lima sub suku yakni suku Waray, Nomei, Raiki, Tawamoni dan Waii. Dalam data Sensus Penduduk Indonesia 2010, penghitungan berdasarkan jenis kelamin laki-laki, penduduk asli orang Papua sebanyak 32.850 jiwa atau 47,36% dari 69.369 jiwa laki-laki. Sementara orang non asli Papua sebanyak 36.519 jiwa atau 52,64%.
Data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023 mencatat bahwa mayoritas penduduk kabupaten Nabire memeluk agama Kekristenan yakni 61,89%, dengan persentasi Protestan sebanyak 50,96% dan Katolik sebanyak 10,93%. Sebagian besar lagi menganut agama Islam yakni sebanyak 37,70%, diikuti agama Hindu sebanyak 0,29% dan selebihnya menganut agama Buddha sebanyak 0,11% dan Konghucu serta kepercayaan lainnya 0,01%. Sementara untuk sarana rumah ibadah terdapat 349 gereja Protestan, kemudian 65 masjid, 56 gereja Katolik, 8 pura, dan 2 vihara.
Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013, kota Nabire menjadi sorotan media nasional dan internasional akibat peristiwa Tragedi Tinju Berdarah yang terjadi di Gedung Olahraga Kota Lama. Menurut Polda Papua, 17 orang meninggal, 38 orang alami luka-luka. Sedangkan pelaku kericuhan masih diselidiki.
Pada tanggal 20 Desember 2017, presiden Joko Widodo datang meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire 20 MW dan PLTMG Jayapura 50 MW di Kelurahan Kali Bobo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, setelah meninjau lokasi lahan baru Bandar Udara Douw Aturure, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua.