Layanan SBUJPTL KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Dalam menjalankan usahanya, pengusaha perlu melengkapi beberapa syarat legalitas. Salah satu dari syarat legalitas tersebut adalah memiliki yang namanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL). Kepemilikan SBU sangatlah penting bagi sebuah usahanya, khususnya apabila nanti ingin terlibat dengan proyek tender milik pemerintah. Lantas, apa itu SBU sehingga diwajibkan bagi pengusaha untuk memilikinya?
Apa itu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN?
Sesuai dengan namanya, Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Ogan Komering Ulu Timur,sumatera Selatan, Dapat menghubungi Tim Kami
Kenapa Perusahaan Harus Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)?
1. Bukti Kompetensi Usaha
SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.
2. Memenuhi Persyaratan IUJPTL
Perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU mereka, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJPTL.
3. Kualifikasi Ikut Tender
SBU sebagai bukti otentik kompetensi suatu perusahaan konstruksi yang menjadi salah satu pra-kualifikasi untuk dapat ikut serta dalam proyek-proyek besar khususnya yang diadakan oleh pemerintah. Ikut serta dalam mengerjakan mega proyek juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk berkembang kedepannya.
4. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Perusahaan yang memiliki SBU tentu sudah tidak diragukan lagi. Hal ini akan sangat membantu misalnya pada saat perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan lain untuk melakukan joint venture atau joint operation.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
1. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat. Seperti yang sudah dijelaskan, untuk ikut serta mengerjakan proyek yang diadakan oleh pemerintah, maka perusahaan akan memerlukan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Nilai dari proyek tersebut tentunya sangat basar sehingga banyak perusahaan konstruksi yang mengincarnya.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN?
Dalam mendapatkan SBU, harus melalui tiga tahap yaitu:
1. Sertifikat Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Meregistrasikan Keanggotaan Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
Lalu tinggal menunggu SBU diterbitkan. Nanti akan didapatkan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Ogan Komering Ulu Timur,sumatera Selatan, Dapat menghubungi Tim Kami
Semua Tender Jasa Penunjang Tenaga Listrik Mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Tender dengan syarat kualifikasi SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Ogan Komering Ulu Timur,sumatera Selatan, Dapat menghubungi Tim Kami
Contoh Format Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL)
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBUJK

Dapatkan Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) di KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Konsultasikan syarat-syarat administrasi, syarat peralatan dan tenaga ahli untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN dengan Tim SIUJPTL.co.id yang kompeten
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Ogan Komering Ulu Timur,sumatera Selatan, Dapat menghubungi Tim Kami
Bagaimana Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN yang kami tawarkan?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Untuk mengetahui Informasi lebih lanjut tentang Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(sbujptl) Kab. Ogan Komering Ulu Timur,sumatera Selatan, Dapat menghubungi Tim Kami

Lokasi KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Peta Layanan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik(SBUJPTL) KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Tentang KAB. OGAN KOMERING ULU TIMUR,SUMATERA SELATAN
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kecamatan Martapura. Ogan Komering Ulu Timur terbentuk sebagai pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan data BPS OKU Timur 2019, jumlah penduduk kabupaten ini pada 2018 berjumlah 670.272 jiwa, dan pada pertengahan 2024 berjumlah 690.282 jiwa.
Salah satu suku asli di wilayah ini adalah Suku Komering. Selain itu juga banyak ditemukan suku pendatang seperti Suku Jawa terutama di Kecamatan Belitang dan sekitarnya yang membuka lahan pertanian melalui program transmigrasi sejak zaman kolonial Belanda. Salah satu ikon daerah ini adalah Bendungan Perjaya yang dibangun pada tahun 1991 untuk mendukung program pertanian dan transmigrasi tersebut. Oleh karena itu, OKU Timur menjadi salah satu penghasil beras terbesar di Sumatera Selatan.
Iklim di Kabupaten OKU Timur termasuk tropis basah dengan variasi curah hujan antara 2.554–3.329 mm/tahun. Topografi di wilayah Kabupaten OKU Timur dapat digolongkan ke dalam wilayah datar (Peneplain Zone), bergelombang (Piedmont Zone) dan berbukit (Hilly Zone).
Secara historis bahwa pemekaran Kabupaten OKU menjadi Kabupaten OKU TIMUR, OKU SELATAN dan Kabupaten OKU sendiri, merupakan pengulangan bentuk Pemerintahan yang pernah ada yang dibagi dalam 3 Wilayah atau AFDELING pada Tahun 1918, yang selanjutnya pada Tahun 1947 kembali dibentuk Daerah Otonom dengan 3 Afdeling, meliputi:
Kemudian pada Tahun 1950 terjadi pembubaran negara bagian Sumatera Selatan, melaui Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950, dan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 kembali dibentuk Kabupaten dan dinamakan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Ibu Kotanya Baturaja, dari kilas balik tersebut dapat kita lihat bahwa pemekaran Kabupaten OKU TIMUR tidak lepas dari latar belakang sejarah Kabupaten OKU pada masa lampau. Dalam kurun waktu lebih kurang 20 Tahun, sistem pemerintahan di daerah dibentuk pemerintahan marga yang tunduk kepada Camat, dan kemudian dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa maka pemerintahan marga dihapuskan dan di Kabupaten OKU dibentuk 3 (tiga) Pembantu Bupati, yaitu:
Pasca diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, membuka peluang yang seluas luasnya bagi daerah di Indonesia untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui program pemekaran daerah tak terkecuali di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat itu. Sebelum terjadi pemekaran, pembangunan infrastruktur banyak difokuskan di Kota Administratif (Kotif) Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU. Hal ini menyebabkan kurangnya pemerataan pembangunan terutama bagi kecamatan - kecamatan yang jauh dari ibukota kabupaten sehingga terkesan semakin tertinggal. Selain itu, jarak tempuh yang cukup jauh ke ibukota kabupaten dirasa cukup menyulitkan bagi masyarakat karena pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain - lain juga berada di ibukota kabupaten sehingga tak jarang membuat masyarakat sampai memilih untuk menginap. Hal ini lah yang menjadi cikal bakal lahirnya latar belakang tuntutan pemekaran kabupaten baru yang dicetuskan oleh masyarakat yang kelak bernama Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.
Pada awalnya, pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan tidak masuk dalam agenda pemerintah pusat mengenai program pemekaran daerah serentak di Provinsi Sumatera Selatan yang dimotori juga oleh Gubernur Sumatera Selatan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan di tahun 1999 - 2001. Daerah yang akan dimekarkan tersebut antara lain : Kabupaten Bangka Belitung (yang kemudian berubah menjadi sebuah Provinsi), Kabupaten Banyuasin, dan peningkatan status empat Kota Administratif (Kotif) menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Pagaralam, dan Kota Baturaja. Dengan demikian, ibukota kabupaten OKU direncanakan akan pindah ke wilayah timur (Martapura) atau selatan (Muaradua) sebagai akibat dari Kotif Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU sebelumnya yang akan naik status menjadi Kota Otonom (Kotamadya).
Pasca pemilihan Bupati OKU di tahun 2000, barulah terdengar secara masif tentang tuntutan pemekaran kabupaten dari wilayah timur dan selatan Kabupaten OKU. Hal ini pun langsung direspon baik oleh Bupati bersama DPRD Kabupaten OKU yang saat itu mencetuskan rencana pemekaran Kabupaten OKU.
Dengan didasari semangat yang bergulir di masyarakat dan semangat perjuangan yang tinggi lahirlah suatu komitmen yang tegas dari masyarakat yang menghendaki pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu dan pada tanggal 15 Agustus 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Ketua H.A. Rasyid Yusuf dan kawan-kawan. Dari panitia pembantu inilah kemudian ditingkatkan menjadi panitia persiapan pembentukkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (PPP – KOT), pada tanggal 6 Juli 2002 di Ketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang tugasnya antara lain adalah mempersiapkan segala sesuatu sarana dan prasarana yang diperlukan sebagai daerah pemekaran baru, seperti lahan untuk perkantoran dan perkantoran setelah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terbentuk. Termasuk di dalamnya PPP – KOT telah menyampaikan proposal yang berkaitan dengan tujuan pemekaran dan potensi wilayah Ogan Komering Ulu Timur.
Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi tiga Kabupaten didukung oleh pernyataan Tokoh Masyarakat, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam menyikapi hal itu, pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melayangkan surat kepada DPRD dengan Nomor 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu dan surat Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 136/II/2001 tanggal 25 Mei 2001 perihal usulan rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian DPRD merespon, melalui surat keputusan DPRD Nomor 33 Tahun 2001 tanggal 13 Juli 2001 mendapat persetujuan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan Bupati Nomor 125/10.A/SK/2001, dengan pembentukkan tim penyusunan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kemudian disusulkan dengan surat keputusan Nomor 136/1760/2001 tanggal 23 Oktober 2001 tentang permohonan persetujuan dukungan anggaran dari pemerintah dan surat keputusan Nomor 136/818/SK/I/2001 tanggal 27 November 2001 tentang dukungan dana awal untuk Kabupaten Pemekaran.
Menyikapi hal ini DPRD dengan keputusan Nomor 37 Tahun 2001 tanggal 19 Desember 2001 memberikan persetujuan terhadap rencana dukungan dana yang akan dibantu melalui APBD. Demikian pula dukungan Gubernur Sumatera Selatan dengan surat keputusan Nomor 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001, membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Provinsi Sumatera Selatan. Namun hal ini sempat menimbulkan polemik karena untuk Kabupaten OKU hanya ada untuk pemekaran Kota Baturaja saja. Hal ini membuat DPRD Kabupaten OKU menolak secara tegas dan menggantikannya dengan pemekaran Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta mengembalikan status Baturaja untuk dilebur kembali menjadi bagian dari Kabupaten OKU sekaligus menjadi ibukota dengan menghapus status Kotif yang disematkan kepada Baturaja sejak tahun 1982. Hal ini sempat membuat Gubernur Sumatera Selatan tidak setuju sehingga terjadi sebuah perdebatan hingga desakan. Namun pada akhirnya atas nama demi masyarakat Kabupaten OKU, hal tersebut akhirnya disetujui.
Namun demikian, dalam kurun waktu akhir 2 (dua) Tahun suasana belum menentu, PPP – KOT beserta seluruh elemen masyarakat termasuk PPP – KOST mengambil sikap untuk melakukan aksi damai di lapangan A. Yani Baturaja dan aksi damai ini ternyata membawa dampak yang positif, yaitu dengan adanya dukungan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan surat keputusan Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 memberikan persetujuan terhadap pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten. Kemudian gayung pun bersambut, DPR-RI melalui komisi II melakukan kunjungan ke daerah pemekaran tanggal 19-21 Juli 2002, berikutnya tim DPOD dan tim DDM melakukan survey dan evaluasi pada tanggal 9-11 April 2003.
Sebagai klimaks perjuangan PPP-KOT dan seluruh elemen masyarakat telah membuahkan hasil, yaitu dikukuhkannya pemekaran dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003, dan kemudian Gubernur Sumatera Selatan melantik pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur tanggal 17 Januari 2004 di Martapura sebagai Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tanggal 17 Januari 2004 ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Perda Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, demikian sejarah singkat pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dalam tiga periode terakhir.
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur memiliki 20 kecamatan, 7 kelurahan dan 305 desa (dari total 236 kecamatan, 386 kelurahan dan 2.853 desa di seluruh Sumatera Selatan). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 633.810 jiwa dengan luas wilayahnya 3.370,00 km² dan sebaran penduduk 188 jiwa/km².
Berdasarkan hasil SP2000, penduduk OKU Timur tercatat 515.807 jiwa, sementara hasil SP2010 meningkat menjadi 609.715 jiwa. Maka laju pertumbuhan penduduk per tahun sebesar 1,69 persen. Sebagai daerah pemekaran baru yang terus berkembang laju pertumbuhan penduduk tersebut cukup moderat. Perbaikan kesejahteraan masyarakat dan perhatian pemerintah yang tinggi terhadap kesehatan penduduk mengakibatkan angka kematian menurun dari waktu ke waktu. Hal ini mengakibatkan angka kelahiran di OKU Timur lebih besar dibandingkan dengan kematian, yang mendorong relatif tingginya angka pertumbuhan penduduk. Kecamatan Jayapura memiliki angka pertumbuhan tertinggi di OKU Timur (5,91%). Kondisi tersebut dipicu oleh tingginya imigrasi di kecamatan ini akibat adanya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan karet yang menarik masuknya tenaga kerja ke Jayapura. Sementara laju pertumbuhan penduduk Kecamatan Buay Madang merupakan yang terkecil (0,20%).
Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk 2010 (angka sementara), jumlah penduduk Kabupaten OKU Timur adalah 609.715 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 312.147 jiwa dan perempuan 297.568 jiwa. Hasil ini menunjukkan bahwa penduduk laki-laki di OKU Timur lebih banyak dibandingkan dengan penduduk perempuan. Penyebaran penduduk antar kecamatan di OKU Timur tidak merata. Tiga kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbesar secara berturut-turut adalah Kecamatan Buay Madang Timur (53.498 jiwa atau 8,77%), Kecamatan Belitang (50.396 jiwa atau 8,27%) dan Kecamatan Martapura (48.126 jiwa atau 7,89%). Adapun kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Jayapura (11.633 jiwa atau 1,91%) dan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja (11.054 jiwa atau 1,81%).
Sex ratio atau rasio jenis kelamin, yang merepresentasikan perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan, OKU Timur sebesar 104,9. Seluruh kecamatan di OKU Timur juga memiliki sex ratio di atas 100, artinya di OKU Timur penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan penduduk perempuan. Tiga kecamatan dengan sex ratio tertinggi adalah Kecamatan Jayapura (114,7), Kecamatan Madang Suku I (108,4) dan Kecamatan Cempaka (107,8). Laju pertumbuhan penduduk OKU Timur per tahun sebesar 1,69 persen.
Laju pertumbuhan penduduk tertinggi terjadi di Kecamatan Jayapura (5,91%), Kecamatan Madang Suku II (2,90%) dan Kecamatan Belitang III (2,53%). Kecamatan Buay Madang memiliki laju pertumbuhan terendah, yaitu 0,20 persen. Dengan luas wilayah 3.379 Km2, maka kepadatan penduduk OKU Timur tahun 2010 sebesar 181 jiwa/Km². Sebagai ibu kota Kabupaten OKU Timur, maka Kecamatan Martapura adalah yang terpadat dengan kepadatan 471 jiwa/Km², sedangkan Kecamatan Jayapura yang terjarang dengan kepadatan penduduknya hanya 51 jiwa/Km².
Berdasarkan data tahun 2015, sebagian besar penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah beretnis Jawa dan sebagian kecil lainnya etnis Bali karena banyaknya transmigran pada masa lalu. Mayoritas Populasi penduduk di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur lainnya berasal dari suku asli seperti Komering dan lainnya. Keberagaman suku bangsa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur memengaruhi perbedaan budaya dan adat istiadat masyarakat.